Pada 30 April 2025, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025) diundangkan, membawa perubahan signifikan dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia. Sosialisasi terkait perubahan ini telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan tujuan untuk memastikan pemahaman dan implementasi yang efektif. Diskusi dan pemaparan terkait Perpres ini difokuskan pada akselerasi digitalisasi pengadaan dan pemanfaatan produk dalam negeri, serta percepatan program-program prioritas nasional.
Perubahan Strategis dalam Perpres 46/2025
Perpres 46/2025 memperkenalkan beberapa perubahan penting, di antaranya:
- Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi domestik dengan lebih banyak melibatkan produk dalam negeri dalam proses pengadaan. Selain itu, ada kebijakan terkait pengaturan skema pembelian yang lebih mendalam untuk meningkatkan partisipasi UMKM dalam proses pengadaan barang dan jasa. - Perluasan Digitalisasi Pengadaan
Digitalisasi pengadaan akan terus diperluas melalui platform elektronik yang memungkinkan proses pengadaan lebih efisien dan transparan. Ini sejalan dengan percepatan implementasi sistem e-purchasing dan katalog elektronik, yang sebelumnya sudah dimulai dengan versi 6 dan kini sedang diperbaharui. - Penunjukan Langsung dan Pengadaan Program Prioritas
Salah satu perubahan besar dalam Perpres ini adalah peningkatan ambang batas untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi, yang sebelumnya Rp 200 juta menjadi Rp 400 juta. Selain itu, pengadaan program prioritas berdasarkan arahan Presiden kini bisa dilaksanakan dengan lebih fleksibel. - Pemberian Penghargaan dan Sanksi
Pemberian penghargaan bagi pengelola fungsi pengadaan barang dan jasa yang berprestasi diatur lebih jelas dalam peraturan ini. Sanksi juga ditingkatkan untuk memastikan ketaatan pada ketentuan pengadaan, dengan ketentuan yang mengharuskan pengadaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pentingnya Sinergi dan Peran Sumber Daya Manusia
Penguatan peran SDM di bidang pengadaan menjadi pilar penting dalam implementasi Perpres ini. Kompetensi teknis bagi pejabat pengadaan, termasuk pengenalan terhadap sertifikasi dan standar kompetensi, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa. Selain itu, peran badan hukum, lembaga bantuan hukum (LBH), dan lembaga terkait lainnya sangat penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Sosialisasi dan Implementasi di Tingkat Daerah
Selain kementerian dan lembaga pusat, Perpres ini juga mencakup pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah, termasuk lembaga yang sebelumnya tidak terlibat dalam proses pengadaan nasional. Penyesuaian kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah melalui pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah perbedaan regulasi yang berlaku di berbagai daerah, yang memerlukan harmonisasi lebih lanjut.
Kesimpulan
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah besar dalam memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia. Melalui digitalisasi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan perubahan signifikan dalam prosedur pengadaan, regulasi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis nasional. Namun, tantangan besar terletak pada implementasi yang memerlukan keterlibatan semua pihak, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Dalam hal ini, sinergi antara LKPP, IAPI, dan lembaga terkait sangat penting untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan reformasi ini.
** disarikan dari https://www.youtube.com/watch?v=jWQcB_3d-zQ
