Mengenal Pelaku PBJ dalam Perpres 46/2025: Dari PA hingga Pengelola PBJ

Pendahuluan

Ketika sebuah proyek pembangunan jalan selesai tepat waktu, layanan publik berjalan dengan baik, atau pengadaan barang pemerintah terlaksana secara efektif, banyak orang melihat hasil akhirnya.

Namun di balik setiap proses pengadaan yang berhasil, terdapat sejumlah pelaku yang bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa keberhasilan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan sistem elektronik, tetapi juga oleh kualitas para pelaku pengadaan yang menjalankan proses tersebut.

Karena itu, BAB III secara khusus mengatur mengenai pelaku pengadaan beserta tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing.

Mengapa Pelaku Pengadaan Menjadi Faktor Kunci?

Dalam praktiknya, permasalahan pengadaan sering kali bukan disebabkan oleh kekurangan aturan, melainkan karena ketidaktepatan pelaksanaan tugas oleh para pelaku pengadaan.

Perencanaan yang kurang matang, spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan, pemilihan penyedia yang tidak tepat, hingga pengelolaan kontrak yang lemah sering kali berakar pada aspek sumber daya manusia.

Oleh karena itu, Perpres menempatkan pelaku pengadaan sebagai salah satu pilar utama tata kelola PBJ.

Siapa Saja Pelaku Pengadaan?

Dalam Perpres 46 Tahun 2025, pelaku pengadaan terdiri dari beberapa pihak yang memiliki peran berbeda namun saling terkait.

1. Pengguna Anggaran (PA)

PA merupakan pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada kementerian, lembaga, atau perangkat daerah.

Dalam konteks pengadaan, PA berperan sebagai penanggung jawab tertinggi penggunaan anggaran pada unit organisasinya.

PA memiliki kewenangan menetapkan berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan.

2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

KPA menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari PA.

Keberadaan KPA sangat penting terutama pada organisasi yang memiliki banyak kegiatan atau lokasi kerja sehingga tidak seluruh kewenangan dapat dijalankan langsung oleh PA.

KPA menjadi penghubung antara kebijakan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK merupakan salah satu aktor paling sentral dalam pengadaan.

PPK bertanggung jawab terhadap:

  • Perencanaan pengadaan;
  • Penyusunan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja;
  • Penyusunan HPS;
  • Penyusunan rancangan kontrak;
  • Pengendalian pelaksanaan kontrak;
  • Serah terima hasil pekerjaan.

Keputusan yang diambil PPK sangat menentukan kualitas hasil pengadaan.

Karena itu Perpres 46 Tahun 2025 semakin menekankan pentingnya kompetensi PPK melalui pengaturan Sertifikat Kompetensi PPK.

Kompetensi Menjadi Kata Kunci Baru

Salah satu pesan penting Perpres 46 Tahun 2025 adalah penguatan profesionalisme pelaku pengadaan.

Hal ini terlihat dari dimasukkannya definisi:

  • Sertifikat Kompetensi;
  • Sertifikat Kompetensi PPK;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Pendekatan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar memiliki sertifikat menuju pengakuan kompetensi yang benar-benar relevan dengan tugas yang dijalankan.

Ke depan, kualitas SDM PBJ akan menjadi faktor yang semakin menentukan keberhasilan pengadaan.

UKPBJ Bukan Lagi Sekadar Unit Layanan Pengadaan

Peran Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) terus berkembang.

Perpres menegaskan bahwa UKPBJ merupakan pusat keunggulan (center of excellence) pengadaan.

Artinya, UKPBJ tidak hanya berfungsi melaksanakan proses pemilihan penyedia, tetapi juga berperan dalam:

  • pembinaan SDM PBJ;
  • pengembangan tata kelola pengadaan;
  • pengelolaan pengetahuan;
  • konsultasi dan pendampingan pengadaan;
  • peningkatan maturitas pengadaan.

Paradigma ini menempatkan UKPBJ sebagai motor penggerak transformasi PBJ di setiap instansi.

Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Tetap Memegang Peran Penting

Dalam proses pemilihan penyedia, terdapat dua pelaku yang memiliki peran strategis:

Pokja Pemilihan

Pokja bertugas mengelola proses pemilihan penyedia pada paket-paket yang menjadi kewenangannya.

Tugas tersebut mencakup:

  • penyusunan dokumen pemilihan;
  • evaluasi penawaran;
  • penetapan atau pengusulan pemenang sesuai kewenangan.

Pejabat Pengadaan

Pejabat Pengadaan berperan dalam pelaksanaan:

  • Pengadaan Langsung;
  • Penunjukan Langsung tertentu;
  • E-purchasing.

Keberadaan Pejabat Pengadaan menjadi penting untuk menjaga efisiensi proses pengadaan dengan nilai dan kompleksitas yang lebih sederhana.

Pengelola PBJ Semakin Diperkuat

Perpres 46 Tahun 2025 memberikan perhatian lebih besar kepada Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjadikan pengadaan sebagai profesi yang semakin profesional dan berbasis kompetensi.

Pengelola PBJ tidak lagi dipandang sebagai pelaksana administratif semata, melainkan sebagai tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dalam tata kelola pengadaan.

Bagi instansi pemerintah, penguatan peran Pengelola PBJ merupakan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas belanja negara dan daerah.

Kolaborasi Menjadi Kunci Keberhasilan

Tidak ada satu pelaku pun yang dapat menyelenggarakan pengadaan secara sendirian.

PA membutuhkan KPA.

KPA membutuhkan PPK.

PPK membutuhkan dukungan UKPBJ.

UKPBJ membutuhkan SDM yang kompeten.

Seluruh pelaku membutuhkan pengawasan APIP serta dukungan sistem pengadaan elektronik.

Karena itu, keberhasilan PBJP sesungguhnya merupakan hasil kolaborasi seluruh pelaku pengadaan dalam menjalankan peran masing-masing secara profesional dan akuntabel.

Penutup

BAB III Perpres 46 Tahun 2025 mengingatkan bahwa pengadaan pemerintah pada dasarnya adalah kegiatan yang dijalankan oleh manusia, bukan semata-mata oleh regulasi atau aplikasi.

Sehebat apa pun sistem yang digunakan, hasil pengadaan akan tetap ditentukan oleh kualitas para pelaku yang mengelolanya.

Melalui penguatan kompetensi, profesionalisme, dan pembagian peran yang semakin jelas, Perpres 46 Tahun 2025 memberikan fondasi yang lebih kuat untuk mewujudkan pengadaan yang efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan pengadaan bukan hanya soal proses memilih penyedia, tetapi tentang bagaimana setiap pelaku menjalankan amanah pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab.