Heru

  • Kejari Lumajang Tahan 1 Orang Lagi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menahan satu orang lagi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana, Kamis (14/3/2024).

    Satu orang tambahan yang ditahan Kejari Lumajang adalah Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa berinisial WKN.

    Sebelumnya, Kejari Lumajang telah menahan DA, mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang dan MZ, rekanan penyedia bibit pisang mas kirana.

    Sebagai informasi, CV Qaisara Mitra Perkasa adalah pemenang tender pengadaan bibit pisang kas kirana pada tahun anggaran 2020.

    Saat itu, program dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang ini bernilai Rp 1.423.221.800.

    Diancam Ranjau Paku dan Pembakaran, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Artikel Kompas.id Namun, anggaran yang berasal dari APBN ini dikorupsi hingga Rp 782.258.485.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, penahanan terhadap WKN terlambat 1 minggu dibandingkan 2 tersangka lainnya.

    Hal ini, kata Yudhi, disebabkan karena tersangka WKN sempat mangkir dari pemanggilan pertama pada Selasa (5/3/2024).

    Jadi, Kejari Lumajang harus melayangkan surat pemanggilan kedua pada pekan ini. WKN, akan menjadi tahanan Kejari Lumajang dalam kurun waktu 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.

    “Yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan pertama setelah kita tetapkan sebagai tersangka, alhamdulillah panggilan kedua datang dan langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Yudhi di kantornya, Kamis (14/3/2024). Yudhi menjelaskan, proses berikutnya yakni pemberkasan penuntut umum sebelum para tersangka disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Selanjutnya tim penuntut umum melakukan pemberkasan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.

    sumber: surabaya.kompas.com

  • Terpidana Korupsi Pengadaan Alat CT Scan RSUD Bangkinang Kampar Rp6,5 Miliar Dieksekusi Jaksa

    Tim jaksa eksekutor dari Kejari Kampar, mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar senilai Rp6,5 miliar.

    Tim jaksa eksekutor dari Kejari Kampar, mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat Computerised Tomography (CT) Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar senilai Rp6,5 miliar.

    Terpidana merupakan pria bernama Rahmad. Saat rasuah terjadi, ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Rahmad dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk menjalani masa hukuman 3 tahun penjara.

    Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menuturkan, eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor pada Kamis (7/3/2024) lalu.

    “Proses eksekusi terpidana ke Lapas Kelas IIA Bangkinang berjalan dengan aman dan lancar,” katanya, Senin (11/3/2024).

    Diketahui, anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang, bersumber dari APBD Kabupaten Kampar.

    Diketahui, CT Scan dengan merk Philips dibeli dengan harga Rp5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung ST Scan senilai Rp1,5 miliar.

    Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.

    Dalam kasus ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar lebih.

    Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

    Selain hukuman penjara 3 tahun, Rahmad juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

    Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.593.331.930.

    Jika tidak mampu membayar, dapat diganti dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

    sumber: Pekanbaru.TribunNews.Com

  • Mantan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa DKP Malut Berpotensi Jadi Tersangka

    Eks Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara berinsial MJS alias Muhja, berpotensi jadi tersangka kasus Kapal Bilfish.

    Informasi yang diperoleh menyebutkan, Muhja sudah 2 kali dimintai keterangan. Terakhir ia diperiksa pada Rabu (24/01/2024) sebagai saksi.

    Eks pejabat pengadaan barang/jasa di DKP Malut itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal mancing Bilfish pada tahun 2017 senilai Rp 5.906.208.000. Materi lain yang didalami yaitu tugasnya selaku pejabat pengadaan barang/jasa.

    Di panggilan kedua ini penyidik korps adhyaksa itu meminta Muhja membawa dokumen-dokumen pengadaan kapal dimaksud.

    Sementara itu Muhja membantah ketika dikonfirmasi. Dia mengatakan dirinya tidak terlibat atas kasus tersebut.

    “Pejabat pengadaan tidak ada kaitannya dengan Kapal Bilfish,” katanya, Sabtu malam (9/3).

    Untuk diketahui, Muhja sebelumnya dipanggil bersama 15 saksi lainnya. Belasan saksi yang dimintai penjelasan kaitannya dengan perkara ini adalah pejabat pembuat komitmen (PPKP), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), termasuk rekanan pemenang tender.

    Kemudian pengelola maupun penerima kapal, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, dan Kepala DKP Malut Abdullah Assagaf, serta pokja dan eks Kepala BPBJ Malut Saifuddin Djuba.

    Sumber: publikmalutnews.com

  • Pengendara Motor Asal Surabaya Jatuh ke Jurang di Lumajang, Ditemukan Sehari Setelah Kecelakaan

    Proses evakuasi kecelakaan tunggal di Lumajang, Sabtu (9/3/2024)(KOMPAS.com/Miftahul Huda)

    Pengendara motor asal Kabupaten Jember ditemukan terperosok ke jurang di Desa Tegal Bangsri, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (9/3/2024).

    Pengendara motor yang dimaksud adalah Hariyanto (45), warga Karangpilang, Surabaya.

    Saat mengalami kecelakaan, ia hendak ke Jember. Hariyanto berboncengan dengan istri dan anaknya, Atin Lailiyah (41) dan Azzahra Mikayla Dwi Putri (8).

    Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah mengatakan, keluarga tersebut mengalami kecelakaan pada Jumat (8/3/2024) pukul 20.00 WIB dan baru ditemukan pada Sabtu (9/3/2024) pukul 05.30 WIB.

    “Kecelakaannya malam (Jumat) baru ditemukan tadi (Sabtu) pagi,” kata Didit di Lumajang.

    Awalnya, sepeda motor dengan nomor polisi L 6959 IR itu melaju dari arah Surabaya menuju Jember.

    Tepat di Desa Tegal Bangsri, diduga Harianto mengendarai sepedanya terlalu ke pinggir sehingga terperosok ke jurang.

    “Setelah terperosok terus jatuh ke sungai, kedalaman sekitar 15 meter,” terang Didit.

    Nahasnya, kejadian tersebut tidak diketahui siapa pun. Sampai akhirnya, seorang warga menemukan ada orang di jurang.

    Akibat kejadian ini, Harianto meninggal dunia akibat luka di bagian kepala, sedangkan anak dan istrinya selamat.

    Saat ini keluarga tersebut sudah dibawa ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

    “Sopir meninggal dunia, dua penumpangnya selamat dan sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Lumajang,” pungkasnya.

    Sumber:

    Kompas.com: Pengendara Motor Asal Surabaya Jatuh ke Jurang di Lumajang, Ditemukan Sehari Setelah Kecelakaan (kompas.com)

  • KPK Ungkap Pengadaan Barang dan Jasa Lewat e-Katalog Gampang Diakali, ULP Jambi Pertegas Komitmen

    Karo UKBPJ Provinsi Jambi M Ali Zaini


    Unit Kerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) Provinsi Jambi segera melakukan konsolidasi internal terkait dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi di Gedung Juang KPK, Jakarta Rabu (6/3/2024).

    Kepala Biro UKBPJ Provinsi Jambi M Ali Zaini mengatakan terkait dengan yang di ikuti oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dalam Rakor Pencegahan Korupsi Bidang PBJ e-katalog tersebut, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengawasi rekanan rekanan yang melakukan proses PBJ.

    “Kami akan melakukan konsolidasi internal untuk lebih mempertegas komitmen komitmen yang harus kita lakukan terkait dengan pengadaan barang dan jasa melalui e-Purchaising,” ungkapnya ketika dijumpai jamberita.com, Kamis (7/3/2024).

    Ali menjelaskan apabila dalam proses pengadaan barang dan jasa adanya kekurangan atau kekeliruan yang terjadi sebelum, ditentukan siapa pemenangnya. Maka itu akan segera dilaporkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk ditindaklanjuti. 

    “Kami akan selalu menyampaikan kalau terjadi kekurangan atau kekeliruan dalam penempatan, itu kita laporan ke LKPP untuk supaya di Banned (dilarang) melakukan penjualan melalui e-Purchasing, jadi ULP mengawasi misalnya jumlah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kurang dari 40 persen itu tidak bisa,” ungkapnya. 

    Ali mengungkapkan, pengadaan melalui pola e-Purchaising termasuk didalamnya yang aktif di lingkup Pemprov Jambi seperti e-katalog, Mbis dan Parto.id .”Terus kedua pola Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender,” jelasnya.

    Sejauh ini, terhitung dari Januari-Maret 2024 kata Ali, Tender sudah ada yang berjalan, seperti makan minum, cleaning servis, pengadaan jasa pengamanan, dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).”Kalau fisik kemungkinan sekitar bulan April mulai berjalan,” terangnya.

    Sejauh ini kata Ali, pihaknya berkomitmen dan menjaga agar dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak ada hal hal yang bersifat pelanggaran. Sekalipun terjadi itu kesalahan administratif, yang tentunya selalu diawasi oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

    “Itu tetap kita wanti-wanti, tapi sampai saat ini, bentuk pelanggaran itu belum ada lah. Biasanya kita ini setelah melakukan pekerjaan, selalu diawasi oleh APIP, nah apa yang menjadi rekomendasi APIP selalu kita tindaklanjuti untuk kedepan lebih baik lagi,” jelasnya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengungkapkan,semua tahu bahwa korupsi sebagian besar itu menyangkut pengadaan barang dan jasa. Kalau di cermati persidangan perkara korupsi di daerah mungkin 90 persen lebih itu menyangkut pengadaan barang dan jasa.

    “Perkara yang ditangani KPK, memang sebagian besar perkara gratifikasi atau suap, tapi kalau kita dalami lebih lanjut kenapa orang menyuap, kenapa orang memberikan sesuatu itu juga erat kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa, jadi kontraktor ingin mendapatkan proyek dengan cara menyuap atau membeli proyek dengan memberikan gratifikasi dan seterusnya,” paparnya.

    Menurut Alexander Mawarta, berbagai upaya pencegahan korupsi PBJ sudah dilakukan termasuk, pengadaan barang dan jasa diubah berbasis sistem elektronik e-Purchasing tetapi itu pun dengan gampangnya diakali. 

    Seperti misalnya dari para vendor itu melakukan persekongkolan di luar.”Iya, mereka sudah sepakat dulu harganya berapa, nanti proyek A itu yang menang siapa. Proyek B yang menang siapa, itu sudah mereka sepakati sehingga kita, ketika mau masukkan dokumen-dokumen lelang sudah mereka atur, bahkan dokumen-dokumen lelang itu di upload lewat satu komputer ya,” ungkapnya. 

    Artinya kata Alexander, mereka sudah sepakat semua termasuk bekerja sama dengan pihak ULP untuk membatasi akses rekanan-rekanan atau vendor lain, ketika akan memasukkan dokumen sulit karena bandwidth-nya itu yang istilahnya cegah sehingga sulit memasukkan penawaran lelang.

    “Lewat elektronik sudah kita lakukan dengan mudah diakalin dan kita sekarang mendorong pengadaan barang dan jasa lewat katalog. Jadi pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di satu sisi juga untuk memudahkan pengawasan dan memudahkan para vendor untuk melakukan transaksi dengan proyek pemerintah,” ungkapnya. 

    Alexander juga menjelaskan kepada peserta bahwa semua tak menapik dan mengetahui bahwa begitu gampangnya mengakali proses dan sistem elektronik tersebut.”Beberapa kejadian korupsi ditangani KPK, lewat e katalog mulai dari perencanaan kemudian upload penawaran harga di dalam proses e-Purchasing, kemudian eksekusi pengadaan barang dan jasa sangat cepat sekali ya,” ujarnya. 

    KPK pun meyakini persoalan ini, karena mendapatkan laporan dari beberapa daerah bahwa proses e-katologi itu gampang diakali, dengan cara antara penyedia barang dan jasa dengan yang membutuhkan sepakat terlebih dahalu. “Vendornya memiliki barang, misalnya sepatu ya mereka sepakat dengan pihak yang membutuhkan barang, ketika harga sudah disepakati itu langsung memasukkan di dalam katalog dan pada hari yang sama langsung di eksekusi,” ungkapnya.

    Setelah itu barang terjual habis, maka barang tersedia langsung hilang di katalog. “Nah modus-modus seperti ini selalu pengawas internal pemerintah itu harus paham, harus punya akses di dalam proses pengadaan barang dan jasa lewat e katalog sehingga semua bisa mengawasi pada saat proses, kapan produk itu dimasukkan di dalam e katalog dan kapan pihak yang membutuhkan itu mengeksekusinya,” pungkasnya.(afm)

    Sumber: JamBerita.Com