Unit Kerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) Provinsi Jambi segera melakukan konsolidasi internal terkait dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi di Gedung Juang KPK, Jakarta Rabu (6/3/2024).
Kepala Biro UKBPJ Provinsi Jambi M Ali Zaini mengatakan terkait dengan yang di ikuti oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dalam Rakor Pencegahan Korupsi Bidang PBJ e-katalog tersebut, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengawasi rekanan rekanan yang melakukan proses PBJ.
“Kami akan melakukan konsolidasi internal untuk lebih mempertegas komitmen komitmen yang harus kita lakukan terkait dengan pengadaan barang dan jasa melalui e-Purchaising,” ungkapnya ketika dijumpai jamberita.com, Kamis (7/3/2024).
Ali menjelaskan apabila dalam proses pengadaan barang dan jasa adanya kekurangan atau kekeliruan yang terjadi sebelum, ditentukan siapa pemenangnya. Maka itu akan segera dilaporkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan selalu menyampaikan kalau terjadi kekurangan atau kekeliruan dalam penempatan, itu kita laporan ke LKPP untuk supaya di Banned (dilarang) melakukan penjualan melalui e-Purchasing, jadi ULP mengawasi misalnya jumlah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kurang dari 40 persen itu tidak bisa,” ungkapnya.
Ali mengungkapkan, pengadaan melalui pola e-Purchaising termasuk didalamnya yang aktif di lingkup Pemprov Jambi seperti e-katalog, Mbis dan Parto.id .”Terus kedua pola Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender,” jelasnya.
Sejauh ini, terhitung dari Januari-Maret 2024 kata Ali, Tender sudah ada yang berjalan, seperti makan minum, cleaning servis, pengadaan jasa pengamanan, dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).”Kalau fisik kemungkinan sekitar bulan April mulai berjalan,” terangnya.
Sejauh ini kata Ali, pihaknya berkomitmen dan menjaga agar dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak ada hal hal yang bersifat pelanggaran. Sekalipun terjadi itu kesalahan administratif, yang tentunya selalu diawasi oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Itu tetap kita wanti-wanti, tapi sampai saat ini, bentuk pelanggaran itu belum ada lah. Biasanya kita ini setelah melakukan pekerjaan, selalu diawasi oleh APIP, nah apa yang menjadi rekomendasi APIP selalu kita tindaklanjuti untuk kedepan lebih baik lagi,” jelasnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengungkapkan,semua tahu bahwa korupsi sebagian besar itu menyangkut pengadaan barang dan jasa. Kalau di cermati persidangan perkara korupsi di daerah mungkin 90 persen lebih itu menyangkut pengadaan barang dan jasa.
“Perkara yang ditangani KPK, memang sebagian besar perkara gratifikasi atau suap, tapi kalau kita dalami lebih lanjut kenapa orang menyuap, kenapa orang memberikan sesuatu itu juga erat kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa, jadi kontraktor ingin mendapatkan proyek dengan cara menyuap atau membeli proyek dengan memberikan gratifikasi dan seterusnya,” paparnya.
Menurut Alexander Mawarta, berbagai upaya pencegahan korupsi PBJ sudah dilakukan termasuk, pengadaan barang dan jasa diubah berbasis sistem elektronik e-Purchasing tetapi itu pun dengan gampangnya diakali.
Seperti misalnya dari para vendor itu melakukan persekongkolan di luar.”Iya, mereka sudah sepakat dulu harganya berapa, nanti proyek A itu yang menang siapa. Proyek B yang menang siapa, itu sudah mereka sepakati sehingga kita, ketika mau masukkan dokumen-dokumen lelang sudah mereka atur, bahkan dokumen-dokumen lelang itu di upload lewat satu komputer ya,” ungkapnya.
Artinya kata Alexander, mereka sudah sepakat semua termasuk bekerja sama dengan pihak ULP untuk membatasi akses rekanan-rekanan atau vendor lain, ketika akan memasukkan dokumen sulit karena bandwidth-nya itu yang istilahnya cegah sehingga sulit memasukkan penawaran lelang.
“Lewat elektronik sudah kita lakukan dengan mudah diakalin dan kita sekarang mendorong pengadaan barang dan jasa lewat katalog. Jadi pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di satu sisi juga untuk memudahkan pengawasan dan memudahkan para vendor untuk melakukan transaksi dengan proyek pemerintah,” ungkapnya.
Alexander juga menjelaskan kepada peserta bahwa semua tak menapik dan mengetahui bahwa begitu gampangnya mengakali proses dan sistem elektronik tersebut.”Beberapa kejadian korupsi ditangani KPK, lewat e katalog mulai dari perencanaan kemudian upload penawaran harga di dalam proses e-Purchasing, kemudian eksekusi pengadaan barang dan jasa sangat cepat sekali ya,” ujarnya.
KPK pun meyakini persoalan ini, karena mendapatkan laporan dari beberapa daerah bahwa proses e-katologi itu gampang diakali, dengan cara antara penyedia barang dan jasa dengan yang membutuhkan sepakat terlebih dahalu. “Vendornya memiliki barang, misalnya sepatu ya mereka sepakat dengan pihak yang membutuhkan barang, ketika harga sudah disepakati itu langsung memasukkan di dalam katalog dan pada hari yang sama langsung di eksekusi,” ungkapnya.
Setelah itu barang terjual habis, maka barang tersedia langsung hilang di katalog. “Nah modus-modus seperti ini selalu pengawas internal pemerintah itu harus paham, harus punya akses di dalam proses pengadaan barang dan jasa lewat e katalog sehingga semua bisa mengawasi pada saat proses, kapan produk itu dimasukkan di dalam e katalog dan kapan pihak yang membutuhkan itu mengeksekusinya,” pungkasnya.(afm)
Sumber: JamBerita.Com
