Pendahuluan
Ketika mendengar istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), sebagian orang masih memandangnya sebagai kegiatan membeli barang atau menyewa jasa menggunakan anggaran negara.
Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan diposisikan jauh lebih strategis. Pengadaan bukan sekadar aktivitas administratif untuk menghabiskan anggaran, melainkan instrumen kebijakan yang dapat menggerakkan ekonomi nasional, mendukung inovasi, memperkuat industri dalam negeri, hingga mendorong pembangunan berkelanjutan.
Pesan tersebut tercermin secara jelas dalam BAB II yang mengatur mengenai Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa.
Pengadaan Harus Menghasilkan Nilai Manfaat Terbaik
Pasal 4 menegaskan bahwa tujuan utama pengadaan adalah menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah.
Selama ini masih terdapat anggapan bahwa pengadaan yang baik adalah pengadaan dengan harga termurah. Padahal Perpres menegaskan bahwa keberhasilan pengadaan harus diukur dari berbagai aspek, yaitu:
- Kualitas;
- Kuantitas;
- Waktu;
- Biaya;
- Lokasi; dan
- Penyedia yang tepat.
Dengan kata lain, pemerintah mendorong konsep value for money, yaitu memperoleh manfaat terbaik dari setiap penggunaan anggaran negara.
Produk Dalam Negeri Menjadi Prioritas Nasional
Salah satu pesan paling kuat dalam Perpres 46 Tahun 2025 adalah keberpihakan terhadap Produk Dalam Negeri (PDN).
Bahkan dalam konsideran Perpres disebutkan bahwa salah satu alasan perubahan regulasi ini adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam tujuan pengadaan dan kebijakan pengadaan.
Artinya, setiap belanja pemerintah diharapkan tidak hanya menghasilkan output kegiatan, tetapi juga memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional melalui:
- peningkatan kapasitas industri dalam negeri;
- penciptaan lapangan kerja;
- peningkatan investasi;
- penguatan rantai pasok nasional.
Dalam perspektif kebijakan publik, pengadaan pemerintah telah berubah dari fungsi belanja menjadi instrumen pembangunan ekonomi.
Memberikan Ruang Lebih Besar bagi UMKM dan Koperasi
Perpres 46 Tahun 2025 juga menempatkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sebagai salah satu sasaran utama kebijakan pengadaan.
Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar efisiensi anggaran, tetapi juga pemerataan kesempatan berusaha.
Setiap paket pengadaan yang dapat dilaksanakan oleh UMKM pada dasarnya merupakan peluang untuk:
- meningkatkan omzet pelaku usaha lokal;
- memperluas lapangan kerja;
- memperkuat ekonomi daerah;
- mengurangi kesenjangan ekonomi.
Dengan nilai belanja pemerintah yang sangat besar setiap tahun, kebijakan afirmatif terhadap UMKM dapat menjadi salah satu instrumen pemerataan ekonomi yang paling efektif.
Pengadaan sebagai Penggerak Inovasi
Hal menarik yang sering luput dari perhatian adalah adanya tujuan untuk mendukung penelitian, inovasi, dan industri kreatif.
Perpres secara tegas mendorong pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengadaan pemerintah.
Artinya, pemerintah ingin memastikan bahwa hasil riset yang dihasilkan perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun pelaku inovasi nasional tidak berhenti di laboratorium, tetapi dapat dimanfaatkan secara nyata melalui belanja pemerintah.
Pendekatan ini sejalan dengan praktik berbagai negara maju yang menggunakan belanja pemerintah sebagai pendorong lahirnya inovasi baru.
Pengadaan Berkelanjutan Bukan Lagi Pilihan
Perpres 46 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya Pengadaan Berkelanjutan.
Konsep ini menempatkan pengadaan sebagai instrumen yang tidak hanya mempertimbangkan manfaat ekonomi, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah didorong untuk mempertimbangkan:
- efisiensi penggunaan sumber daya;
- pengurangan dampak lingkungan;
- penggunaan produk ramah lingkungan;
- manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat.
Pengadaan pemerintah masa depan tidak lagi hanya berbicara tentang harga dan spesifikasi, tetapi juga tentang keberlanjutan.
Tujuh Prinsip yang Tetap Menjadi Fondasi
Di tengah berbagai perubahan regulasi, tujuh prinsip pengadaan tetap dipertahankan sebagai fondasi utama pelaksanaan PBJP, yaitu:
- Efisien;
- Efektif;
- Transparan;
- Terbuka;
- Bersaing;
- Adil; dan
- Akuntabel.
Ketujuh prinsip tersebut merupakan “kompas” yang harus menjadi pedoman seluruh pelaku pengadaan.
Apa pun metode yang digunakan dan sebesar apa pun nilai paketnya, seluruh proses harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip tersebut.
Etika: Benteng Terakhir Tata Kelola Pengadaan
Selain prinsip, Perpres juga menegaskan pentingnya etika pengadaan.
Regulasi mengharuskan seluruh pihak yang terlibat untuk:
- bekerja profesional;
- menjaga kerahasiaan informasi;
- menghindari konflik kepentingan;
- mencegah persaingan usaha tidak sehat;
- menghindari pemborosan keuangan negara;
- mencegah penyalahgunaan wewenang;
- menolak segala bentuk gratifikasi atau imbalan yang berkaitan dengan pengadaan.
Jika prinsip merupakan pedoman tindakan, maka etika merupakan pedoman moral yang menjaga integritas seluruh proses pengadaan.
Penutup
BAB II Perpres 46 Tahun 2025 memperlihatkan bahwa pengadaan pemerintah tidak lagi dipandang sekadar proses administrasi belanja negara.
Pengadaan kini diarahkan untuk menjadi instrumen strategis yang mampu:
- menghasilkan nilai manfaat terbaik;
- memperkuat industri dalam negeri;
- memberdayakan UMKM;
- mendorong inovasi nasional;
- mendukung pembangunan berkelanjutan; serta
- mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan memahami BAB II, kita dapat melihat bahwa setiap paket pengadaan sesungguhnya bukan hanya tentang membeli barang atau jasa, melainkan tentang bagaimana anggaran negara digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas.
