Pengalaman Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi: Siapa yang Dinilai, Leadfirm atau Seluruh Anggota KSO?

Pendahuluan

Salah satu isu yang sering menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi adalah mengenai pengalaman perusahaan peserta yang berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO).

Pertanyaan yang kerap muncul adalah:

  • Apakah pengalaman yang dinilai dalam evaluasi kualifikasi maupun evaluasi teknis merupakan pengalaman seluruh anggota KSO?
  • Apakah pengalaman anggota KSO dapat digabungkan?
  • Ataukah hanya pengalaman leadfirm yang dijadikan dasar penilaian?

Perbedaan penafsiran ini muncul karena terdapat dua konteks yang berbeda namun sering dicampuradukkan, yaitu:

  1. pengakuan pengalaman perusahaan atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan (historical experience); dan
  2. penggunaan pengalaman perusahaan sebagai alat kompetisi dalam proses seleksi (competitive evaluation).

Apabila kedua konteks tersebut tidak dipisahkan, maka akan muncul kesimpulan yang keliru.


Dua Konteks yang Berbeda

1. Pengalaman Historis Perusahaan

Pengalaman historis merupakan pengalaman yang dimiliki suatu badan usaha atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.

Untuk pekerjaan yang dilaksanakan dalam bentuk KSO, Model Dokumen Pemilihan (MDP) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa:

Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dinilai berdasarkan nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan pekerjaan tersebut, yaitu sebagai anggota KSO/leadfirm KSO mendapatkan bobot nilai sesuai dengan porsi (sharing) kemitraan.

Artinya, apabila:

  • nilai kontrak sebesar Rp100 miliar;
  • pembagian KSO adalah Leadfirm 60% dan Anggota 40%,

maka pengalaman historis masing-masing perusahaan adalah:

PerusahaanPengalaman yang Diakui
LeadfirmRp60 miliar
AnggotaRp40 miliar

Dengan demikian, pengalaman perusahaan tidak melekat sebesar 100% nilai kontrak, melainkan sesuai porsi pekerjaan yang menjadi hak masing-masing anggota KSO.


2. Pengalaman dalam Kompetisi Seleksi

Berbeda dengan pengalaman historis, pada saat badan usaha kembali mengikuti Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi, yang dinilai bukan lagi “berapa bagian pekerjaan dahulu”, melainkan:

siapa peserta yang memiliki kemampuan terbaik untuk melaksanakan pekerjaan yang akan datang.

Inilah konteks evaluasi kualifikasi dan evaluasi teknis.


KSO Diwakili oleh Leadfirm

MDP menempatkan leadfirm sebagai representasi resmi KSO selama proses pemilihan.

Beberapa ketentuan yang menunjukkan hal tersebut antara lain:

  • penawaran peserta KSO disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili KSO/leadfirm KSO;
  • keanggotaan KSO tidak boleh diubah selama pelaksanaan kontrak;
  • perubahan pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab KSO setelah kontrak harus memperoleh persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.

Dengan demikian, hubungan administratif maupun kontraktual antara Pokja Pemilihan dan peserta KSO dilakukan melalui leadfirm.


Pengalaman Perusahaan Menjadi Unsur Penilaian Teknis

Dalam Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi, unsur pengalaman perusahaan merupakan salah satu komponen utama evaluasi teknis.

MDP mengatur bahwa evaluasi teknis terdiri atas:

  • pengalaman perusahaan;
  • proposal teknis; dan
  • kualifikasi tenaga ahli.

Selanjutnya, unsur pengalaman perusahaan meliputi:

  • pengalaman pekerjaan sejenis;
  • pengalaman di lokasi pekerjaan; dan
  • nilai pekerjaan sejenis tertinggi.

Dengan demikian, nilai pekerjaan sejenis tertinggi bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi menjadi alat kompetisi antarpeserta.


Evaluasi Teknis Menggunakan Data yang Telah Dibuktikan Saat Kualifikasi

MDP juga memberikan petunjuk yang sangat penting.

Pengalaman perusahaan yang telah dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi tetap digunakan dalam evaluasi teknis. Tambahan pengalaman hanya dapat dinilai apabila disertai bukti kontrak dan bukti penyelesaian pekerjaan.

Artinya:

Evaluasi teknis tidak membangun ulang data pengalaman perusahaan, melainkan menggunakan pengalaman yang telah dinyatakan sah pada tahap kualifikasi.


Penjelasan Resmi LKPP Mengenai Peserta Berbentuk KSO

Permasalahan muncul ketika terdapat peserta berbentuk KSO.

MDP saat itu belum menjelaskan apakah nilai pekerjaan sejenis tertinggi diambil dari:

  • leadfirm;
  • salah satu anggota KSO; atau
  • gabungan seluruh anggota KSO.

Atas permasalahan tersebut, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR meminta penjelasan kepada LKPP.

LKPP kemudian memberikan penjelasan resmi bahwa:

Dalam hal peserta berbentuk KSO, perhitungan nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi diambil dari nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi yang dimiliki oleh leadfirm.

Selanjutnya arahan tersebut diteruskan oleh Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi kepada seluruh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi sebagai pedoman pelaksanaan evaluasi prakualifikasi.


Mengapa Leadfirm?

LKPP memberikan alasan yang sangat jelas.

Nilai pekerjaan sejenis tertinggi menggunakan leadfirm karena:

  • leadfirm bertanggung jawab terhadap anggota KSO; dan
  • leadfirm bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh KSO.

Dengan demikian, leadfirm diposisikan sebagai representasi KSO dalam proses kompetisi, bukan karena anggota lain tidak mempunyai pengalaman, tetapi karena secara organisatoris dan kontraktual leadfirm merupakan pihak yang memimpin dan mewakili KSO.


Apakah Bertentangan dengan Ketentuan Sharing?

Menurut penulis, tidak bertentangan.

Justru terdapat dua rezim hukum yang berbeda.

Rezim Pertama

Mengatur pengakuan pengalaman perusahaan.

Pertanyaan yang dijawab adalah:

Berapa pengalaman yang dimiliki perusahaan?

Jawabannya:

Mengikuti porsi (sharing) kemitraan.


Rezim Kedua

Mengatur kompetisi antar peserta seleksi.

Pertanyaan yang dijawab adalah:

Pengalaman perusahaan siapa yang digunakan sebagai representasi peserta KSO?

Jawabannya:

Pengalaman perusahaan milik leadfirm.

Dengan demikian, sharing tetap berlaku untuk menentukan besarnya pengalaman historis perusahaan, sedangkan leadfirm menjadi representasi peserta dalam evaluasi kompetitif.


Analisis Sistematis

Apabila seluruh pengaturan dibaca secara sistematis, maka dapat disusun konstruksi hukum sebagai berikut.

Tahap pertama:

Pekerjaan selesai dilaksanakan dalam bentuk KSO.

Pengalaman masing-masing anggota dihitung sesuai porsi (sharing).

Terbentuk pengalaman historis masing-masing perusahaan.

Tahap kedua:

Perusahaan kembali mengikuti Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi.

Apabila peserta berbentuk KSO, maka yang mewakili peserta adalah leadfirm.

Pengalaman perusahaan yang digunakan sebagai dasar penilaian unsur pengalaman perusahaan adalah pengalaman milik leadfirm sebagai representasi KSO.

Pengalaman tersebut menjadi dasar kompetisi antarpeserta.

Dengan konstruksi tersebut, ketentuan mengenai sharing dan ketentuan mengenai leadfirm tidak saling bertentangan, melainkan mengatur dua tahapan yang berbeda.


Kesimpulan

Berdasarkan pembacaan sistematis terhadap Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta Model Dokumen Pemilihan, serta Surat LKPP Nomor 12721/D.1.1/06/2022 dan Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Nomor PB0201-Kj/1814 Tahun 2022, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Pengalaman historis perusahaan atas pekerjaan yang dilaksanakan dalam bentuk KSO diakui sesuai porsi (sharing) kemitraan, bukan sebesar 100% nilai kontrak.
  2. Evaluasi teknis menggunakan pengalaman perusahaan yang telah dibuktikan pada tahap kualifikasi, sehingga data pengalaman pada evaluasi teknis merupakan kelanjutan dari hasil evaluasi kualifikasi.
  3. Dalam proses pemilihan, KSO diwakili oleh leadfirm, baik dalam penyampaian penawaran maupun hubungan dengan Pokja Pemilihan.
  4. Untuk kepentingan evaluasi kompetitif peserta berbentuk KSO, nilai pekerjaan sejenis tertinggi yang digunakan adalah nilai pekerjaan sejenis tertinggi yang dimiliki oleh leadfirm, sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan resmi LKPP.

Oleh karena itu, pengalaman yang digunakan sebagai dasar penilaian dalam evaluasi kualifikasi maupun evaluasi teknis terhadap peserta berbentuk KSO adalah pengalaman perusahaan milik leadfirm sebagai representasi KSO, sedangkan besarnya pengalaman yang dimiliki leadfirm sendiri tetap harus berasal dari pengalaman historis yang telah diakui sesuai ketentuan mengenai porsi (sharing) kemitraan. Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan antara ketentuan mengenai pengakuan pengalaman KSO dan ketentuan mengenai penggunaan pengalaman leadfirm dalam proses kompetisi seleksi, karena keduanya mengatur objek hukum yang berbeda.

https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021