Heru

  • Mengenal Pelaku PBJ dalam Perpres 46/2025: Dari PA hingga Pengelola PBJ

    Mengenal Pelaku PBJ dalam Perpres 46/2025: Dari PA hingga Pengelola PBJ

    Pendahuluan

    Ketika sebuah proyek pembangunan jalan selesai tepat waktu, layanan publik berjalan dengan baik, atau pengadaan barang pemerintah terlaksana secara efektif, banyak orang melihat hasil akhirnya.

    Namun di balik setiap proses pengadaan yang berhasil, terdapat sejumlah pelaku yang bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

    Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa keberhasilan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan sistem elektronik, tetapi juga oleh kualitas para pelaku pengadaan yang menjalankan proses tersebut.

    Karena itu, BAB III secara khusus mengatur mengenai pelaku pengadaan beserta tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing.

    Mengapa Pelaku Pengadaan Menjadi Faktor Kunci?

    Dalam praktiknya, permasalahan pengadaan sering kali bukan disebabkan oleh kekurangan aturan, melainkan karena ketidaktepatan pelaksanaan tugas oleh para pelaku pengadaan.

    Perencanaan yang kurang matang, spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan, pemilihan penyedia yang tidak tepat, hingga pengelolaan kontrak yang lemah sering kali berakar pada aspek sumber daya manusia.

    Oleh karena itu, Perpres menempatkan pelaku pengadaan sebagai salah satu pilar utama tata kelola PBJ.

    Siapa Saja Pelaku Pengadaan?

    Dalam Perpres 46 Tahun 2025, pelaku pengadaan terdiri dari beberapa pihak yang memiliki peran berbeda namun saling terkait.

    1. Pengguna Anggaran (PA)

    PA merupakan pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada kementerian, lembaga, atau perangkat daerah.

    Dalam konteks pengadaan, PA berperan sebagai penanggung jawab tertinggi penggunaan anggaran pada unit organisasinya.

    PA memiliki kewenangan menetapkan berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan.

    2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

    KPA menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari PA.

    Keberadaan KPA sangat penting terutama pada organisasi yang memiliki banyak kegiatan atau lokasi kerja sehingga tidak seluruh kewenangan dapat dijalankan langsung oleh PA.

    KPA menjadi penghubung antara kebijakan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

    3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    PPK merupakan salah satu aktor paling sentral dalam pengadaan.

    PPK bertanggung jawab terhadap:

    • Perencanaan pengadaan;
    • Penyusunan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja;
    • Penyusunan HPS;
    • Penyusunan rancangan kontrak;
    • Pengendalian pelaksanaan kontrak;
    • Serah terima hasil pekerjaan.

    Keputusan yang diambil PPK sangat menentukan kualitas hasil pengadaan.

    Karena itu Perpres 46 Tahun 2025 semakin menekankan pentingnya kompetensi PPK melalui pengaturan Sertifikat Kompetensi PPK.

    Kompetensi Menjadi Kata Kunci Baru

    Salah satu pesan penting Perpres 46 Tahun 2025 adalah penguatan profesionalisme pelaku pengadaan.

    Hal ini terlihat dari dimasukkannya definisi:

    • Sertifikat Kompetensi;
    • Sertifikat Kompetensi PPK;
    • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

    Pendekatan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar memiliki sertifikat menuju pengakuan kompetensi yang benar-benar relevan dengan tugas yang dijalankan.

    Ke depan, kualitas SDM PBJ akan menjadi faktor yang semakin menentukan keberhasilan pengadaan.

    UKPBJ Bukan Lagi Sekadar Unit Layanan Pengadaan

    Peran Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) terus berkembang.

    Perpres menegaskan bahwa UKPBJ merupakan pusat keunggulan (center of excellence) pengadaan.

    Artinya, UKPBJ tidak hanya berfungsi melaksanakan proses pemilihan penyedia, tetapi juga berperan dalam:

    • pembinaan SDM PBJ;
    • pengembangan tata kelola pengadaan;
    • pengelolaan pengetahuan;
    • konsultasi dan pendampingan pengadaan;
    • peningkatan maturitas pengadaan.

    Paradigma ini menempatkan UKPBJ sebagai motor penggerak transformasi PBJ di setiap instansi.

    Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Tetap Memegang Peran Penting

    Dalam proses pemilihan penyedia, terdapat dua pelaku yang memiliki peran strategis:

    Pokja Pemilihan

    Pokja bertugas mengelola proses pemilihan penyedia pada paket-paket yang menjadi kewenangannya.

    Tugas tersebut mencakup:

    • penyusunan dokumen pemilihan;
    • evaluasi penawaran;
    • penetapan atau pengusulan pemenang sesuai kewenangan.

    Pejabat Pengadaan

    Pejabat Pengadaan berperan dalam pelaksanaan:

    • Pengadaan Langsung;
    • Penunjukan Langsung tertentu;
    • E-purchasing.

    Keberadaan Pejabat Pengadaan menjadi penting untuk menjaga efisiensi proses pengadaan dengan nilai dan kompleksitas yang lebih sederhana.

    Pengelola PBJ Semakin Diperkuat

    Perpres 46 Tahun 2025 memberikan perhatian lebih besar kepada Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

    Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjadikan pengadaan sebagai profesi yang semakin profesional dan berbasis kompetensi.

    Pengelola PBJ tidak lagi dipandang sebagai pelaksana administratif semata, melainkan sebagai tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dalam tata kelola pengadaan.

    Bagi instansi pemerintah, penguatan peran Pengelola PBJ merupakan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas belanja negara dan daerah.

    Kolaborasi Menjadi Kunci Keberhasilan

    Tidak ada satu pelaku pun yang dapat menyelenggarakan pengadaan secara sendirian.

    PA membutuhkan KPA.

    KPA membutuhkan PPK.

    PPK membutuhkan dukungan UKPBJ.

    UKPBJ membutuhkan SDM yang kompeten.

    Seluruh pelaku membutuhkan pengawasan APIP serta dukungan sistem pengadaan elektronik.

    Karena itu, keberhasilan PBJP sesungguhnya merupakan hasil kolaborasi seluruh pelaku pengadaan dalam menjalankan peran masing-masing secara profesional dan akuntabel.

    Penutup

    BAB III Perpres 46 Tahun 2025 mengingatkan bahwa pengadaan pemerintah pada dasarnya adalah kegiatan yang dijalankan oleh manusia, bukan semata-mata oleh regulasi atau aplikasi.

    Sehebat apa pun sistem yang digunakan, hasil pengadaan akan tetap ditentukan oleh kualitas para pelaku yang mengelolanya.

    Melalui penguatan kompetensi, profesionalisme, dan pembagian peran yang semakin jelas, Perpres 46 Tahun 2025 memberikan fondasi yang lebih kuat untuk mewujudkan pengadaan yang efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

    Pada akhirnya, keberhasilan pengadaan bukan hanya soal proses memilih penyedia, tetapi tentang bagaimana setiap pelaku menjalankan amanah pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab.

  • BAB II Perpres 46 Tahun 2025: Pengadaan Tidak Lagi Sekadar Belanja, Tetapi Instrumen Pembangunan Nasional

    BAB II Perpres 46 Tahun 2025: Pengadaan Tidak Lagi Sekadar Belanja, Tetapi Instrumen Pembangunan Nasional

    Pendahuluan

    Ketika mendengar istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), sebagian orang masih memandangnya sebagai kegiatan membeli barang atau menyewa jasa menggunakan anggaran negara.

    Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan diposisikan jauh lebih strategis. Pengadaan bukan sekadar aktivitas administratif untuk menghabiskan anggaran, melainkan instrumen kebijakan yang dapat menggerakkan ekonomi nasional, mendukung inovasi, memperkuat industri dalam negeri, hingga mendorong pembangunan berkelanjutan.

    Pesan tersebut tercermin secara jelas dalam BAB II yang mengatur mengenai Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa.

    Pengadaan Harus Menghasilkan Nilai Manfaat Terbaik

    Pasal 4 menegaskan bahwa tujuan utama pengadaan adalah menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah.

    Selama ini masih terdapat anggapan bahwa pengadaan yang baik adalah pengadaan dengan harga termurah. Padahal Perpres menegaskan bahwa keberhasilan pengadaan harus diukur dari berbagai aspek, yaitu:

    • Kualitas;
    • Kuantitas;
    • Waktu;
    • Biaya;
    • Lokasi; dan
    • Penyedia yang tepat.

    Dengan kata lain, pemerintah mendorong konsep value for money, yaitu memperoleh manfaat terbaik dari setiap penggunaan anggaran negara.

    Produk Dalam Negeri Menjadi Prioritas Nasional

    Salah satu pesan paling kuat dalam Perpres 46 Tahun 2025 adalah keberpihakan terhadap Produk Dalam Negeri (PDN).

    Bahkan dalam konsideran Perpres disebutkan bahwa salah satu alasan perubahan regulasi ini adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Hal tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam tujuan pengadaan dan kebijakan pengadaan.

    Artinya, setiap belanja pemerintah diharapkan tidak hanya menghasilkan output kegiatan, tetapi juga memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional melalui:

    • peningkatan kapasitas industri dalam negeri;
    • penciptaan lapangan kerja;
    • peningkatan investasi;
    • penguatan rantai pasok nasional.

    Dalam perspektif kebijakan publik, pengadaan pemerintah telah berubah dari fungsi belanja menjadi instrumen pembangunan ekonomi.

    Memberikan Ruang Lebih Besar bagi UMKM dan Koperasi

    Perpres 46 Tahun 2025 juga menempatkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sebagai salah satu sasaran utama kebijakan pengadaan.

    Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar efisiensi anggaran, tetapi juga pemerataan kesempatan berusaha.

    Setiap paket pengadaan yang dapat dilaksanakan oleh UMKM pada dasarnya merupakan peluang untuk:

    • meningkatkan omzet pelaku usaha lokal;
    • memperluas lapangan kerja;
    • memperkuat ekonomi daerah;
    • mengurangi kesenjangan ekonomi.

    Dengan nilai belanja pemerintah yang sangat besar setiap tahun, kebijakan afirmatif terhadap UMKM dapat menjadi salah satu instrumen pemerataan ekonomi yang paling efektif.

    Pengadaan sebagai Penggerak Inovasi

    Hal menarik yang sering luput dari perhatian adalah adanya tujuan untuk mendukung penelitian, inovasi, dan industri kreatif.

    Perpres secara tegas mendorong pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengadaan pemerintah.

    Artinya, pemerintah ingin memastikan bahwa hasil riset yang dihasilkan perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun pelaku inovasi nasional tidak berhenti di laboratorium, tetapi dapat dimanfaatkan secara nyata melalui belanja pemerintah.

    Pendekatan ini sejalan dengan praktik berbagai negara maju yang menggunakan belanja pemerintah sebagai pendorong lahirnya inovasi baru.

    Pengadaan Berkelanjutan Bukan Lagi Pilihan

    Perpres 46 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya Pengadaan Berkelanjutan.

    Konsep ini menempatkan pengadaan sebagai instrumen yang tidak hanya mempertimbangkan manfaat ekonomi, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan.

    Dengan pendekatan tersebut, pemerintah didorong untuk mempertimbangkan:

    • efisiensi penggunaan sumber daya;
    • pengurangan dampak lingkungan;
    • penggunaan produk ramah lingkungan;
    • manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat.

    Pengadaan pemerintah masa depan tidak lagi hanya berbicara tentang harga dan spesifikasi, tetapi juga tentang keberlanjutan.

    Tujuh Prinsip yang Tetap Menjadi Fondasi

    Di tengah berbagai perubahan regulasi, tujuh prinsip pengadaan tetap dipertahankan sebagai fondasi utama pelaksanaan PBJP, yaitu:

    1. Efisien;
    2. Efektif;
    3. Transparan;
    4. Terbuka;
    5. Bersaing;
    6. Adil; dan
    7. Akuntabel.

    Ketujuh prinsip tersebut merupakan “kompas” yang harus menjadi pedoman seluruh pelaku pengadaan.

    Apa pun metode yang digunakan dan sebesar apa pun nilai paketnya, seluruh proses harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip tersebut.

    Etika: Benteng Terakhir Tata Kelola Pengadaan

    Selain prinsip, Perpres juga menegaskan pentingnya etika pengadaan.

    Regulasi mengharuskan seluruh pihak yang terlibat untuk:

    • bekerja profesional;
    • menjaga kerahasiaan informasi;
    • menghindari konflik kepentingan;
    • mencegah persaingan usaha tidak sehat;
    • menghindari pemborosan keuangan negara;
    • mencegah penyalahgunaan wewenang;
    • menolak segala bentuk gratifikasi atau imbalan yang berkaitan dengan pengadaan.

    Jika prinsip merupakan pedoman tindakan, maka etika merupakan pedoman moral yang menjaga integritas seluruh proses pengadaan.

    Penutup

    BAB II Perpres 46 Tahun 2025 memperlihatkan bahwa pengadaan pemerintah tidak lagi dipandang sekadar proses administrasi belanja negara.

    Pengadaan kini diarahkan untuk menjadi instrumen strategis yang mampu:

    • menghasilkan nilai manfaat terbaik;
    • memperkuat industri dalam negeri;
    • memberdayakan UMKM;
    • mendorong inovasi nasional;
    • mendukung pembangunan berkelanjutan; serta
    • mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

    Dengan memahami BAB II, kita dapat melihat bahwa setiap paket pengadaan sesungguhnya bukan hanya tentang membeli barang atau jasa, melainkan tentang bagaimana anggaran negara digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas.

  • Memahami BAB I Perpres 46 Tahun 2025: Ketika Pengadaan Barang/Jasa Tidak Lagi Hanya Milik K/L/D

    Memahami BAB I Perpres 46 Tahun 2025: Ketika Pengadaan Barang/Jasa Tidak Lagi Hanya Milik K/L/D

    Pendahuluan

    Setelah lebih dari empat tahun sejak perubahan pertama melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

    Banyak perhatian publik tertuju pada perubahan metode pemilihan, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan pelaksanaan pengadaan. Namun sebelum membahas ketentuan teknis tersebut, penting untuk memahami terlebih dahulu perubahan pada BAB I tentang Ketentuan Umum.

    Mengapa penting? Karena definisi yang terdapat dalam BAB I menjadi dasar interpretasi seluruh ketentuan pengadaan. Perubahan satu definisi saja dapat berdampak pada ruang lingkup pelaksanaan pengadaan di lapangan.

    1. Pengadaan Barang/Jasa Kini Mencakup Pemerintah Desa

    Perubahan paling mendasar terdapat pada definisi Pengadaan Barang/Jasa.

    Sebelumnya, ruang lingkup pengadaan berfokus pada Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah. Dalam Perpres 46 Tahun 2025, Pemerintah Desa secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari pelaku pengadaan yang tunduk pada pengaturan Perpres ini.

    Hal ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi tata kelola pengadaan hingga tingkat desa, terutama karena besarnya dana yang dikelola melalui APB Desa.

    Dengan perubahan ini, pengadaan yang dibiayai APB Desa memperoleh landasan yang lebih jelas dalam kerangka pengadaan nasional.

    2. Munculnya Definisi “Institusi Lainnya”

    Perpres 46 Tahun 2025 menambahkan istilah baru yaitu “Institusi Lainnya”.

    Institusi Lainnya didefinisikan sebagai institusi yang menggunakan APBN dan/atau APBD selain Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, dan BUM Desa.

    Penambahan definisi ini memperjelas subjek hukum yang dapat menjadi pelaksana pengadaan ketika menggunakan dana negara atau daerah.

    Selama ini terdapat sejumlah institusi yang menggunakan anggaran pemerintah namun belum secara tegas disebutkan dalam definisi dasar Perpres. Kehadiran istilah ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

    3. Pemerintah Desa Resmi Menjadi Bagian Terminologi PBJ

    Selain memasukkan desa dalam definisi Pengadaan Barang/Jasa, Perpres 46 Tahun 2025 juga menambahkan definisi tersendiri mengenai Pemerintah Desa.

    Langkah ini menunjukkan bahwa desa tidak lagi hanya dipandang sebagai entitas administratif di luar sistem PBJ nasional, tetapi telah menjadi bagian integral dari ekosistem pengadaan pemerintah.

    Konsekuensinya, berbagai kebijakan PBJ ke depan berpotensi semakin memperhatikan karakteristik dan kebutuhan pengadaan di tingkat desa.

    4. Penguatan Peran dan Kompetensi SDM Pengadaan

    Perubahan berikutnya adalah penguatan aspek sumber daya manusia.

    Perpres 46 Tahun 2025 memperkenalkan beberapa definisi baru, antara lain:

    • Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
    • Personel Lainnya;
    • Sertifikat Kompetensi;
    • Sertifikat Kompetensi PPK.

    Penambahan definisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi hanya menekankan sertifikasi sebagai formalitas administratif, tetapi mulai mengarah pada pengakuan kompetensi yang terukur dan berbasis standar.

    Arah kebijakan ini sejalan dengan upaya profesionalisasi pelaku PBJ yang selama beberapa tahun terakhir terus didorong oleh LKPP.

    5. Produk Dalam Negeri Kini Didefinisikan Secara Tegas

    Salah satu fokus utama Perpres 46 Tahun 2025 adalah peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

    Karena itu, untuk pertama kalinya dimunculkan definisi khusus mengenai Produk Dalam Negeri.

    Definisi tersebut tidak hanya menekankan lokasi produksi di Indonesia, tetapi juga memperhatikan unsur investasi, penggunaan tenaga kerja Indonesia, serta penggunaan bahan baku atau komponen dalam negeri.

    Kejelasan definisi ini penting karena akan menjadi dasar dalam implementasi berbagai kebijakan afirmatif terhadap produk nasional.

    6. Masuknya Konsep Produk Ramah Lingkungan Hidup

    Perpres 46 Tahun 2025 juga memperkenalkan definisi Produk Ramah Lingkungan Hidup.

    Langkah ini menunjukkan bahwa pengadaan pemerintah tidak lagi semata-mata berorientasi pada harga dan kualitas, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan.

    Dengan adanya definisi ini, arah kebijakan PBJ nasional semakin dekat dengan konsep Sustainable Public Procurement atau Pengadaan Berkelanjutan yang telah menjadi praktik umum di berbagai negara.

    7. Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Resmi Didefinisikan

    Perubahan lain yang cukup penting adalah munculnya definisi Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi.

    Dalam Perpres 46 Tahun 2025 disebutkan bahwa metode ini digunakan untuk memperoleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400 juta.

    Penambahan definisi ini memberikan kepastian terminologi sekaligus menjadi dasar bagi pengaturan teknis lebih lanjut dalam pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.

    8. Ruang Lingkup Perpres Kini Mencakup APB Desa

    Perubahan pada Pasal 2 juga memperluas ruang lingkup pemberlakuan Perpres.

    Jika sebelumnya ruang lingkup lebih dikenal pada pengadaan yang menggunakan APBN dan APBD, kini APB Desa secara tegas disebut sebagai sumber pendanaan yang masuk dalam cakupan pengaturan.

    Hal ini memperkuat integrasi tata kelola pengadaan dari tingkat pusat hingga desa.

    Penutup

    BAB I Perpres 46 Tahun 2025 mungkin terlihat hanya berisi definisi dan ruang lingkup. Namun justru di bagian inilah arah besar perubahan regulasi dapat dibaca.

    Setidaknya terdapat tiga pesan utama yang ingin ditegaskan pemerintah:

    1. Pengadaan pemerintah kini menjangkau hingga tingkat desa.
    2. Profesionalisme SDM PBJ semakin diperkuat melalui pendekatan kompetensi.
    3. Penggunaan produk dalam negeri dan pengadaan berkelanjutan menjadi prioritas kebijakan nasional.

    Dengan memahami perubahan pada BAB I, para pelaku PBJ akan lebih mudah memahami perubahan-perubahan lanjutan pada bab-bab berikutnya dalam Perpres 46 Tahun 2025.

  • Panduan Ziarah Kubur: Urutan, Dzikir, dan Doa untuk Keluarga Tercinta

    Panduan Ziarah Kubur: Urutan, Dzikir, dan Doa untuk Keluarga Tercinta

    Ziarah kubur bukan sekadar tradisi, tetapi ruang hening untuk mendoakan mereka yang telah lebih dahulu pergi, sekaligus mengingatkan diri tentang hakikat kehidupan. Dalam momen seperti 1 Syawal, ziarah menjadi semakin bermakna karena dilakukan bersama keluarga.

    Agar lebih tertib dan khusyuk, berikut panduan praktis yang mencakup urutan, dzikir, dan doa yang bisa langsung diamalkan.


    1. Niat dan Adab Ziarah

    Niatkan dalam hati bahwa ziarah dilakukan untuk mendoakan ahli kubur dan mengambil pelajaran dari kematian. Disunnahkan dalam keadaan suci (berwudhu), menjaga sikap, serta tidak melakukan hal yang mengurangi kekhusyukan.


    2. Salam kepada Ahli Kubur

    Arab:

    السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ

    Latin:

    Assalāmu‘alaikum dāra qaumin mu’minīn, wa innā insyāAllāhu bikum lalāḥiqūn

    Arti:

    Semoga keselamatan tercurah atas kalian wahai penghuni kubur dari kaum mukmin. Kami insyaAllah akan menyusul kalian.


    3. Bacaan dan Dzikir yang Dikirim

    a. Al-Fatihah

    Diniatkan untuk Rasulullah ﷺ, para ulama, dan khususnya ahli kubur yang diziarahi.


    b. Surat Pendek

    • Al-Ikhlas (3x)
    • Al-Falaq (1x)
    • An-Nas (1x)

    c. Ayat Kursi

    Arab:

    اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ …

    (Dibaca hingga selesai)


    d. Dzikir

    Arab + Latin:

    سُبْحَانَ اللَّهِ (33x) — Subḥānallāh
    الْحَمْدُ لِلَّهِ (33x) — Alḥamdulillāh
    اللَّهُ أَكْبَرُ (33x) — Allāhu akbar
    لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ — Lā ilāha illallāh


    e. Shalawat

    Arab:

    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

    Latin:

    Allāhumma ṣalli ‘alā sayyidinā Muḥammad


    4. Khususan (Penyebutan Nama)

    Arab:

    خُصُوصًا إِلَىٰ أَرْوَاحِ مَنْ ذَكَرْنَاهُمْ وَمَنْ لَمْ نَذْكُرْهُمْ مِنْ أَهْلِنَا

    Latin:

    Khuṣūṣan ilā arwāḥi man żakarnāhum wa man lam nażkurhum min ahlinā

    Kemudian dilanjutkan dengan menyebut nama-nama:

    Hadiba, H. Moh Soebier, Hj. Siti Masliha, ME Handi Basuki, Diah Ratri Oktavriana, H. Ahmad Murtadho, HM Sunaryo, Hambali, Tri Atminiasih, dan Sugiran Sastro Utomo.

    Ditutup dengan:

    وَإِلَىٰ جَمِيعِ أَهْلِ الْقُبُورِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ


    5. Doa Inti untuk Ahli Kubur

    a. Doa Ampunan

    Arab:

    اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَعَافِهِمْ وَاعْفُ عَنْهُمْ

    Latin:

    Allāhumma-ghfir lahum warḥamhum wa ‘āfihim wa‘fu ‘anhum


    b. Doa Kubur Dilapangkan

    Arab:

    وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُمْ وَنَوِّرْ قُبُورَهُمْ

    Latin:

    Wa wassi‘ mudkhalahum wa nawwir qubūrahum


    c. Doa Menjadi Taman Surga

    Arab:

    وَاجْعَلْ قُبُورَهُمْ رَوْضَةً مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

    Latin:

    Waj‘al qubūrahum rauḍatan min riyāḍil-jannah


    d. Doa Penutup

    Arab:

    رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

    Latin:

    Rabbanā ātinā fid-dunyā ḥasanah wa fil-ākhirati ḥasanah waqinā ‘ażāban-nār


    6. Penutup: Esensi Ziarah

    Pada akhirnya, ziarah bukan tentang panjangnya bacaan, tetapi tentang kehadiran hati. Doa yang sederhana namun tulus seringkali lebih bermakna daripada rangkaian bacaan yang panjang tanpa penghayatan.

    Mendoakan mereka adalah bentuk cinta yang tidak terputus oleh kematian. Dan dalam setiap ziarah, kita diingatkan bahwa suatu hari nanti, kita pun akan berada di posisi yang sama—menanti doa dari yang masih hidup.

    Wallāhu a‘lam.

  • Mengapa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perlu Diatur?

    Mengapa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perlu Diatur?

    Memahami dasar hukum dan kerangka regulasi pengadaan di Indonesia

    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu aktivitas paling penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui proses ini pemerintah memperoleh barang, jasa, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultansi yang diperlukan untuk menjalankan program pembangunan serta pelayanan publik. Infrastruktur dibangun, sistem layanan publik dikembangkan, hingga berbagai kebutuhan operasional pemerintahan dipenuhi melalui mekanisme pengadaan.

    Karena menggunakan uang publik, pengadaan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa aturan. Ia harus berada dalam kerangka hukum yang jelas agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Inilah alasan utama mengapa PBJ pemerintah diatur secara sistematis melalui berbagai regulasi.


    Mengapa Pengadaan Pemerintah Harus Diatur

    Ada beberapa alasan mendasar mengapa pengadaan barang/jasa pemerintah memerlukan pengaturan yang jelas.

    Pertama, untuk menjamin akuntabilitas penggunaan uang negara. Anggaran pengadaan berasal dari APBN maupun APBD yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Oleh karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

    Kedua, untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pengadaan merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap penyimpangan karena melibatkan anggaran besar serta interaksi antara pemerintah dan pelaku usaha. Regulasi menetapkan prosedur transparan dan kompetitif untuk meminimalkan risiko tersebut.

    Ketiga, untuk menjamin efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah. Pemerintah harus memperoleh barang atau jasa dengan kualitas yang sesuai kebutuhan dan harga yang wajar. Dalam praktik administrasi publik, prinsip ini dikenal sebagai value for money.

    Keempat, untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Regulasi pengadaan memastikan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan pemerintah.

    Kelima, pengadaan juga menjadi instrumen kebijakan pembangunan. Melalui pengadaan, pemerintah dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta penguatan industri nasional.

    Tujuan-tujuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.


    Kerangka Regulasi Pengadaan di Indonesia

    Sistem pengadaan pemerintah di Indonesia tidak diatur oleh satu regulasi saja. Ia dibangun melalui struktur hukum yang berlapis, mulai dari undang-undang hingga aturan teknis operasional.

    1. Undang-Undang sebagai landasan dasar

    Beberapa undang-undang memberikan dasar prinsip pengelolaan keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang menjadi fondasi pengadaan.

    Di antaranya:

    • Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
    • Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    • Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

    Undang-undang tersebut tidak mengatur prosedur pengadaan secara rinci, tetapi menetapkan prinsip dasar seperti akuntabilitas keuangan negara, kewenangan pejabat pemerintah, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.


    2. Peraturan Presiden sebagai regulasi utama PBJ

    Regulasi utama yang secara langsung mengatur sistem pengadaan adalah Peraturan Presiden.

    Regulasi yang berlaku saat ini adalah:

    • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan pertama)
    • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (perubahan terbaru)

    Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, antara lain:

    • prinsip dan tujuan pengadaan
    • para pelaku pengadaan
    • perencanaan pengadaan
    • metode pemilihan penyedia
    • swakelola
    • kontrak pengadaan
    • penggunaan sistem elektronik dalam pengadaan.

    Karena cakupannya yang luas, Perpres ini sering dianggap sebagai kerangka utama sistem pengadaan nasional.


    3. Peraturan LKPP sebagai pedoman teknis

    Untuk menjabarkan ketentuan dalam Perpres, pemerintah melalui LKPP menerbitkan berbagai regulasi teknis yang menjadi pedoman operasional pengadaan.

    Salah satu yang paling penting adalah:

    • Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Peraturan ini memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

    Selain itu, terdapat berbagai peraturan LKPP lain yang mengatur aspek spesifik seperti katalog elektronik, swakelola, organisasi UKPBJ, serta pembinaan sumber daya manusia pengadaan.


    4. Peraturan kementerian dan lembaga terkait

    Beberapa aspek pengadaan juga diatur melalui regulasi kementerian yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

    Contohnya:

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

    Peraturan ini berkaitan dengan administrasi keuangan, mekanisme pembayaran, serta pengelolaan anggaran yang terkait dengan kontrak pengadaan.


    5. Regulasi daerah dan kebijakan internal

    Pada tingkat daerah maupun instansi, implementasi pengadaan biasanya diperkuat dengan berbagai kebijakan administratif, seperti:

    • peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah
    • peraturan kepala daerah terkait organisasi pengadaan atau UKPBJ
    • standar operasional prosedur (SOP) pengadaan
    • keputusan pejabat pengguna anggaran.

    Meskipun bersifat administratif, aturan tersebut berperan penting untuk memastikan bahwa praktik pengadaan di setiap instansi berjalan secara konsisten dan terstandar.


    Penutup

    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada dasarnya merupakan proses mengubah anggaran publik menjadi barang, layanan, dan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Melalui sistem regulasi yang berlapis—mulai dari undang-undang hingga pedoman teknis—pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap pengadaan menghasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

    Dengan tata kelola yang baik, pengadaan tidak hanya menjadi proses administratif semata, tetapi juga menjadi instrumen strategis pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat industri nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.