Maret 2024

  • PT SMI Dapat Kontrak Penugasan Pemerintah Rp825 M Buat Bangun IKN

    PT SMI mendapat kontrak penugasan dari pemerintah senilai Rp825 miliar untuk menggarap IKN. (Foto: Biro Humas Setjen Kemhan)

    PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI mendapat kontrak penugasan senilai Rp825 miliar dari pemerintah untuk menggarap proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Secara total, perseroan mengungkap sudah menerima penugasan Rp1,3 triliun untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah.

    “Iya,IKN Rp825 miliar dari sisi penugasan kepada PTSMI-nya,” tutur Direktur Pembiayaan Publik dan Pengembangan Proyek PT SMI Faaris Pranawa dalam media briefing di Kantor SMI, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

    Lebih lanjut, Faaris juga mengungkap sebanyak enam investor saat ini tengah mengajukan inisiatif alias unsolicited project untuk mengembangkan sektor perumahan dan pendidikan di IKN.

    “Menariknya saat ini sudah ada pihak swasta yang berinisiatif atau kita kenal dengan unsolicited project. Pemerintah-swasta itu sudah ada hampir enam calon investor di sektor perumahan dan juga ada di sektor pendidikan. Jadi dinamikanya mulai meningkat, apalagi untuk tahap-tahap awal risiko demand itu akan diambil oleh pemerintah,” jelas dia.

    Kendati demikian, ia menyebut hingga saat ini pembiayaan untuk infrastruktur dari sektor swasta belum berjalan. Hal ini dikarenakan pihaknya masih dalam tahap membantu Otorita IKN untuk mempersiapkan masterplan investasi dan pengembangan organisasi.

    “Belum masuk tahap pembiayaan pihak swasta,” imbuh Faaris.

    “Ini kita membantu IKN dalam penyiapan proyeknya. Jadi kita melihat proyek yang akan ada partisipasi swasta, kita bantu baik untuk persiapan dokumen ataupun mengevaluasi proposal,” lanjutnya.

  • Gedung 57 tingkat dibangun dalam 19 hari. Inkumben ketar ketir

    Industri konstrukti telah terdisrupsi. Kalau dulu membangun gedung pencakar langit bisa memakan waktu tahunan, kini sebuah gedung 57 lantai di Tiongkok berhasil dibangun hanya dalam waktu 19 hari saja. Wow! Di balik keajaiban itu ada sosok Zhang Yue, pendiri Broad Group yang bekerja siang malam berupaya meporakporandakan industri konstruksi.

    Pertanyaanya, bagaimana ia melakukannya? Dan mampukah ia benar-benar mendisrupsi industri yang sudah beroperasi dengan cara yang sama selama lebih dari seratus tahun? Perusahaan-perusahaan konstruksi konvensional tentu tidak tinggal diam, mereka melawan balik! Lalu bagaimana nasib Zhang Yue? Yuk kita cari tahu.

    Sumber: YouTube

  • Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis

    Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah 3 KPK, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Bahtiar Ujang saat diwawancarai usai Koordinasi dengan Pemkot Semarang terkait pencegahan korupsi di Lokakrida, Balaikota Semarang, Kamis (28/3). (DOK. Humas Pemkot Semarang)

    Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pemantauan pencegahan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa proyek strategis.

    Wali Kota (Wakot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, koordinasi tersebut terkait dengan pencegahan korupsi dan selalu digencarkan melalui Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi (Tepra) tiap bulan.

    “Kami menyampaikan terima kasih. Yang disampaikan KPK kai ini setiap bulan juga sudah saya ingatkan ke teman-teman. Kalau dibilang saya selalu mengingatkan mana harus jalan, mana yang tidak,” katanya.

    Dia mengatakan itu dalam acara Koordinasi dan pemantauan pencegahan rasuah tersebut dilaksanakan di Ruang Loka Krida Lantai 8, Gedung Moch Ikhsan, Kompleks Balai Kota Semarang, Kamis (28/3/2024).

    Koordinasi itu turut menghadirkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK Bahtiar Ujang Purnama.

    Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita itu berharap, pendampingan yang diberikan KPK dapat meningkatkan pentingnya upaya mencegah praktik koruptif, salah satunya dengan mengelola secara baik dan terbuka proses pengadaan barang dan jasa.

    “Mungkin dari sisi internal belum tentu didengar. Namun, dengan adanya KPK yang memberikan arahan-arahan, teknik teknisnya bagaimana, caranya terkait pengadaan barang dan jasa jadi ilmu yang harus ditaati dan dilaksanakan,” ujarnya dalma siaran pers.

    Mbak Ita mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK bahwa Pemkot Semarang telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi pada 2024.

    Beberapa upaya pencegahan itu, seperti menetapkan standar operasional prosedur (SOP), petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), termasuk edaran walkot terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Kami juga sudah nyuwun (meminta) kepada Pak Bahtiar untuk bisa diriviu setiap sebulan, dua bulan, tidak harus offline seperti ini, tetapi bisa via Zoom (telekonferensi video),” jelas Mbak Ita.

    Semantara itu, Bahtiar mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasa agar tak terjebak praktik koruptif.

    “Kami dari KPK mencoba melakukan berbagai macam pemberian penekanan dan mereviu terhadap beberapa program di Kota Semarang,” katanya.

    Dia menyebutkan, salah satu poin yang diambil, yaitu skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Semarang sebesar 74 yang masuk kategori waspada.

    Dengan tingginya skor SPI tersebut, KPK melakukan pendampingan dengan memberikan penguatan.

    “Tugas dari pimpinan KPK kepada kami untuk memberikan langkah penguatan dan perbaikan daerah-daerah yang nilai SPI masih cukup rentan terhadap tindak pidana korupsi,” katanya.

    Dari nilai SPI tersebut, Bahtiar juga memberikan fokus perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang yang harus bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat.

    “Ini sedang dibahas dengan teman-teman KPK. Kelanjutannya mudah-mudahan hari ini bisa meningkatkan perbaikan tata kelola barang dan jasa di Kota Semarang,” jelasnya.

    Sumber: kompas.com
  • Kasus Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang Disidang di PN Tipikor

    Lumajang – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana tahun 2020 akhirnya memasuki tahap persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya. Ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Lumajang dalam kasus yang merugikan negara hingga 700 juta rupiah lebih.

    Seperti dirilis Tribunnews, inisial DAN pensiunan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang akhirnya terjerat hukum dan mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2024).

    DAN melakukan sehingga merugikan negara mengalami kerugian sekitar Rp 782 juta. Perbuatan itu dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan dua orang sipil. Di antaranya MZ, pemilik CV Qaisara Mitra Perkasa, yang beralamat di Jalan Nginden, Surabaya dan Direktur CV tersebut yaitu WK.

    DAN bertahun-tahun menjabat sebagai Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian. Dalam sidang pertama secara daring, dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Nizar.

    JPU menjelaskan bahwa tiga terdakwa pada tahun 2020 melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan pisang mas kirana untuk 42 kelompok petani. Modus yang digunakan tiga terdakwa adalah memotong anggaran dana hibah dari pemerintah pusat. Dinas Pertanian Lumajang saat itu digerojok anggaran Rp1,4 miliar. Namun yang disalurkan ke kelompok tani hanya setengahnya.

    “Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” begitu amar dakwaan jaksa.

    Tiga terdakwa dituding bersekongkol melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang diperkuat dengan sejumlah bukti. Di antaranya satu bendel dokumen asli kontrak program peningkatan produksi nilai hortikultura nomor 602.1/4387/427.45/2020, yang terbit pada 05 Mei 2020 senilai Rp 1.423.221.800.

    Terdapat penjelasan dana miliaran itu untuk kebutuhan belanja barang lalu diserahkan kepada masyarakat. Ditambah lagi, ada tiga lembar bukti penyerahan bibit kepada tiga kelompok tani di Kecamatan Gucialit.

    Tetapi di hari pertama sidang, DAN langsung ‘bernyanyi’, dengan menyebut bukan hanya dirinya yang melakukan korupsi. Karena itu, setelah JPU membacakan amar dakwaan, DAN menyatakan akan mengajukan eksepsi alias pembelaan.

    Namun hari itu DAN tidak langsung menyebut siapa saja orang lain yang terlibat. Lagi pula agenda sidang terdakwa hanya mendengarkan pembacaan amar dakwaan. Terdakwa dipersilakan membela diri pada sidang berikutnya.

    “Sidang selanjutnya saya akan mengajukan eksepsi, namun terlebih dahulu akan melihat berkas dakwaan untuk mengecek apakah sudah sesuai fakta atau tidak,” tegas DAN.

    Didik Prasetyo sebagai penasihat hukum DAN memberikan penjelasan mengenai kasus itu. Mulanya, Dinas Pertanian Lumajang mengadakan perluasan pengadaan pisang mas kirana dengan anggaran Rp 1,4 miliar. Pemenang tender adalah terdakwa WK selaku Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa.

    Namun dalam pelaksanaannya CV tersebut dijalankan oleh terdakwa MZ. “Bisa dibilang terdakwa MZ pinjam bendera, dan saat penyaluran barang diketahui spesifikasi tidak sesuai dan penyaluran juga tidak sesuai kontrak,” kata Didik.(Trbn/red)

    sumber: lumajangsatu.com