Maret 2024

  • KPK Ungkap Pengadaan Barang dan Jasa Lewat e-Katalog Gampang Diakali, ULP Jambi Pertegas Komitmen

    Karo UKBPJ Provinsi Jambi M Ali Zaini


    Unit Kerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) Provinsi Jambi segera melakukan konsolidasi internal terkait dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi di Gedung Juang KPK, Jakarta Rabu (6/3/2024).

    Kepala Biro UKBPJ Provinsi Jambi M Ali Zaini mengatakan terkait dengan yang di ikuti oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dalam Rakor Pencegahan Korupsi Bidang PBJ e-katalog tersebut, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengawasi rekanan rekanan yang melakukan proses PBJ.

    “Kami akan melakukan konsolidasi internal untuk lebih mempertegas komitmen komitmen yang harus kita lakukan terkait dengan pengadaan barang dan jasa melalui e-Purchaising,” ungkapnya ketika dijumpai jamberita.com, Kamis (7/3/2024).

    Ali menjelaskan apabila dalam proses pengadaan barang dan jasa adanya kekurangan atau kekeliruan yang terjadi sebelum, ditentukan siapa pemenangnya. Maka itu akan segera dilaporkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk ditindaklanjuti. 

    “Kami akan selalu menyampaikan kalau terjadi kekurangan atau kekeliruan dalam penempatan, itu kita laporan ke LKPP untuk supaya di Banned (dilarang) melakukan penjualan melalui e-Purchasing, jadi ULP mengawasi misalnya jumlah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kurang dari 40 persen itu tidak bisa,” ungkapnya. 

    Ali mengungkapkan, pengadaan melalui pola e-Purchaising termasuk didalamnya yang aktif di lingkup Pemprov Jambi seperti e-katalog, Mbis dan Parto.id .”Terus kedua pola Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender,” jelasnya.

    Sejauh ini, terhitung dari Januari-Maret 2024 kata Ali, Tender sudah ada yang berjalan, seperti makan minum, cleaning servis, pengadaan jasa pengamanan, dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).”Kalau fisik kemungkinan sekitar bulan April mulai berjalan,” terangnya.

    Sejauh ini kata Ali, pihaknya berkomitmen dan menjaga agar dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak ada hal hal yang bersifat pelanggaran. Sekalipun terjadi itu kesalahan administratif, yang tentunya selalu diawasi oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

    “Itu tetap kita wanti-wanti, tapi sampai saat ini, bentuk pelanggaran itu belum ada lah. Biasanya kita ini setelah melakukan pekerjaan, selalu diawasi oleh APIP, nah apa yang menjadi rekomendasi APIP selalu kita tindaklanjuti untuk kedepan lebih baik lagi,” jelasnya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengungkapkan,semua tahu bahwa korupsi sebagian besar itu menyangkut pengadaan barang dan jasa. Kalau di cermati persidangan perkara korupsi di daerah mungkin 90 persen lebih itu menyangkut pengadaan barang dan jasa.

    “Perkara yang ditangani KPK, memang sebagian besar perkara gratifikasi atau suap, tapi kalau kita dalami lebih lanjut kenapa orang menyuap, kenapa orang memberikan sesuatu itu juga erat kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa, jadi kontraktor ingin mendapatkan proyek dengan cara menyuap atau membeli proyek dengan memberikan gratifikasi dan seterusnya,” paparnya.

    Menurut Alexander Mawarta, berbagai upaya pencegahan korupsi PBJ sudah dilakukan termasuk, pengadaan barang dan jasa diubah berbasis sistem elektronik e-Purchasing tetapi itu pun dengan gampangnya diakali. 

    Seperti misalnya dari para vendor itu melakukan persekongkolan di luar.”Iya, mereka sudah sepakat dulu harganya berapa, nanti proyek A itu yang menang siapa. Proyek B yang menang siapa, itu sudah mereka sepakati sehingga kita, ketika mau masukkan dokumen-dokumen lelang sudah mereka atur, bahkan dokumen-dokumen lelang itu di upload lewat satu komputer ya,” ungkapnya. 

    Artinya kata Alexander, mereka sudah sepakat semua termasuk bekerja sama dengan pihak ULP untuk membatasi akses rekanan-rekanan atau vendor lain, ketika akan memasukkan dokumen sulit karena bandwidth-nya itu yang istilahnya cegah sehingga sulit memasukkan penawaran lelang.

    “Lewat elektronik sudah kita lakukan dengan mudah diakalin dan kita sekarang mendorong pengadaan barang dan jasa lewat katalog. Jadi pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di satu sisi juga untuk memudahkan pengawasan dan memudahkan para vendor untuk melakukan transaksi dengan proyek pemerintah,” ungkapnya. 

    Alexander juga menjelaskan kepada peserta bahwa semua tak menapik dan mengetahui bahwa begitu gampangnya mengakali proses dan sistem elektronik tersebut.”Beberapa kejadian korupsi ditangani KPK, lewat e katalog mulai dari perencanaan kemudian upload penawaran harga di dalam proses e-Purchasing, kemudian eksekusi pengadaan barang dan jasa sangat cepat sekali ya,” ujarnya. 

    KPK pun meyakini persoalan ini, karena mendapatkan laporan dari beberapa daerah bahwa proses e-katologi itu gampang diakali, dengan cara antara penyedia barang dan jasa dengan yang membutuhkan sepakat terlebih dahalu. “Vendornya memiliki barang, misalnya sepatu ya mereka sepakat dengan pihak yang membutuhkan barang, ketika harga sudah disepakati itu langsung memasukkan di dalam katalog dan pada hari yang sama langsung di eksekusi,” ungkapnya.

    Setelah itu barang terjual habis, maka barang tersedia langsung hilang di katalog. “Nah modus-modus seperti ini selalu pengawas internal pemerintah itu harus paham, harus punya akses di dalam proses pengadaan barang dan jasa lewat e katalog sehingga semua bisa mengawasi pada saat proses, kapan produk itu dimasukkan di dalam e katalog dan kapan pihak yang membutuhkan itu mengeksekusinya,” pungkasnya.(afm)

    Sumber: JamBerita.Com

  • Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang

    2 TSK korupsi bibit pisang mas kirana dilakukan cek kesehatan sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari

    Setelah berjalan hampir 2 tahun, akhirnya Kejaksaan Negeri Lumajang menahan 2 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana di Dinas Pertanian Lumajang. Memasuki tahap II, 2 orang tersangka masing-masing berinisial D dan MZ resmi dilakukan penahanan selama 20 hari, Rabu (6/3/2024).

    Muhammad Nizar, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Oktober 2023 dan pada hari tanggal 06 Maret 2023 dilakukan penahanan.

    Tersangka D adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/31/427.45/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Anggaran Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Hortikultura pada Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020.

    Sedangkan tersangka M.Z selaku Pelaksana kegiatan (pinjam bendera) kegiatan pengadaan bibit pisang mas kirana pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020.

    “Untuk mempermudah Penyidikan maka Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat Obyektif dan Subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP,” jelas Nizar.

    Dari hasil audit inspektorat Kementerian Pertanian, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara dirugikan hingga 700 juta lebih. “Lebih tepatnya Rp. 782.258.485 kerugian negara dalam pengadaan bibit pisang mas kirana,” pungkasnya.

    sumber: LumajangSatu.Com

  • Fitur e-Audit Diluncurkan, Jadi Senjata Baru untuk Awasi Pengadaan dan Cegah Korupsi

    Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan fitur pengawasan e-Audit pada katalog elektronik. Pengembangan fitur ini dilakukan agar transparansi dari pengadaan kian optimal, khususnya untuk pengawasan maupun pengembangan sistem pengadaan secara digital.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, transparansi dalam sistem pengadaan menjadi kian penting.

    “Perkara korupsi di persidangan, hampir 90% menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi,” jelas Alex di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3).

    Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ, yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan. Karenanya, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.

    Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa sejak dahulu, berbagai upaya mencegah korupsi di sektor PBJ telah dilakukan.  Salah satunya, lelang berbasis elektronik melalui e-Procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus-modus penyimpangan.

    “Dulu lelang PBJ lewat e-Procurement namun dengan gampangnya diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.

    Alex berpesan, modus penyelewengan di platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi. Untuk itu, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-Katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi.

    Senada dengan KPK, Plt. Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Patria Susantosa, menegaskan bahwa transformasi harus dilakukan agar dapat menghasilkan pengadaan yang tepat. Dan di saat yang sama, dampak ekonomi dan sosial seperti kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, investasi, pelayanan publik, hingga tata kelola bebas korupsi dapat lebih maksimal.

    “Wujud transformasi percepatan pengadaan diwujudkan dengan platform digital yang mengintegrasi pengadaan dengan pendekatan kebutuhan penggunaan melalui e-Katalog. Ini didesain sebagai marketplace yang mudah digunakan, andal, terintegrasi perencanaan, pelaksanaan, pengiriman hingga pembayaran,” kata Patria.

    Pengawasan Pengadaan Perlu Peran Aktif APIP

    Peluncuran sistem pengawasan e-katalog atau e-Audit ini menjadi perwujudan rencana aksi Stranas PK, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya aksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2023-2024.

    Fitur pengawasan ini dibangun melalui sinergi LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang di dalamnya menyediakan data transaksi yang bersifat anomali atau berisiko fraud, yang dapat digunakan sebagai dasar penelitian awal dalam kegiatan audit PBJ. Data ini dapat diakses melalui https://kendali.inaproc.id, yang terus dikembangkan untuk membangun notifikasi deteksi dini terhadap indikasi fraud.

    “Kita ingin memperkenalkan e-Audit. APIP/Inspektorat akan menjadi ‘pilot’ dan diberi akses akunnya. Diharapkan APIP akan menjadi ‘CCTV’ dan dapat memonitor segala bentuk pengadaan. Kalau APIP ada temuan data langsung cek dan validasi,” kata Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK.

    Kedepan, Tim Stranas PK akan bekerja sama dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK untuk mensosialisasikan e-Audit kepada 546 Pemda di Indonesia. Selain itu, penggunaan e-Audit oleh APIP akan dijadikan indikator dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) selanjutnya.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt Deputi V Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Wogat Widyatmoko, Irjen Kemenkes Murti Utami, dan seluruh perwakilan APIP dari 11 Kementerian/Lembaga dan 34 Pemerintah Provinsi.

    sumber: KPK.GO.ID

  • Stranas PK Ungkap 4 Modus Kecurangan dalam Pengadaan Barang Lewat E-katalog

    Koordinator Pelaksana Harian Stranas PK Niken Ariati mengungkap empat modus kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa via katalog elektronik (e Katalog), Kamis (29/2/2024).

    Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkap empat modus kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa via katalog elektronik (e-katalog).

    E-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

    Aplikasi ini menjadi marketplace untuk pengadaan barang di lingkungan pemerintahan.

    Aplikasi ini digadang-gadang sejumlah pihak sebagai sistem yang bisa mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa. Namun, rupanya kecurangan tetap bisa dilakukan.

    “Semua pengadan yang rutin pokoknya yang lain-lain intinya masuk kedalam sistem LKPP. Dengan adanya pengadaan-pengadaan tersebut, resiko tetap ada fraudnya,” kata Koordinator Pelaksana Harian Stranas PK Niken Ariati saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

    Niken mengungkapkan, kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog terlihat ketika pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan pembelian terus menerus di perusahaan yang sama secara terus menerus.

    Menurut Niken, terdapat PPK yang melakukan pembelian hingga tujuh kali di satu perusahaan. Padahal, perusahaan lain juga menyediakan barang yang sama.

    Kecurangan berikutnya adalah terjadi perubahan harga barang yang dijual oleh perusahaan di situs e-katalog menjadi lebih mahal.

    Ketika harga itu naik, PPK kemudian melakukan transaksi pembelian. Namun, tidak berselang lama, setelah transaksi itu dilakukan harganya kembali normal.

    “Jadi dia biasanya harganya tadi Rp 10.000 tiba-tiba dia pas mahal, saya beli, saya klik. Terus entar enggak lama turun lagi, itu ada,” ujar Niken mencontohkan.

    Modus berikutnya adalah PPK langsung membeli barang yang baru diunggah oleh perusahaan di situs e-katalog.

    Tindakan itu biasanya dilakukan pada jam-jam yang kerap terjadi eror seperti pukul 23.00 malam hingga 24.00.

    “Bukan jam kerja gitu ya pada saat ngekliknya. Itu juga sebenarnya sudah sudah eh modus-modes seperti itu ketahuan,” tutur Niken.

    Sementara itu, modus berikutnya adalah perusahaan menyusun paket barang jualannya dengan sangat cepat.

    Padahal, normalnya paket barang itu disusun dalam waktu 23 sampai 24 jam mengingat banyaknya komponen atau item.

    “Gitu ya Ini dia dengan cepat sekali menyusun paket dan habis itu dibeli. Nah itu modus yang keempat,” kata Niken.

    Menurut Niken, empat itu merupakan modus yang seentara ini Stranas PK ungkap ke publik sebagai bentuk peringatan agar pengadaan melalui e Katalog tidak ugal-ugalan.

    Stranas PK juga sedang meminta pihak Telkom dan LKPP untuk membangun mekanisme yang bisa mendeteksi kecurangan dan menyediakan dashboard.

    Nantinya, pihak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari Inspektorat setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan memiliki akses ke dashboard tersebut.

    Niken mengakui, modus-modus itu emang belum bisa dipastikan sebagai bentuk kecurangan. Namun demikian, gelagat mencurigakan dalam pengadaan itu perlu diantisipasi.

    “Ditindaklanjuti dengan audit yang lebih detail,” kata Niken.

    “Tapi paling enggak buat inspektorat mereka jadi ada redflag dan ini harus ditelaaah dan di analisis lebih lanjut,” kata Niken.

    sumber: Nasional.Kompas.Com