Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Kabupaten

Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Kabupaten

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kegiatan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Kegiatan ini mencakup proses memperoleh barang/jasa yang dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa tersebut. Artikel ini akan membahas pengadaan barang/jasa pemerintah dengan fokus pada implementasinya di tingkat pemerintah daerah kabupaten.

Dasar Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pengadaan dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Peraturan ini memberikan panduan teknis bagi para pelaku pengadaan dalam melaksanakan proses pengadaan.

Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan barang/jasa pemerintah harus memenuhi beberapa prinsip dasar untuk memastikan proses yang baik dan hasil yang optimal. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

  1. Efisien – memastikan penggunaan sumber daya yang optimal
  2. Efektif – sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan
  3. Transparan – semua ketentuan dan informasi bersifat jelas dan dapat diketahui
  4. Terbuka – pengadaan dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi persyaratan
  5. Bersaing – dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia
  6. Adil – memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia
  7. Akuntabel – harus sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan

Implementasi di Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten

Pemerintah daerah kabupaten memiliki peran penting dalam pengadaan barang/jasa karena besarnya alokasi anggaran yang dikelola melalui APBD. Implementasi pengadaan di tingkat kabupaten memiliki beberapa karakteristik khusus:

Struktur Organisasi Pengadaan

Di tingkat kabupaten, struktur organisasi pengadaan umumnya terdiri dari:

  • Pengguna Anggaran (PA)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan
  • Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)

UKPBJ merupakan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah kabupaten, menggantikan Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. UKPBJ memiliki tugas mengelola pengadaan barang/jasa, termasuk pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan, serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan.

Para pihak ini berperan dalam seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Metode Pengadaan

Pengadaan barang/jasa di tingkat kabupaten dapat dilakukan melalui dua cara utama:

  1. Swakelola – cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Perangkat Daerah
  2. Penyedia – cara memperoleh barang/jasa melalui pihak ketiga

Untuk pengadaan melalui penyedia, terdapat beberapa metode pemilihan yang dapat digunakan seperti:

  • E-purchasing (melalui katalog elektronik)
  • Pengadaan Langsung
  • Penunjukan Langsung
  • Tender/Seleksi
  • Tender Cepat

Transformasi Digital dalam Pengadaan

Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa. Salah satu inisiatif terbaru adalah peluncuran Katalog Elektronik versi 6.0 yang akan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan, serta mengurangi biaya pengadaan hingga 30% dan biaya administrasi hingga 50%.

Untuk mempercepat implementasi, LKPP bersama Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Katalog Elektronik Versi 6 Pada Pemerintah Daerah.

Pemberdayaan UMKM

Pemerintah kabupaten juga berperan dalam memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengadaan barang/jasa. Beberapa kebijakan yang diterapkan antara lain:

  1. Paket pengadaan dengan nilai tertentu diperuntukkan bagi usaha kecil dan koperasi
  2. Mendorong kerja sama antara usaha non-kecil dengan UMKM dalam bentuk kemitraan atau subkontrak
  3. Memfasilitasi UMKM untuk terdaftar dalam katalog elektronik

Contoh implementasi di lapangan dapat dilihat dari upaya Kabupaten Jepara yang berhasil menduduki peringkat pertama transaksi di Toko Daring LKPP kabupaten/kota se-Indonesia dengan belanja pengadaan senilai lebih dari Rp 35 miliar.

Peran UKPBJ dalam Pengadaan Barang/Jasa

UKPBJ sebagai pengganti ULP memiliki peran yang lebih luas dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Beberapa peran penting UKPBJ meliputi:

  1. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa – UKPBJ bertanggung jawab untuk mengelola seluruh proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah kabupaten.
  2. Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik – UKPBJ mengelola sistem pengadaan elektronik yang digunakan dalam proses pengadaan.
  3. Pembinaan SDM dan Kelembagaan Pengadaan – UKPBJ berperan dalam meningkatkan kapasitas SDM pengadaan melalui pelatihan dan pembinaan.
  4. Pendampingan dan Konsultasi – UKPBJ memberikan layanan pendampingan dan konsultasi kepada perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.
  5. Pelaksanaan Tugas Lain – UKPBJ dapat melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tantangan dan Solusi

Meskipun telah memiliki kerangka regulasi yang komprehensif, pengadaan barang/jasa di tingkat kabupaten masih menghadapi beberapa tantangan:

  1. Kapasitas SDM – Tidak semua daerah memiliki SDM pengadaan yang memadai. Solusinya adalah dengan peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi pengadaan.
  2. Integrasi Sistem – Perlu upaya untuk mengintegrasikan berbagai sistem elektronik yang digunakan dalam proses pengadaan. Katalog Elektronik versi 6.0 diharapkan dapat menjadi solusi dengan mengintegrasikan seluruh proses transaksi dalam satu platform.
  3. Pengawasan dan Akuntabilitas – Pengadaan barang/jasa rentan terhadap penyimpangan. Solusinya adalah dengan penerapan sistem pengawasan yang efektif dan peningkatan transparansi melalui digitalisasi proses pengadaan.
  4. Transformasi ULP menjadi UKPBJ – Perubahan kelembagaan dari ULP menjadi UKPBJ memerlukan penyesuaian struktur organisasi, tata kerja, dan peningkatan kapasitas SDM. Pemerintah kabupaten perlu memastikan transisi ini berjalan lancar untuk mendukung efektivitas pengadaan barang/jasa.

Kesimpulan

Pengadaan barang/jasa pemerintah di tingkat kabupaten merupakan komponen penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang baik dan memanfaatkan teknologi informasi, pemerintah kabupaten dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Transformasi kelembagaan dari ULP menjadi UKPBJ merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengadaan di tingkat kabupaten. Dengan peran yang lebih luas, UKPBJ diharapkan dapat menjadi motor penggerak reformasi pengadaan barang/jasa di tingkat daerah.

Transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa, seperti implementasi Katalog Elektronik versi 6.0, membuka peluang bagi pemerintah kabupaten untuk mewujudkan pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan demikian, pengadaan barang/jasa dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat daerah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan