Perpres 46/2025

  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025: Percepatan dan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

    Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025: Percepatan dan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

    Pada 30 April 2025, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025) diundangkan, membawa perubahan signifikan dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia. Sosialisasi terkait perubahan ini telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan tujuan untuk memastikan pemahaman dan implementasi yang efektif. Diskusi dan pemaparan terkait Perpres ini difokuskan pada akselerasi digitalisasi pengadaan dan pemanfaatan produk dalam negeri, serta percepatan program-program prioritas nasional.

    Perubahan Strategis dalam Perpres 46/2025

    Perpres 46/2025 memperkenalkan beberapa perubahan penting, di antaranya:

    1. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
      Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi domestik dengan lebih banyak melibatkan produk dalam negeri dalam proses pengadaan. Selain itu, ada kebijakan terkait pengaturan skema pembelian yang lebih mendalam untuk meningkatkan partisipasi UMKM dalam proses pengadaan barang dan jasa.
    2. Perluasan Digitalisasi Pengadaan
      Digitalisasi pengadaan akan terus diperluas melalui platform elektronik yang memungkinkan proses pengadaan lebih efisien dan transparan. Ini sejalan dengan percepatan implementasi sistem e-purchasing dan katalog elektronik, yang sebelumnya sudah dimulai dengan versi 6 dan kini sedang diperbaharui.
    3. Penunjukan Langsung dan Pengadaan Program Prioritas
      Salah satu perubahan besar dalam Perpres ini adalah peningkatan ambang batas untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi, yang sebelumnya Rp 200 juta menjadi Rp 400 juta. Selain itu, pengadaan program prioritas berdasarkan arahan Presiden kini bisa dilaksanakan dengan lebih fleksibel.
    4. Pemberian Penghargaan dan Sanksi
      Pemberian penghargaan bagi pengelola fungsi pengadaan barang dan jasa yang berprestasi diatur lebih jelas dalam peraturan ini. Sanksi juga ditingkatkan untuk memastikan ketaatan pada ketentuan pengadaan, dengan ketentuan yang mengharuskan pengadaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Pentingnya Sinergi dan Peran Sumber Daya Manusia

    Penguatan peran SDM di bidang pengadaan menjadi pilar penting dalam implementasi Perpres ini. Kompetensi teknis bagi pejabat pengadaan, termasuk pengenalan terhadap sertifikasi dan standar kompetensi, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa. Selain itu, peran badan hukum, lembaga bantuan hukum (LBH), dan lembaga terkait lainnya sangat penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

    Sosialisasi dan Implementasi di Tingkat Daerah

    Selain kementerian dan lembaga pusat, Perpres ini juga mencakup pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah, termasuk lembaga yang sebelumnya tidak terlibat dalam proses pengadaan nasional. Penyesuaian kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah melalui pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah perbedaan regulasi yang berlaku di berbagai daerah, yang memerlukan harmonisasi lebih lanjut.

    Kesimpulan

    Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah besar dalam memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia. Melalui digitalisasi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan perubahan signifikan dalam prosedur pengadaan, regulasi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis nasional. Namun, tantangan besar terletak pada implementasi yang memerlukan keterlibatan semua pihak, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Dalam hal ini, sinergi antara LKPP, IAPI, dan lembaga terkait sangat penting untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan reformasi ini.

    ** disarikan dari https://www.youtube.com/watch?v=jWQcB_3d-zQ

  • Pembaruan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Perpres 46 Tahun 2025

    Pembaruan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Perpres 46 Tahun 2025

    Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia, serta untuk memenuhi tantangan dan perkembangan yang terjadi di lapangan.

    Latar Belakang Perubahan Perpres

    Perubahan Perpres 46 ini bertujuan untuk:

    1. Mendorong penggunaan produk dalam negeri: Salah satu tujuan penting dari revisi ini adalah untuk meningkatkan pembelian produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
    2. Percepatan transformasi digital: Pengadaan barang dan jasa diharapkan semakin cepat dan efisien dengan memanfaatkan teknologi digital, yang semakin diperluas dalam kebijakan Perpres 46.
    3. Mendukung percepatan program-program strategis pemerintah: Program prioritas pemerintah yang terkait dengan bantuan presiden dan program strategis dapat segera dieksekusi, sehingga manfaatnya dapat lebih cepat dirasakan oleh masyarakat.

    Perubahan Wewenang Para Pelaku Pengadaan

    Revisi Perpres ini juga mencakup perubahan dalam wewenang pelaku pengadaan. Beberapa perubahan penting adalah:

    1. Pengguna Anggaran (PA) mendapatkan kewenangan untuk melakukan penunjukan langsung dalam konteks program prioritas pemerintah. PA juga memiliki kewenangan diskresi untuk menyesuaikan prosedur pengadaan sesuai dengan kondisi yang mendesak.
    2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang banyak berperan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa target pengadaan dapat tercapai dengan baik, termasuk melakukan pencatatan kontrak yang sebelumnya kurang diperhatikan.
    3. Pokja Pemilihan mendapatkan kewenangan untuk melakukan mini kompetisi dalam metode pembelian langsung, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh pejabat pengadaan.

    Pengadaan Swakelola yang Lebih Efisien

    Perubahan dalam pengadaan swakelola juga menjadi fokus utama. Beberapa perubahan yang penting adalah:

    1. Penyederhanaan prosedur: Untuk pengadaan swakelola jenis tertentu, seperti kerja sama antar instansi pemerintah dengan perguruan tinggi atau ormas, proses yang dulunya wajib menggunakan MOU (Memorandum of Understanding) atau PKS (Perjanjian Kerja Sama) kini menjadi opsional.
    2. Digitalisasi proses: Produk dan layanan dari perguruan tinggi atau ormas dapat langsung ditayangkan dalam katalog elektronik, mempermudah proses pengadaan yang lebih efisien dan cepat.

    Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

    Dalam upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, kebijakan Perpres 46 Tahun 2025 juga menekankan pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) melalui beberapa perubahan penting:

    1. Penambahan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri): Barang dan jasa yang digunakan dalam pengadaan pemerintah harus memiliki komponen dalam negeri yang signifikan. Kewajiban ini berlaku untuk produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40%.
    2. Preferensi harga untuk produk dalam negeri: Dalam pengadaan konstruksi, misalnya, produk yang memenuhi syarat komitmen TKDN akan mendapatkan preferensi harga, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

    Perubahan dalam Pengadaan Internasional

    Perpres ini juga mencakup pengadaan barang dan jasa internasional. Beberapa perubahan yang terjadi adalah:

    1. Alih teknologi: Pengadaan barang dan jasa internasional kini bisa menyertakan elemen alih teknologi atau transfer of knowledge, membuka peluang untuk penerapan inovasi luar negeri di Indonesia.
    2. Penyederhanaan prosedur: Pengadaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri yang mengatur asal barang atau jasa tidak akan terkena ketentuan ini, kecuali sudah mencakup regulasi dalam perjanjian tersebut.

    Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Salah satu hal baru yang diperkenalkan dalam Perpres 46 ini adalah pengadaan barang dan jasa di desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat setempat, dengan sistem yang lebih sederhana dan efisien. Pengadaan di desa dapat dilakukan dengan metode swakelola oleh masyarakat setempat, yang didukung oleh pedoman teknis yang akan dikeluarkan oleh LKPP.

    Pembaruan dalam Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan

    Perpres 46 juga memperkenalkan pembaruan dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk:

    1. Pendidikan dan pelatihan: Personil pengadaan barang dan jasa akan mendapatkan pelatihan yang lebih intensif dan diberikan sertifikasi kompetensi, agar lebih memahami dan mengelola proses pengadaan dengan baik.
    2. Pembentukan unit pelaksana: Kementerian dan lembaga yang memiliki tugas pelaksanaan pengadaan di daerah atau luar negeri dapat membentuk unit pelaksana pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien.

    Sanksi dan Penghargaan

    Perpres 46 ini juga menetapkan sanksi dan penghargaan bagi kementerian, lembaga, dan pelaku pengadaan yang memenuhi atau gagal memenuhi target-target tertentu, seperti penggunaan produk dalam negeri (PDN). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan pengadaan yang telah ditetapkan, memastikan transparansi, dan mendorong pencapaian tujuan yang lebih baik dalam setiap proses pengadaan.

    Kesimpulan

    Perubahan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini mencakup berbagai aspek penting yang akan mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui penerapan sistem elektronik yang lebih luas dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, Indonesia menargetkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara yang lebih efisien dan tepat sasaran.

    Disarikan dari https://www.youtube.com/watch?v=j3j4arWEb1g