Naskah akademik merupakan komponen penting dalam proses legislasi di Indonesia yang sering kurang dipahami secara mendalam. Dokumen ini memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Berikut adalah penjelasan komprehensif tentang seluk-beluk naskah akademik yang mencakup pengertian, dasar hukum, tujuan, metodologi, dan proses penyusunannya.
Pengertian dan Dasar Hukum Naskah Akademik
Naskah akademik didefinisikan sebagai naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah tertentu yang digunakan sebagai syarat dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Dokumen ini merupakan hasil kajian ilmiah yang memberikan solusi atas permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat[1][2]. Definisi ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 angka 11, yang menjelaskan bahwa naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah[3].
Selain UU No. 12 Tahun 2011, pengertian naskah akademik juga dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden. Menurut Perpres tersebut, naskah akademik adalah naskah terkait konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan undang-undang, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah[3].
Tujuan dan Fungsi Naskah Akademik
Naskah akademik memiliki beberapa tujuan penting dalam proses legislasi, antara lain:
Perumusan Permasalahan dan Solusi
Tujuan utama penyusunan naskah akademik adalah merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut[4]. Naskah akademik harus fokus memberikan data dan fakta ilmiah atas realitas masalah dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga dapat menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat[1][2].
Dasar Pembuatan Peraturan Perundang-undangan
Naskah akademik berfungsi sebagai justifikasi ilmiah dan rasional dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini menjadi landasan konseptual yang mendalam dan terperinci mengenai perlunya suatu peraturan dibuat[5]. Hal ini menjadi penting karena peraturan yang disusun berdasarkan naskah akademik cenderung lebih diterima oleh masyarakat karena bersifat responsif dan deliberatif[6].
Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
Naskah akademik berfungsi merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan[7]. Landasan-landasan ini sangat penting sebagai dasar teoretis dan empiris dari peraturan yang akan dibentuk.
Landasan Pembentukan Naskah Akademik
Naskah akademik selalu disertai dengan tiga landasan pembentukan yang saling melengkapi:
Landasan Filosofis
Landasan filosofis memuat kesadaran hidup berbangsa dan cita hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945[1][2]. Landasan ini mencerminkan nilai-nilai fundamental dan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang menjadi dasar filosofis dari peraturan yang akan dibentuk.
Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis menggambarkan fakta empiris masalah dan kebutuhan hukum masyarakat[1][2]. Landasan ini memastikan bahwa peraturan yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan riil di masyarakat dan tidak hanya bersifat normatif tetapi juga implementatif.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis memberikan urgensi hukum mengenai pembaruan atau perbaikan peraturan yang sudah ada agar tetap selaras dan memenuhi tuntutan dinamika kebutuhan hukum masyarakat[1][2]. Landasan ini memastikan adanya harmonisasi peraturan dan tidak menimbulkan konflik norma dalam sistem hukum.
Metodologi Penyusunan Naskah Akademik
Penyusunan naskah akademik pada dasarnya merupakan kegiatan penelitian yang menggunakan metodologi tertentu. Beberapa metode yang umum digunakan adalah:
Metode Yuridis Normatif
Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya[4][7]. Metode ini berfokus pada penelaahan bahan-bahan hukum untuk membangun argumentasi hukum yang kuat.
Metode Yuridis Empiris (Sosiolegal)
Metode yuridis empiris atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang kemudian dilanjutkan dengan observasi mendalam terhadap fakta hukum di masyarakat[4]. Metode ini dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi kelompok terfokus (focus group discussion), dan rapat dengar pendapat untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif[8].
Sistematika Penyusunan Naskah Akademik
Penyusunan naskah akademik harus memenuhi standar yang diwajibkan sebagaimana diatur pada Lampiran I UU 12/2011[9]. Sistematika naskah akademik terdiri atas:
Judul dan Bagian Awal
Bagian awal naskah akademik mencakup judul, kata pengantar, dan daftar isi[10]. Bagian ini memberikan identitas dan gambaran umum dari dokumen naskah akademik.
Bab I: Pendahuluan
Bab pendahuluan memuat latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan penyusunan naskah akademik, serta metode penelitian[8][10]. Latar belakang harus menjelaskan pentingnya penyusunan naskah akademik melalui kajian mendalam dan komprehensif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, serta uraian umum tentang permasalahan yang dihadapi dan urgensi pembentukan atau perubahan peraturan[8].
Identifikasi masalah mencakup empat pokok masalah, yaitu: (1) permasalahan yang dihadapi dan cara mengatasinya, (2) alasan perlunya peraturan sebagai solusi, (3) pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta (4) sasaran, ruang lingkup, jangkauan, dan arah pengaturan[11].
Bab II: Kajian Teoretis dan Praktik Empiris
Bab ini meliputi kajian teoretis, kajian terhadap asas/prinsip terkait penyusunan norma, kajian terhadap praktik penyelenggaraan dan permasalahan yang dihadapi, serta kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap beban keuangan negara[8][11].
Bab III: Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan
Bab ini berisi evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait yang mengidentifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian dengan peraturan baru yang akan dibentuk[8].
Bab IV: Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
Bab ini menjelaskan secara mendalam tentang landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan[8].
Bab V: Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan
Bab ini menguraikan jangkauan dan arah pengaturan, serta ruang lingkup materi muatan dari peraturan yang akan dibentuk[8].
Bab VI: Penutup
Bab penutup berisi kesimpulan dan saran, termasuk rekomendasi tentang bentuk peraturan yang sebaiknya dibentuk[8].
Tahapan Penyusunan Naskah Akademik
Penyusunan naskah akademik melibatkan beberapa tahapan sistematis:
Penyusunan Konsepsi dan Pembentukan Tim
Tahap awal meliputi perumusan latar belakang/urgensi penyusunan naskah akademik dan pembentukan tim yang terdiri dari akademisi/praktisi, pemangku kepentingan, pelaksana kebijakan, perancang peraturan perundang-undangan, dan peneliti[11].
Pengumpulan dan Analisis Data
Tahap pengumpulan data dilakukan untuk menginventarisasi hasil penelitian hukum/penelitian lainnya, kajian, literatur, dan dokumen pendukung. Data-data yang relevan kemudian diolah dan dianalisis sesuai dengan pokok-pokok permasalahan untuk dituangkan menjadi rumusan rancangan naskah akademik[11].
Identifikasi Permasalahan
Pada tahap ini, berbagai substansi permasalahan diidentifikasi berdasarkan hasil penelitian atau pengkajian, kemudian ditentukan pokok-pokok permasalahan yang akan dikaji dalam naskah akademik[11].
Pengayaan dan Pemantapan Naskah Akademik
Pengayaan data dilakukan untuk melengkapi berbagai hasil penelitian atau kajian yang telah diolah menjadi rancangan naskah akademik. Tahap ini juga dilakukan untuk mendapatkan tanggapan atau masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan, atau pakar/ahli sehingga naskah akademik menjadi lebih komprehensif. Hasil pengayaan kemudian kembali diolah dan dianalisis untuk menyempurnakan rancangan naskah akademik[11].
Peran Penting Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan
Naskah akademik mempunyai nilai yang amat penting dan strategis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik[6]. Dokumen ini menjamin bahwa peraturan yang dibentuk memiliki dasar ilmiah yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penyusunan naskah akademik diinisiasi dengan kajian nilai-nilai yang ada di masyarakat, hal ini mendorong peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan naskah akademik akan diterima oleh masyarakat karena bersifat responsif dan deliberatif[6]. Dengan demikian, naskah akademik menjembatani antara kebutuhan praktis masyarakat dengan konsep-konsep teoretis dalam ilmu hukum.
Kesimpulan
Naskah akademik memiliki peran vital dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dokumen ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan landasan ilmiah yang memastikan bahwa peraturan yang dibentuk memiliki dasar teoretis dan empiris yang kuat, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Penyusunan naskah akademik yang baik memerlukan pemahaman mendalam tentang konsep dasar hukum, metodologi penelitian, serta kemampuan untuk menganalisis dan merumuskan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Dengan memahami seluk-beluk naskah akademik, para pembentuk peraturan perundang-undangan dapat menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
Daftar Referensi
- https://ntb.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/hukum-dan-ham-2/naskah-akademik
- https://jabar.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/hukum-dan-ham-2/naskah-akademik
- https://www.tempo.co/politik/ini-pengertian-naskah-akademik-menurut-undang-undang-432945
- https://spada.uns.ac.id/mod/resource/view.php?id=187259
- http://jdih.baritoutarakab.go.id/berita/baca/naskah-akademik-dalam-penyusunan-raperda
- https://www.youtube.com/watch?v=bSwAAd8D198
- https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_hukum_acr_perdata.pdf
- https://berkas.dpr.go.id/puuekkukesra/pedoman-kerja/public-file/pedoman-kerja-public-19.pdf
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/penyusunan-naskah-akademik-lt624b03380bdd1/
- https://lppm.itny.ac.id/wp-content/uploads/2023/11/Panduan_Naskah_Akademik_ITNY-1.pdf
- https://pusdik.mkri.id/materi/materi_236_6. Teknik Penyusunan Naskah Akademik.pdf

