Memahami Perbedaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendahuluan

Istilah Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) semakin sering digunakan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Setelah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, kedua istilah tersebut menjadi semakin penting karena menjadi dasar dalam menentukan prioritas penggunaan produk pada setiap pengadaan pemerintah.

Di lapangan masih sering dijumpai anggapan bahwa PDN dan TKDN adalah istilah yang sama, atau bahkan bahwa suatu produk baru dapat disebut sebagai PDN apabila memiliki nilai TKDN tertentu. Padahal, apabila dicermati dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, keduanya memiliki pengertian, fungsi, dan kedudukan hukum yang berbeda, meskipun saling berkaitan.

Artikel ini berupaya menjelaskan perbedaan tersebut dengan bahasa yang sederhana tanpa mengurangi makna yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan.


Memahami Produk Dalam Negeri (PDN)

Secara sederhana, Produk Dalam Negeri (PDN) adalah status suatu produk.

Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 mendefinisikan PDN sebagai:

Barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, serta prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.

Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa suatu produk dapat dikategorikan sebagai PDN apabila memenuhi beberapa karakteristik pokok, yaitu:

  • diproduksi atau dikerjakan di Indonesia;
  • diproduksi oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia;
  • menggunakan tenaga kerja Indonesia, baik seluruh maupun sebagian; dan
  • menggunakan bahan baku atau komponen dalam negeri, baik seluruh maupun sebagian.

Perlu diperhatikan bahwa definisi tersebut tidak menyebutkan besaran persentase kandungan dalam negeri. Artinya, status sebagai PDN tidak ditentukan oleh angka TKDN.


Memahami Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Berbeda dengan PDN, TKDN bukan merupakan status produk, melainkan ukuran atau besaran kandungan dalam negeri yang terdapat pada suatu barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa.

Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 mendefinisikan TKDN sebagai:

Besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.

Dengan demikian, TKDN dinyatakan dalam bentuk persentase, misalnya:

  • 18%
  • 32%
  • 47%
  • 68%
  • 95%

Semakin besar persentasenya, semakin besar pula kandungan dalam negeri yang digunakan dalam produk tersebut.


PDN dan TKDN Memiliki Fungsi yang Berbeda

Perbedaan paling mendasar dapat dijelaskan melalui analogi berikut.

Bayangkan sebuah kendaraan bermotor.

  • PDN menunjukkan identitas kendaraan tersebut, yaitu apakah kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang diproduksi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • TKDN menunjukkan berapa besar komponen kendaraan tersebut berasal dari dalam negeri.

Dengan kata lain:

  • PDN menjawab pertanyaan “produk ini termasuk produk dalam negeri atau bukan?”
  • TKDN menjawab pertanyaan “berapa besar kandungan dalam negerinya?”

Karena menjawab pertanyaan yang berbeda, keduanya tidak dapat dipertukarkan.


Mengapa TKDN Harus Dihitung?

Besarnya kandungan dalam negeri tidak dapat diperkirakan hanya berdasarkan lokasi pabrik atau nama produsennya.

Oleh karena itu, Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 mengatur tata cara penghitungan TKDN secara rinci.

Untuk barang, misalnya, nilai TKDN dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi:

  • bahan atau material langsung;
  • tenaga kerja langsung; dan
  • biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).

Selanjutnya, hasil penghitungan tersebut diverifikasi dan dituangkan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN sesuai jenis produk yang disertifikasi.

Dengan demikian, sertifikat bukan menetapkan bahwa suatu produk adalah PDN, melainkan menjadi bukti resmi atas hasil penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau BMP.


Apakah Semua Produk Dapat Memperoleh Nilai TKDN?

Jawabannya tidak.

Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 menetapkan bahwa tidak semua produk dapat dilakukan penghitungan TKDN.

Sebagai contoh, penghitungan TKDN tidak dapat dilakukan terhadap barang yang:

  • seluruh bahan baku atau komponennya berasal dari impor;
  • hanya mengalami proses pengepakan atau pengemasan;
  • hanya mengalami proses pengecatan, pemotongan, pengirisan, atau pengenceran yang tidak mengubah klasifikasi barang;
  • berasal dari penguraian komponen; atau
  • merupakan hasil alam tanpa proses produksi.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa keberadaan kegiatan di Indonesia saja belum tentu cukup untuk memperoleh nilai TKDN.


Bagaimana Hubungan PDN dan TKDN?

Hubungan keduanya dapat dipahami melalui ilustrasi berikut.

Barang/Jasa
      │
      ▼
Apakah memenuhi definisi Produk Dalam Negeri?
      │
      ├── Tidak
      │      ↓
      │   Bukan PDN
      │
      └── Ya
             │
             ▼
Dapat dilakukan penghitungan TKDN
             │
             ▼
Dilakukan verifikasi
             │
             ▼
Terbit Sertifikat TKDN

Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa:

  • PDN merupakan karakteristik atau status produk.
  • TKDN merupakan hasil penghitungan terhadap kandungan dalam negeri pada produk tersebut.

Keduanya saling berkaitan, tetapi bukan merupakan konsep yang sama.


Lalu Mengapa Perpres Pengadaan Lebih Banyak Membahas TKDN?

Jawabannya terletak pada tujuan masing-masing peraturan.

Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 mengatur:

  • definisi PDN;
  • definisi TKDN;
  • tata cara penghitungan TKDN;
  • tata cara sertifikasi TKDN;
  • tata cara penghitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Sementara itu, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bagaimana pemerintah menggunakan produk tersebut dalam pelaksanaan pengadaan.

Pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya untuk menggunakan Produk Dalam Negeri. Setelah itu, Perpres mengatur urutan prioritas penggunaan PDN berdasarkan nilai TKDN dan, dalam kondisi tertentu, nilai gabungan TKDN dan BMP.

Dengan demikian, kedua regulasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi:

  • Permenperin menjelaskan apa itu PDN dan bagaimana menghitung TKDN.
  • Perpres PBJP mengatur bagaimana hasil tersebut digunakan dalam proses pengadaan pemerintah.

Kesalahan Pemahaman yang Sering Terjadi

Beberapa anggapan yang masih sering ditemui antara lain:

“PDN sama dengan TKDN.”

Tidak benar.

PDN adalah status produk, sedangkan TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri.


“Suatu produk baru disebut PDN jika TKDN-nya minimal 25%.”

Tidak benar.

Definisi PDN dalam Permenperin tidak mensyaratkan angka TKDN tertentu. Angka seperti 25% atau kombinasi TKDN dan BMP merupakan ketentuan yang digunakan dalam mekanisme prioritas penggunaan PDN dalam PBJP, bukan sebagai syarat untuk mendefinisikan PDN.


“Sertifikat TKDN adalah sertifikat PDN.”

Kurang tepat.

Permenperin menyebut dokumen tersebut sebagai Sertifikat TKDN, yaitu bukti hasil penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau BMP.


Penutup

Memahami perbedaan antara PDN dan TKDN sangat penting agar penerapan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak keliru.

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa:

  • Produk Dalam Negeri (PDN) adalah status suatu barang, jasa, rancang bangun, atau perekayasaan yang memenuhi karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran kandungan dalam negeri pada produk tersebut yang dihitung dan diverifikasi melalui mekanisme sertifikasi.
  • Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sedangkan nilai TKDN (dan dalam kondisi tertentu BMP) digunakan untuk menentukan prioritas penggunaan di antara produk-produk dalam negeri.

Dengan memahami perbedaan ini, pelaku pengadaan—baik PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, APIP, maupun penyedia—dapat menerapkan ketentuan P3DN secara lebih tepat, konsisten, dan sesuai dengan maksud pembentuk peraturan.