Pada tanggal 30 April 2025, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diundangkan. Sosialisasi daring terkait dengan perubahan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta mengenai perubahan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.
Pokok-Pokok Perubahan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Perubahan utama dalam Perpres ini mencakup beberapa aspek penting yang akan mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan program prioritas nasional. Salah satu perubahan yang signifikan adalah perluasan ruang lingkup pengadaan dan penguatan peran produk dalam negeri (PDN) serta Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, pengadaan langsung, tender cepat, dan penguatan penggunaan katalog elektronik juga menjadi fokus utama.
Pentingnya Perubahan dalam Sistem Pengadaan
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Salah satu perubahan yang disorot adalah adanya kemudahan dalam pengadaan barang melalui sistem katalog elektronik, yang akan memungkinkan lebih banyak pelaku usaha mikro kecil untuk berpartisipasi dalam sistem pengadaan.
Selain itu, aturan baru ini memperkenalkan diskresi bagi Pejabat Pengadaan (PA) dalam pengambilan keputusan, terutama terkait dengan pengadaan barang/jasa dalam kondisi darurat. Hal ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap situasi darurat tanpa mengurangi kualitas pengadaan.
Penguatan Kompetensi Pejabat Pengadaan
Pentingnya kompetensi dalam pengadaan barang dan jasa juga menjadi perhatian utama dalam Perpres ini. Ke depan, diharapkan pejabat pengadaan, baik di kementerian maupun di pemerintah daerah, dapat memiliki pengetahuan yang memadai agar proses pengadaan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, sertifikasi kompetensi pengadaan akan menjadi syarat penting dalam jabatan pengadaan.
Penerapan Kebijakan untuk Mempercepat Proses Pengadaan
Pemerintah juga akan terus mempercepat regulasi dan peraturan turunan dari Perpres 46 agar implementasi di lapangan berjalan lebih cepat dan efisien. Salah satu langkah untuk mempercepat pengadaan adalah dengan mempermudah proses evaluasi dan negosiasi harga dalam pengadaan barang melalui sistem elektronik.
Kesimpulan
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa perubahan yang signifikan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat penggunaan produk dalam negeri. Di samping itu, kompetensi pejabat pengadaan dan kemudahan sistem pengadaan elektronik menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini. Melalui sosialisasi ini, P3I berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak terkait untuk mendukung terwujudnya pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel.
** disarikan dari https://www.youtube.com/watch?v=_aCVfOaA0Wc&pp=ygUJcGVuZ2FkYWFu