Dalam penyusunan dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi, persoalan personel K3 sering kali terlihat sederhana.
Misalnya, sebuah paket pekerjaan mencakup pembangunan gedung sekaligus pemasangan panel listrik. Atau lebih kompleks lagi: pekerjaan mencakup pemasangan cubicle tegangan menengah, transformator, panel tegangan rendah, kabel, grounding, sambungan PLN, testing dan commissioning.
Kemudian muncul pertanyaan:
Apakah cukup mensyaratkan Ahli K3 Konstruksi? Ataukah harus ditambahkan Ahli K3 Listrik?
Jawabannya tidak cukup hanya dengan memilih salah satunya.
Ketika pekerjaan konstruksi mengandung pekerjaan listrik, terdapat dua aspek keselamatan yang perlu dianalisis secara terpisah, yaitu keselamatan konstruksi dan K3 listrik. Keduanya memiliki objek, fungsi dan dasar pengaturan yang berbeda, tetapi dapat berlaku secara bersamaan.
Karena itu, dalam menyusun spesifikasi teknis maupun dokumen pemilihan, pendekatan yang lebih tepat adalah:
Lingkup pekerjaan → bahaya → risiko → regulasi → kompetensi → personel.
K3 Konstruksi dan K3 Listrik: Apa Bedanya?
Pertama-tama, perlu dibedakan antara keselamatan konstruksi dan K3 listrik.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan salah satu dasar utama penyelenggaraan keselamatan konstruksi dan saat ini berstatus berlaku. Regulasi ini mengatur pedoman penerapan SMKK dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. JDIH PU
Sementara itu, Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, yang telah diubah dengan Permenaker Nomor 33 Tahun 2015, mengatur secara khusus penyelenggaraan K3 listrik, termasuk pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik. Kedua peraturan tersebut tercatat berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
Secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:
| Keselamatan Konstruksi | K3 Listrik |
|---|---|
| Fokus pada keselamatan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi | Fokus pada keselamatan pekerjaan dan instalasi listrik |
| Berbasis SMKK | Berbasis ketentuan K3 listrik |
| Mengendalikan risiko konstruksi secara keseluruhan | Mengendalikan bahaya dan risiko kelistrikan |
| Mengatur sistem keselamatan konstruksi | Mengatur kompetensi dan aspek keselamatan listrik |
| Permen PUPR 10/2021 | Permenaker 12/2015 jo. 33/2015 |
Dengan demikian, K3 konstruksi dan K3 listrik bukan dua pilihan yang harus salah satunya.
Pada pekerjaan tertentu, keduanya justru harus diterapkan secara bersamaan.
Jangan Mulai dari Sertifikat, Mulai dari Pekerjaan
Salah satu kesalahan yang dapat terjadi dalam penyusunan dokumen pengadaan adalah menentukan sertifikat personel terlebih dahulu:
“Paket ini pekerjaan listrik, jadi minta Ahli K3 Listrik.”
atau:
“Paket ini Pekerjaan Konstruksi, jadi cukup Ahli K3 Konstruksi.”
Pendekatan tersebut terlalu sederhana.
Yang seharusnya dilakukan adalah melihat apa yang benar-benar dikerjakan.
Misalnya sebuah paket bernama:
Pembangunan Gedung Kantor
Di dalamnya ternyata terdapat:
- instalasi listrik;
- panel LV;
- genset;
- grounding;
- sistem proteksi;
- pekerjaan pada ketinggian.
Maka risiko pekerjaan tidak hanya berasal dari pekerjaan konstruksinya, tetapi juga dari sistem kelistrikannya.
Demikian pula paket:
Pembangunan Gardu Listrik
tidak cukup dilihat sebagai pekerjaan pengadaan peralatan listrik. Apabila terdapat pemasangan, perubahan instalasi, penyambungan, pengujian dan energize, maka aspek keselamatan listrik harus dianalisis secara khusus.
Karena itu, prinsip sederhananya adalah:
Jangan menentukan personel berdasarkan nama paket. Tentukan berdasarkan pekerjaan dan risikonya.
Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik dan Tenaga Teknis Listrik Bukan Hal yang Sama
Pembedaan ini sangat penting.
Dalam praktik, istilah “orang K3 listrik”, “teknisi listrik” dan “Ahli K3 Listrik” kadang digunakan secara bergantian. Padahal, ketiganya tidak otomatis memiliki fungsi yang sama.
Permenaker 12/2015 secara tegas membedakan Ahli K3 bidang Listrik dan Teknisi K3 Listrik.
Pasal 6 mengatur bahwa perencanaan, pemasangan, perubahan dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik pada perusahaan atau PJK3. Untuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan, regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi Teknisi K3 Listrik pada perusahaan atau PJK3. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
Sementara itu, tenaga teknis listrik berfokus pada kompetensi teknis pekerjaan listrik, bukan semata-mata fungsi K3.
Secara sederhana:
| Personel | Fokus utama |
|---|---|
| Ahli Keselamatan/K3 Konstruksi | Keselamatan konstruksi dan penerapan SMKK |
| Petugas Keselamatan Konstruksi | Pelaksanaan dan pengawasan keselamatan di lapangan |
| Ahli K3 Bidang Listrik | Keselamatan dan K3 pada pekerjaan/instalasi listrik |
| Teknisi K3 Listrik | Pelaksanaan aspek K3 listrik dalam lingkup yang diatur |
| Tenaga teknis listrik | Kompetensi teknis pekerjaan kelistrikan |
Dengan demikian:
Ahli K3 Listrik tidak otomatis sama dengan tenaga teknis listrik.
Dan:
Ahli K3 Konstruksi tidak otomatis menggantikan Ahli K3 Listrik.
Sertifikat atau kompetensi satu bidang tidak boleh dianggap otomatis mencakup seluruh fungsi bidang lainnya.
Kapan Pekerjaan Konstruksi Membutuhkan Kompetensi K3 Listrik?
Permenaker 12/2015 memberikan dasar yang cukup jelas.
Pasal 6 menyatakan bahwa perencanaan wajib dilakukan pada pemasangan dan perubahan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik.
Perencanaan, pemasangan, perubahan dan pemeliharaan tersebut dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik. Untuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan, dapat dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik sesuai ketentuan yang berlaku. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
Artinya, ketika suatu paket konstruksi mencakup aktivitas seperti:
- pemasangan instalasi listrik;
- perubahan instalasi;
- pemasangan panel;
- pemasangan transformator;
- pemasangan cubicle;
- pekerjaan tegangan menengah;
- pemasangan kabel;
- grounding;
- pemeliharaan instalasi;
- testing dan commissioning,
maka PPK perlu melakukan analisis K3 listrik secara khusus.
Bukan berarti setiap pekerjaan yang memiliki satu komponen listrik otomatis harus memiliki semua jenis personel K3 listrik.
Yang harus dilakukan adalah menentukan:
aktivitas listrik apa yang dilakukan, risiko apa yang muncul, dan kompetensi apa yang dibutuhkan untuk mengendalikan risiko tersebut.
Jangan Salah Memahami Angka 200 kVA
Ada satu hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman.
Pasal 7 Permenaker 12/2015 menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 kVA wajib mempunyai Ahli K3 bidang Listrik. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
Ketentuan ini tidak boleh diterjemahkan secara sederhana menjadi:
“Kalau pekerjaan listriknya lebih dari 200 kVA, otomatis wajib Ahli K3 Listrik.”
Angka 200 kVA dalam Pasal 7 tersebut berkaitan dengan pembangkitan listrik, bukan semata-mata kapasitas daya listrik yang diterima dari PLN.
Ini menjadi penting dalam pekerjaan penambahan daya.
Misalnya suatu rumah sakit meningkatkan kapasitas sambungan PLN menjadi 555 kVA. Kondisi tersebut tidak otomatis dapat disebut sebagai pembangkitan listrik 555 kVA.
Namun, bukan berarti aspek K3 listrik menjadi tidak relevan.
Apabila pekerjaan tersebut mencakup pemasangan atau perubahan instalasi listrik, dasar analisis yang lebih tepat adalah ketentuan Pasal 6 Permenaker 12/2015. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
Pemeriksaan dan Pengujian Juga Harus Diperhatikan
K3 listrik tidak berhenti pada persoalan siapa yang menjadi personel.
Permenaker 12/2015 juga mengatur pemeriksaan dan pengujian.
Pasal 9 menyatakan bahwa pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik dilakukan untuk memastikan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut wajib dilakukan pada kegiatan:
- perencanaan;
- pemasangan;
- penggunaan;
- perubahan; dan
- pemeliharaan
untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
Karena itu, untuk pekerjaan yang berakhir pada energize dan commissioning, pertanyaan PPK tidak cukup:
“Apakah sudah ada Ahli K3 Listrik?”
Pertanyaan berikutnya adalah:
“Bagaimana mekanisme pemeriksaan dan pengujian instalasi sebelum digunakan?”
Ini penting karena keberhasilan pekerjaan listrik bukan hanya ditentukan oleh terpasangnya peralatan, tetapi juga oleh keamanan dan kelayakan sistem ketika akan dioperasikan.
Matriks Praktis Penentuan Kompetensi
Untuk membantu PPK, berikut matriks sederhana yang dapat digunakan sebagai alat analisis awal.
| Jenis pekerjaan | K3 Konstruksi | K3 Listrik | Kompetensi teknis listrik |
|---|---|---|---|
| Pekerjaan sipil biasa | ✓ | Tidak otomatis | Sesuai pekerjaan |
| Gedung + instalasi listrik | ✓ | Analisis kebutuhan | ✓ |
| Panel tegangan rendah | ✓* | Relevan | ✓ |
| Penarikan kabel | ✓* | Relevan | ✓ |
| Grounding | ✓* | Relevan | ✓ |
| Cubicle tegangan menengah | ✓* | Sangat relevan | ✓ |
| Transformator | ✓* | Sangat relevan | ✓ |
| Sambungan tegangan menengah | ✓* | Sangat relevan | ✓ |
| Testing & commissioning | ✓* | Sangat relevan | ✓ |
| Pemeliharaan panel/trafo | Tidak otomatis | Relevan | ✓ |
Keterangan: tanda (*) berlaku apabila pekerjaan tersebut merupakan bagian dari paket Pekerjaan Konstruksi. Matriks ini merupakan alat analisis, bukan daftar kewajiban otomatis.
Dari tabel tersebut terlihat satu hal penting:
Semakin spesifik dan berbahaya pekerjaan listriknya, semakin penting analisis kompetensi K3 listrik dilakukan secara khusus.
Studi Kasus: Pekerjaan Tambah Daya RSUD Pasirian
Prinsip tersebut dapat dilihat pada pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik RSUD Pasirian.
Dokumen pekerjaan menetapkan sasaran kapasitas listrik sebesar 555 kVA dan mencakup antara lain pemasangan panel tegangan menengah, transformator, panel tegangan rendah, kabel, grounding, feeder serta testing dan commissioning. Spesifikasi Teknis Tambah Daya …
Spesifikasi juga memuat transformator 630 kVA dengan sisi primer 20 kV dan sisi sekunder 400 V, serta pekerjaan kubikel tegangan menengah. Spesifikasi Teknis Tambah Daya … Spesifikasi Teknis Tambah Daya …
Dokumen RKS bahkan mensyaratkan penyedia menyediakan:
“Petugas Ahli / Teknisi K3 Listrik yang sudah tersertifikasi Kemenaker”
dan mengatur kehadiran petugas tersebut selama pekerjaan berlangsung. Spesifikasi Teknis Tambah Daya …
Pada bagian persyaratan personel manajerial, dokumen juga mencantumkan 1 orang Ahli K3 Listrik, dengan sertifikat Ahli K3 Listrik dan pengalaman minimal 3 tahun. Spesifikasi Teknis Tambah Daya …
Dari karakteristik pekerjaan tersebut, terlihat bahwa paket ini bukan sekadar pengadaan barang listrik.
Terdapat:
- pekerjaan konstruksi;
- pemasangan/perubahan instalasi listrik;
- pekerjaan tegangan menengah;
- transformator;
- panel;
- grounding;
- testing;
- commissioning; dan
- proses menuju energize.
Karena itu, analisis keselamatannya harus dilakukan pada dua domain:
keselamatan konstruksi + K3 listrik.
Apakah Harus Ada Dua Orang?
Tidak selalu.
Ini merupakan bagian yang juga perlu diperhatikan dalam menyusun persyaratan dokumen pemilihan.
Tujuan pengadaan bukan untuk mengumpulkan sebanyak mungkin sertifikat.
Tujuannya adalah memastikan bahwa pekerjaan dilakukan oleh personel dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan:
“Apakah harus ada dua orang?”
melainkan:
“Apakah seluruh fungsi keselamatan yang diwajibkan dapat dipenuhi oleh personel yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai?”
Apabila dimungkinkan adanya perangkapan fungsi, PPK tetap harus memeriksa:
- sertifikasi;
- kompetensi;
- kewenangan;
- tanggung jawab;
- beban pekerjaan;
- kebutuhan kehadiran di lapangan; dan
- ketentuan masing-masing rezim keselamatan.
Jangan berasumsi bahwa satu sertifikat otomatis mencakup semua fungsi.
Bagaimana PPK Menyusun Persyaratan Personel?
Pendekatan yang paling mudah adalah menggunakan enam tahap:
1. Identifikasi lingkup pekerjaan
Apa yang benar-benar akan dikerjakan?
2. Identifikasi bahaya
Apa yang dapat menyebabkan kecelakaan?
3. Tentukan risiko
Seberapa besar konsekuensi dan kemungkinan terjadinya?
4. Tentukan regulasi
Apakah risiko tersebut berada dalam rezim:
- SMKK;
- K3 listrik;
- ketenagalistrikan;
- atau regulasi teknis lainnya?
5. Tentukan kompetensi
Kompetensi apa yang diperlukan untuk mengendalikan risiko tersebut?
6. Tentukan personel
Barulah ditentukan:
- Ahli Keselamatan/K3 Konstruksi;
- Petugas Keselamatan Konstruksi;
- Ahli K3 Listrik;
- Teknisi K3 Listrik;
- tenaga teknis listrik; atau
- kompetensi lain yang relevan.
Dengan pendekatan tersebut, persyaratan personel dapat ditelusuri secara logis:
Pekerjaan → Bahaya → Risiko → Regulasi → Kompetensi → Personel.
Bagaimana Menuliskannya dalam Dokumen Pengadaan?
PPK sebaiknya menghindari redaksi yang terlalu umum seperti:
“Penyedia wajib menyediakan tenaga K3 listrik yang bersertifikat.”
Redaksi seperti ini menimbulkan pertanyaan:
K3 yang mana? Sertifikat apa? Fungsinya apa? Mengapa diperlukan?
Lebih baik persyaratan dirumuskan secara spesifik berdasarkan fungsi.
Misalnya:
Penyedia wajib menyediakan personel keselamatan konstruksi sesuai tingkat risiko dan ketentuan SMKK yang berlaku.
Kemudian, apabila lingkup pekerjaan memang memerlukan kompetensi K3 listrik:
Penyedia wajib menyediakan personel dengan kompetensi K3 bidang listrik sesuai jenis pekerjaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang K3 listrik.
Selanjutnya, apabila dibutuhkan tenaga teknis listrik:
Penyedia wajib menyediakan tenaga teknis dengan kompetensi sesuai bidang dan tingkat instalasi listrik yang dilaksanakan.
Dengan demikian, persyaratan tidak sekadar menjadi daftar sertifikat, tetapi mempunyai hubungan langsung dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Kesimpulan
Ketika sebuah Pekerjaan Konstruksi mengandung pekerjaan listrik, pertanyaan “Ahli K3 Konstruksi atau Ahli K3 Listrik?” sebenarnya merupakan pertanyaan yang terlalu sederhana.
Yang lebih tepat adalah:
Apa pekerjaan yang dilakukan?
Apa bahayanya?
Apa risikonya?
Regulasi apa yang mengaturnya?
Kompetensi apa yang dibutuhkan?
Siapa personel yang memiliki kompetensi tersebut?
Keselamatan konstruksi dan K3 listrik mempunyai fokus yang berbeda. SMKK mengendalikan keselamatan penyelenggaraan konstruksi secara keseluruhan, sedangkan K3 listrik memberikan pengendalian khusus terhadap bahaya yang berasal dari instalasi, perlengkapan, peralatan dan pekerjaan listrik.
Karena itu, dalam pekerjaan konstruksi yang mengandung pekerjaan listrik, keduanya dapat berlaku secara bersamaan.
Hal yang juga penting adalah membedakan Ahli K3/Keselamatan Konstruksi, Petugas Keselamatan Konstruksi, Ahli K3 Bidang Listrik, Teknisi K3 Listrik dan tenaga teknis listrik. Masing-masing memiliki fungsi dan kompetensi yang tidak dapat begitu saja dipertukarkan.
Pada akhirnya, prinsip yang paling sederhana bagi PPK adalah:
Jangan menentukan personel berdasarkan sertifikat yang ingin diminta. Tentukan terlebih dahulu risiko yang harus dikendalikan, kemudian tentukan kompetensi yang dibutuhkan untuk mengendalikannya.
Dengan pendekatan tersebut, persyaratan personel dalam spesifikasi teknis dan dokumen pemilihan akan menjadi lebih proporsional, relevan dengan pekerjaan, dapat dipertanggungjawabkan, dan lebih mudah dijelaskan apabila dipertanyakan oleh peserta pemilihan.
Dasar Regulasi
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah antara lain dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- PP Nomor 22 Tahun 2020 jo. PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi. PP 14/2021 tercatat berstatus berlaku. Peraturan BPK
- Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, berstatus berlaku. JDIH PU
- Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja, berstatus berlaku. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
- Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 12 Tahun 2015, berstatus berlaku. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 jo. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres 46/2025 berlaku sejak 30 April 2025. Peraturan BPK

