Pendahuluan
Setelah lebih dari empat tahun sejak perubahan pertama melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Banyak perhatian publik tertuju pada perubahan metode pemilihan, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan pelaksanaan pengadaan. Namun sebelum membahas ketentuan teknis tersebut, penting untuk memahami terlebih dahulu perubahan pada BAB I tentang Ketentuan Umum.
Mengapa penting? Karena definisi yang terdapat dalam BAB I menjadi dasar interpretasi seluruh ketentuan pengadaan. Perubahan satu definisi saja dapat berdampak pada ruang lingkup pelaksanaan pengadaan di lapangan.
1. Pengadaan Barang/Jasa Kini Mencakup Pemerintah Desa
Perubahan paling mendasar terdapat pada definisi Pengadaan Barang/Jasa.
Sebelumnya, ruang lingkup pengadaan berfokus pada Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah. Dalam Perpres 46 Tahun 2025, Pemerintah Desa secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari pelaku pengadaan yang tunduk pada pengaturan Perpres ini.
Hal ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi tata kelola pengadaan hingga tingkat desa, terutama karena besarnya dana yang dikelola melalui APB Desa.
Dengan perubahan ini, pengadaan yang dibiayai APB Desa memperoleh landasan yang lebih jelas dalam kerangka pengadaan nasional.
2. Munculnya Definisi “Institusi Lainnya”
Perpres 46 Tahun 2025 menambahkan istilah baru yaitu “Institusi Lainnya”.
Institusi Lainnya didefinisikan sebagai institusi yang menggunakan APBN dan/atau APBD selain Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, dan BUM Desa.
Penambahan definisi ini memperjelas subjek hukum yang dapat menjadi pelaksana pengadaan ketika menggunakan dana negara atau daerah.
Selama ini terdapat sejumlah institusi yang menggunakan anggaran pemerintah namun belum secara tegas disebutkan dalam definisi dasar Perpres. Kehadiran istilah ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
3. Pemerintah Desa Resmi Menjadi Bagian Terminologi PBJ
Selain memasukkan desa dalam definisi Pengadaan Barang/Jasa, Perpres 46 Tahun 2025 juga menambahkan definisi tersendiri mengenai Pemerintah Desa.
Langkah ini menunjukkan bahwa desa tidak lagi hanya dipandang sebagai entitas administratif di luar sistem PBJ nasional, tetapi telah menjadi bagian integral dari ekosistem pengadaan pemerintah.
Konsekuensinya, berbagai kebijakan PBJ ke depan berpotensi semakin memperhatikan karakteristik dan kebutuhan pengadaan di tingkat desa.
4. Penguatan Peran dan Kompetensi SDM Pengadaan
Perubahan berikutnya adalah penguatan aspek sumber daya manusia.
Perpres 46 Tahun 2025 memperkenalkan beberapa definisi baru, antara lain:
- Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
- Personel Lainnya;
- Sertifikat Kompetensi;
- Sertifikat Kompetensi PPK.
Penambahan definisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi hanya menekankan sertifikasi sebagai formalitas administratif, tetapi mulai mengarah pada pengakuan kompetensi yang terukur dan berbasis standar.
Arah kebijakan ini sejalan dengan upaya profesionalisasi pelaku PBJ yang selama beberapa tahun terakhir terus didorong oleh LKPP.
5. Produk Dalam Negeri Kini Didefinisikan Secara Tegas
Salah satu fokus utama Perpres 46 Tahun 2025 adalah peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Karena itu, untuk pertama kalinya dimunculkan definisi khusus mengenai Produk Dalam Negeri.
Definisi tersebut tidak hanya menekankan lokasi produksi di Indonesia, tetapi juga memperhatikan unsur investasi, penggunaan tenaga kerja Indonesia, serta penggunaan bahan baku atau komponen dalam negeri.
Kejelasan definisi ini penting karena akan menjadi dasar dalam implementasi berbagai kebijakan afirmatif terhadap produk nasional.
6. Masuknya Konsep Produk Ramah Lingkungan Hidup
Perpres 46 Tahun 2025 juga memperkenalkan definisi Produk Ramah Lingkungan Hidup.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengadaan pemerintah tidak lagi semata-mata berorientasi pada harga dan kualitas, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan.
Dengan adanya definisi ini, arah kebijakan PBJ nasional semakin dekat dengan konsep Sustainable Public Procurement atau Pengadaan Berkelanjutan yang telah menjadi praktik umum di berbagai negara.
7. Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Resmi Didefinisikan
Perubahan lain yang cukup penting adalah munculnya definisi Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi.
Dalam Perpres 46 Tahun 2025 disebutkan bahwa metode ini digunakan untuk memperoleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400 juta.
Penambahan definisi ini memberikan kepastian terminologi sekaligus menjadi dasar bagi pengaturan teknis lebih lanjut dalam pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.
8. Ruang Lingkup Perpres Kini Mencakup APB Desa
Perubahan pada Pasal 2 juga memperluas ruang lingkup pemberlakuan Perpres.
Jika sebelumnya ruang lingkup lebih dikenal pada pengadaan yang menggunakan APBN dan APBD, kini APB Desa secara tegas disebut sebagai sumber pendanaan yang masuk dalam cakupan pengaturan.
Hal ini memperkuat integrasi tata kelola pengadaan dari tingkat pusat hingga desa.
Penutup
BAB I Perpres 46 Tahun 2025 mungkin terlihat hanya berisi definisi dan ruang lingkup. Namun justru di bagian inilah arah besar perubahan regulasi dapat dibaca.
Setidaknya terdapat tiga pesan utama yang ingin ditegaskan pemerintah:
- Pengadaan pemerintah kini menjangkau hingga tingkat desa.
- Profesionalisme SDM PBJ semakin diperkuat melalui pendekatan kompetensi.
- Penggunaan produk dalam negeri dan pengadaan berkelanjutan menjadi prioritas kebijakan nasional.
Dengan memahami perubahan pada BAB I, para pelaku PBJ akan lebih mudah memahami perubahan-perubahan lanjutan pada bab-bab berikutnya dalam Perpres 46 Tahun 2025.
