Pengadaan

  • Mengenal Pelaku PBJ dalam Perpres 46/2025: Dari PA hingga Pengelola PBJ

    Mengenal Pelaku PBJ dalam Perpres 46/2025: Dari PA hingga Pengelola PBJ

    Pendahuluan

    Ketika sebuah proyek pembangunan jalan selesai tepat waktu, layanan publik berjalan dengan baik, atau pengadaan barang pemerintah terlaksana secara efektif, banyak orang melihat hasil akhirnya.

    Namun di balik setiap proses pengadaan yang berhasil, terdapat sejumlah pelaku yang bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

    Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa keberhasilan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan sistem elektronik, tetapi juga oleh kualitas para pelaku pengadaan yang menjalankan proses tersebut.

    Karena itu, BAB III secara khusus mengatur mengenai pelaku pengadaan beserta tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing.

    Mengapa Pelaku Pengadaan Menjadi Faktor Kunci?

    Dalam praktiknya, permasalahan pengadaan sering kali bukan disebabkan oleh kekurangan aturan, melainkan karena ketidaktepatan pelaksanaan tugas oleh para pelaku pengadaan.

    Perencanaan yang kurang matang, spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan, pemilihan penyedia yang tidak tepat, hingga pengelolaan kontrak yang lemah sering kali berakar pada aspek sumber daya manusia.

    Oleh karena itu, Perpres menempatkan pelaku pengadaan sebagai salah satu pilar utama tata kelola PBJ.

    Siapa Saja Pelaku Pengadaan?

    Dalam Perpres 46 Tahun 2025, pelaku pengadaan terdiri dari beberapa pihak yang memiliki peran berbeda namun saling terkait.

    1. Pengguna Anggaran (PA)

    PA merupakan pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada kementerian, lembaga, atau perangkat daerah.

    Dalam konteks pengadaan, PA berperan sebagai penanggung jawab tertinggi penggunaan anggaran pada unit organisasinya.

    PA memiliki kewenangan menetapkan berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan.

    2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

    KPA menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari PA.

    Keberadaan KPA sangat penting terutama pada organisasi yang memiliki banyak kegiatan atau lokasi kerja sehingga tidak seluruh kewenangan dapat dijalankan langsung oleh PA.

    KPA menjadi penghubung antara kebijakan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

    3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    PPK merupakan salah satu aktor paling sentral dalam pengadaan.

    PPK bertanggung jawab terhadap:

    • Perencanaan pengadaan;
    • Penyusunan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja;
    • Penyusunan HPS;
    • Penyusunan rancangan kontrak;
    • Pengendalian pelaksanaan kontrak;
    • Serah terima hasil pekerjaan.

    Keputusan yang diambil PPK sangat menentukan kualitas hasil pengadaan.

    Karena itu Perpres 46 Tahun 2025 semakin menekankan pentingnya kompetensi PPK melalui pengaturan Sertifikat Kompetensi PPK.

    Kompetensi Menjadi Kata Kunci Baru

    Salah satu pesan penting Perpres 46 Tahun 2025 adalah penguatan profesionalisme pelaku pengadaan.

    Hal ini terlihat dari dimasukkannya definisi:

    • Sertifikat Kompetensi;
    • Sertifikat Kompetensi PPK;
    • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

    Pendekatan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar memiliki sertifikat menuju pengakuan kompetensi yang benar-benar relevan dengan tugas yang dijalankan.

    Ke depan, kualitas SDM PBJ akan menjadi faktor yang semakin menentukan keberhasilan pengadaan.

    UKPBJ Bukan Lagi Sekadar Unit Layanan Pengadaan

    Peran Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) terus berkembang.

    Perpres menegaskan bahwa UKPBJ merupakan pusat keunggulan (center of excellence) pengadaan.

    Artinya, UKPBJ tidak hanya berfungsi melaksanakan proses pemilihan penyedia, tetapi juga berperan dalam:

    • pembinaan SDM PBJ;
    • pengembangan tata kelola pengadaan;
    • pengelolaan pengetahuan;
    • konsultasi dan pendampingan pengadaan;
    • peningkatan maturitas pengadaan.

    Paradigma ini menempatkan UKPBJ sebagai motor penggerak transformasi PBJ di setiap instansi.

    Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Tetap Memegang Peran Penting

    Dalam proses pemilihan penyedia, terdapat dua pelaku yang memiliki peran strategis:

    Pokja Pemilihan

    Pokja bertugas mengelola proses pemilihan penyedia pada paket-paket yang menjadi kewenangannya.

    Tugas tersebut mencakup:

    • penyusunan dokumen pemilihan;
    • evaluasi penawaran;
    • penetapan atau pengusulan pemenang sesuai kewenangan.

    Pejabat Pengadaan

    Pejabat Pengadaan berperan dalam pelaksanaan:

    • Pengadaan Langsung;
    • Penunjukan Langsung tertentu;
    • E-purchasing.

    Keberadaan Pejabat Pengadaan menjadi penting untuk menjaga efisiensi proses pengadaan dengan nilai dan kompleksitas yang lebih sederhana.

    Pengelola PBJ Semakin Diperkuat

    Perpres 46 Tahun 2025 memberikan perhatian lebih besar kepada Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

    Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjadikan pengadaan sebagai profesi yang semakin profesional dan berbasis kompetensi.

    Pengelola PBJ tidak lagi dipandang sebagai pelaksana administratif semata, melainkan sebagai tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dalam tata kelola pengadaan.

    Bagi instansi pemerintah, penguatan peran Pengelola PBJ merupakan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas belanja negara dan daerah.

    Kolaborasi Menjadi Kunci Keberhasilan

    Tidak ada satu pelaku pun yang dapat menyelenggarakan pengadaan secara sendirian.

    PA membutuhkan KPA.

    KPA membutuhkan PPK.

    PPK membutuhkan dukungan UKPBJ.

    UKPBJ membutuhkan SDM yang kompeten.

    Seluruh pelaku membutuhkan pengawasan APIP serta dukungan sistem pengadaan elektronik.

    Karena itu, keberhasilan PBJP sesungguhnya merupakan hasil kolaborasi seluruh pelaku pengadaan dalam menjalankan peran masing-masing secara profesional dan akuntabel.

    Penutup

    BAB III Perpres 46 Tahun 2025 mengingatkan bahwa pengadaan pemerintah pada dasarnya adalah kegiatan yang dijalankan oleh manusia, bukan semata-mata oleh regulasi atau aplikasi.

    Sehebat apa pun sistem yang digunakan, hasil pengadaan akan tetap ditentukan oleh kualitas para pelaku yang mengelolanya.

    Melalui penguatan kompetensi, profesionalisme, dan pembagian peran yang semakin jelas, Perpres 46 Tahun 2025 memberikan fondasi yang lebih kuat untuk mewujudkan pengadaan yang efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

    Pada akhirnya, keberhasilan pengadaan bukan hanya soal proses memilih penyedia, tetapi tentang bagaimana setiap pelaku menjalankan amanah pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab.

  • BAB II Perpres 46 Tahun 2025: Pengadaan Tidak Lagi Sekadar Belanja, Tetapi Instrumen Pembangunan Nasional

    BAB II Perpres 46 Tahun 2025: Pengadaan Tidak Lagi Sekadar Belanja, Tetapi Instrumen Pembangunan Nasional

    Pendahuluan

    Ketika mendengar istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), sebagian orang masih memandangnya sebagai kegiatan membeli barang atau menyewa jasa menggunakan anggaran negara.

    Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan diposisikan jauh lebih strategis. Pengadaan bukan sekadar aktivitas administratif untuk menghabiskan anggaran, melainkan instrumen kebijakan yang dapat menggerakkan ekonomi nasional, mendukung inovasi, memperkuat industri dalam negeri, hingga mendorong pembangunan berkelanjutan.

    Pesan tersebut tercermin secara jelas dalam BAB II yang mengatur mengenai Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa.

    Pengadaan Harus Menghasilkan Nilai Manfaat Terbaik

    Pasal 4 menegaskan bahwa tujuan utama pengadaan adalah menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah.

    Selama ini masih terdapat anggapan bahwa pengadaan yang baik adalah pengadaan dengan harga termurah. Padahal Perpres menegaskan bahwa keberhasilan pengadaan harus diukur dari berbagai aspek, yaitu:

    • Kualitas;
    • Kuantitas;
    • Waktu;
    • Biaya;
    • Lokasi; dan
    • Penyedia yang tepat.

    Dengan kata lain, pemerintah mendorong konsep value for money, yaitu memperoleh manfaat terbaik dari setiap penggunaan anggaran negara.

    Produk Dalam Negeri Menjadi Prioritas Nasional

    Salah satu pesan paling kuat dalam Perpres 46 Tahun 2025 adalah keberpihakan terhadap Produk Dalam Negeri (PDN).

    Bahkan dalam konsideran Perpres disebutkan bahwa salah satu alasan perubahan regulasi ini adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Hal tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam tujuan pengadaan dan kebijakan pengadaan.

    Artinya, setiap belanja pemerintah diharapkan tidak hanya menghasilkan output kegiatan, tetapi juga memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional melalui:

    • peningkatan kapasitas industri dalam negeri;
    • penciptaan lapangan kerja;
    • peningkatan investasi;
    • penguatan rantai pasok nasional.

    Dalam perspektif kebijakan publik, pengadaan pemerintah telah berubah dari fungsi belanja menjadi instrumen pembangunan ekonomi.

    Memberikan Ruang Lebih Besar bagi UMKM dan Koperasi

    Perpres 46 Tahun 2025 juga menempatkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sebagai salah satu sasaran utama kebijakan pengadaan.

    Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar efisiensi anggaran, tetapi juga pemerataan kesempatan berusaha.

    Setiap paket pengadaan yang dapat dilaksanakan oleh UMKM pada dasarnya merupakan peluang untuk:

    • meningkatkan omzet pelaku usaha lokal;
    • memperluas lapangan kerja;
    • memperkuat ekonomi daerah;
    • mengurangi kesenjangan ekonomi.

    Dengan nilai belanja pemerintah yang sangat besar setiap tahun, kebijakan afirmatif terhadap UMKM dapat menjadi salah satu instrumen pemerataan ekonomi yang paling efektif.

    Pengadaan sebagai Penggerak Inovasi

    Hal menarik yang sering luput dari perhatian adalah adanya tujuan untuk mendukung penelitian, inovasi, dan industri kreatif.

    Perpres secara tegas mendorong pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengadaan pemerintah.

    Artinya, pemerintah ingin memastikan bahwa hasil riset yang dihasilkan perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun pelaku inovasi nasional tidak berhenti di laboratorium, tetapi dapat dimanfaatkan secara nyata melalui belanja pemerintah.

    Pendekatan ini sejalan dengan praktik berbagai negara maju yang menggunakan belanja pemerintah sebagai pendorong lahirnya inovasi baru.

    Pengadaan Berkelanjutan Bukan Lagi Pilihan

    Perpres 46 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya Pengadaan Berkelanjutan.

    Konsep ini menempatkan pengadaan sebagai instrumen yang tidak hanya mempertimbangkan manfaat ekonomi, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan.

    Dengan pendekatan tersebut, pemerintah didorong untuk mempertimbangkan:

    • efisiensi penggunaan sumber daya;
    • pengurangan dampak lingkungan;
    • penggunaan produk ramah lingkungan;
    • manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat.

    Pengadaan pemerintah masa depan tidak lagi hanya berbicara tentang harga dan spesifikasi, tetapi juga tentang keberlanjutan.

    Tujuh Prinsip yang Tetap Menjadi Fondasi

    Di tengah berbagai perubahan regulasi, tujuh prinsip pengadaan tetap dipertahankan sebagai fondasi utama pelaksanaan PBJP, yaitu:

    1. Efisien;
    2. Efektif;
    3. Transparan;
    4. Terbuka;
    5. Bersaing;
    6. Adil; dan
    7. Akuntabel.

    Ketujuh prinsip tersebut merupakan “kompas” yang harus menjadi pedoman seluruh pelaku pengadaan.

    Apa pun metode yang digunakan dan sebesar apa pun nilai paketnya, seluruh proses harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip tersebut.

    Etika: Benteng Terakhir Tata Kelola Pengadaan

    Selain prinsip, Perpres juga menegaskan pentingnya etika pengadaan.

    Regulasi mengharuskan seluruh pihak yang terlibat untuk:

    • bekerja profesional;
    • menjaga kerahasiaan informasi;
    • menghindari konflik kepentingan;
    • mencegah persaingan usaha tidak sehat;
    • menghindari pemborosan keuangan negara;
    • mencegah penyalahgunaan wewenang;
    • menolak segala bentuk gratifikasi atau imbalan yang berkaitan dengan pengadaan.

    Jika prinsip merupakan pedoman tindakan, maka etika merupakan pedoman moral yang menjaga integritas seluruh proses pengadaan.

    Penutup

    BAB II Perpres 46 Tahun 2025 memperlihatkan bahwa pengadaan pemerintah tidak lagi dipandang sekadar proses administrasi belanja negara.

    Pengadaan kini diarahkan untuk menjadi instrumen strategis yang mampu:

    • menghasilkan nilai manfaat terbaik;
    • memperkuat industri dalam negeri;
    • memberdayakan UMKM;
    • mendorong inovasi nasional;
    • mendukung pembangunan berkelanjutan; serta
    • mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

    Dengan memahami BAB II, kita dapat melihat bahwa setiap paket pengadaan sesungguhnya bukan hanya tentang membeli barang atau jasa, melainkan tentang bagaimana anggaran negara digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas.