Pendahuluan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak hanya ditentukan oleh ketepatan memilih metode pengadaan atau keberhasilan memperoleh penyedia. Kualitas pengadaan juga ditentukan oleh ketepatan dokumen persiapan, objektivitas proses pemilihan, pengendalian pelaksanaan kontrak, serta pertanggungjawaban atas hasil pekerjaan.
Dalam konteks tersebut, terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia menjadi hal penting untuk diperhatikan oleh para pelaku pengadaan.
Peraturan ini menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Dengan demikian, pedoman persiapan dan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia perlu dibaca kembali dalam kerangka kebijakan pengadaan yang berlaku, termasuk perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan, pertanyaan pentingnya bukan sekadar pasal apa yang berubah. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana ketentuan tersebut memengaruhi pelaksanaan tugas, pengambilan keputusan, pengendalian risiko, dan dokumentasi proses pengadaan.
Artikel ini membahas sejumlah substansi penting dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 serta implikasinya bagi PPK dan Pokja Pemilihan.
1. Perubahan kerangka pedoman pengadaan melalui penyedia
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur persiapan dan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia dengan cakupan yang meliputi persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima, hingga penilaian kinerja penyedia.
Pedoman tersebut dibagi menjadi tiga lampiran:
- Lampiran I untuk pengadaan barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi nonkonstruksi.
- Lampiran II untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.
- Lampiran III untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun.
Pembagian ini penting karena karakteristik, dokumen teknis, metode evaluasi, dan risiko setiap jenis pengadaan tidak selalu sama.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa metode pengadaan melalui penyedia mencakup e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender atau seleksi. Pelaksanaan e-purchasing tetap harus memperhatikan ketentuan LKPP yang mengatur Katalog Elektronik.
Implikasinya: PPK dan Pokja Pemilihan perlu menggunakan lampiran yang sesuai dengan jenis pengadaannya. Dokumen kerja untuk pengadaan barang tidak dapat serta-merta diterapkan pada pekerjaan konstruksi tanpa memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku.
Perubahan ini juga menjadi momentum bagi UKPBJ untuk meninjau kembali pedoman internal, daftar periksa, format dokumen, dan materi pembinaan yang masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
2. Digitalisasi pengadaan: fitur transaksional dan pencatatan
Salah satu ketentuan yang perlu mendapat perhatian adalah pengaturan penggunaan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukung dengan fitur transaksional atau pencatatan.
Dalam Pasal 3, fitur transaksional dijelaskan sebagai fitur yang memfasilitasi seluruh tahapan pemilihan penyedia. Fitur ini digunakan, antara lain, untuk:
- Pengadaan langsung barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai di atas Rp50 juta.
- Pengadaan langsung jasa konsultansi.
- Penunjukan langsung.
- Tender cepat.
- Tender atau seleksi.
- Tender terbatas dalam rangka percepatan pembangunan di Papua.
Sementara itu, fitur pencatatan digunakan untuk pengadaan langsung barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp50 juta.
Peraturan ini juga mengatur kondisi khusus bagi pengadaan langsung penyedia jasa lainnya perorangan untuk mendukung operasional layanan publik, seperti tenaga kebersihan, pertamanan, atau tenaga lapangan lainnya. Apabila penggunaan fitur transaksional dinilai tidak efektif dan efisien, fitur pencatatan dapat digunakan berdasarkan pertimbangan PPK atau pejabat penandatangan kontrak. Penggunaannya harus terlebih dahulu mendapatkan reviu APIP sebelum proses pemilihan penyedia.
Ketentuan ini perlu dibaca secara cermat. Penggunaan fitur pencatatan pada kondisi khusus tersebut bukan keputusan yang dapat diambil semata-mata karena dianggap lebih praktis. Terdapat pertimbangan yang harus disampaikan dan mekanisme reviu yang harus dipenuhi.
Dampak bagi PPK
PPK perlu memahami fitur yang sesuai dengan metode, nilai, dan karakteristik pengadaan. Untuk kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 3, pertimbangan mengenai efektivitas dan efisiensi perlu didukung alasan yang jelas serta diproses sesuai ketentuan.
Dampak bagi Pokja Pemilihan
Pokja perlu memastikan pelaksanaan pemilihan menggunakan sistem dan fitur yang sesuai. Penggunaan sistem elektronik bukan hanya persoalan teknis, tetapi bagian dari tata cara pelaksanaan pengadaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. Data pemilik manfaat dan pengendalian persaingan
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur kewajiban peserta pemilihan untuk melaporkan data pemilik manfaat (beneficial ownership). Ketentuan ini memiliki tahapan penerapan yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan Pasal 8, pengaturan evaluasi data pemilik manfaat dibagi sebagai berikut:
- Pengumuman atau undangan sampai dengan 31 Oktober 2026: belum dilakukan evaluasi atas data pemilik manfaat.
- Pengumuman atau undangan mulai 1 November sampai dengan 31 Desember 2026: evaluasi dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukungnya atau data yang diunggah oleh penyedia.
- Pengumuman atau undangan mulai 1 Januari 2027: evaluasi dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukungnya.
Untuk tahapan yang telah mewajibkan evaluasi, ketidaktersediaan data sesuai ketentuan dapat menyebabkan penawaran digugurkan. Pasal 8 juga mengatur bahwa Pokja Pemilihan menggugurkan peserta yang memiliki kesamaan pemilik manfaat pada paket pengadaan yang sama.
Pengaturan ini berkaitan dengan upaya menjaga integritas proses pemilihan dan mengendalikan potensi persaingan yang tidak sehat. Namun, penerapannya harus mengikuti tahapan waktu dan mekanisme yang secara tegas diatur dalam peraturan.
Dampak bagi PPK
PPK perlu memperhatikan kesiapan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk proses pemilihan. Koordinasi dengan Pokja Pemilihan menjadi penting agar persyaratan yang berkaitan dengan data pemilik manfaat dipahami sejak awal dan tidak menimbulkan ketidaksiapan pada saat pemilihan.
Dampak bagi Pokja Pemilihan
Pokja perlu memastikan pemeriksaan data dilakukan sesuai periode penerapan yang berlaku. Pokja juga perlu mendokumentasikan dasar evaluasi dan keputusan pengguguran secara memadai, terutama ketika data tidak tersedia atau ditemukan kesamaan pemilik manfaat.
Bagi UKPBJ, ketentuan ini layak diterjemahkan menjadi panduan kerja dan bahan sosialisasi. Anggota Pokja perlu mengetahui kapan data tersebut mulai dievaluasi, sumber data yang digunakan, dan konsekuensi yang diatur dalam peraturan.
4. Segmentasi usaha jasa konstruksi
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur segmentasi usaha bagi badan usaha jasa konstruksi berdasarkan nilai pagu anggaran. Untuk pekerjaan konstruksi, Pasal 4 menetapkan segmentasi sebagai berikut:
| Nilai pagu anggaran | Segmentasi penyedia |
|---|---|
| Sampai dengan Rp2 miliar | Usaha kecil K1 |
| Di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp7,5 miliar | Usaha kecil K2 |
| Di atas Rp7,5 miliar sampai dengan Rp15 miliar | Usaha kecil K3 |
| Di atas Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar | Usaha menengah |
| Di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar | Usaha besar non-BUMN |
| Di atas Rp100 miliar | Usaha besar |
Untuk jasa konsultansi konstruksi, peraturan tersebut mengatur segmentasi tersendiri berdasarkan nilai pagu, yaitu sampai dengan Rp1 miliar untuk usaha kecil, di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar untuk usaha menengah, dan di atas Rp2,5 miliar untuk usaha besar.
Ketentuan segmentasi ini penting karena berkaitan dengan kesesuaian kualifikasi penyedia terhadap nilai pekerjaan. Dalam penerapannya, pelaku pengadaan perlu membaca ketentuan secara utuh dan memastikan bahwa persyaratan kualifikasi yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dampak bagi PPK
Dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi konstruksi, PPK perlu memperhatikan nilai pagu dan segmentasi usaha yang relevan. Persyaratan yang tidak sesuai dapat membatasi persaingan secara tidak semestinya atau menimbulkan persoalan dalam proses pemilihan.
Dampak bagi Pokja Pemilihan
Pokja perlu memeriksa kesesuaian persyaratan kualifikasi dalam dokumen pemilihan dengan segmentasi yang ditentukan. Reviu tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen penyedia, tetapi juga harus memastikan bahwa persyaratan yang ditetapkan sejak awal sudah sesuai dengan ketentuan.
5. Penawaran di bawah 80% HPS: pentingnya analisis harga
Dalam ketentuan tertentu, khususnya pada pemilihan pekerjaan konstruksi, penawaran di bawah 80% HPS memerlukan perhatian khusus.
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur bahwa peserta yang menyampaikan penawaran kurang dari 80% HPS harus menyampaikan rincian analisis harga satuan pekerjaan beserta bukti pendukung lainnya. Bukti tersebut meliputi perhitungan kuantitas atau koefisien dalam analisis harga satuan pekerjaan serta bukti harga satuan dasar pada setiap mata pembayaran.
Apabila dokumen yang disampaikan tidak lengkap atau tidak sesuai, penawaran dinyatakan gugur dalam evaluasi harga. Ketentuan terkait juga mengatur klarifikasi terhadap harga satuan pekerjaan dalam penawaran yang lebih rendah daripada harga satuan pekerjaan dalam HPS.
Perlu ditegaskan bahwa penawaran di bawah 80% HPS tidak serta-merta berarti penawaran tersebut tidak wajar. Ketentuan tersebut menuntut adanya pembuktian yang dapat menjelaskan dasar pembentukan harga penawaran.
Dampak bagi PPK
PPK perlu memastikan bahwa HPS disusun berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS yang berkualitas membantu menjadi referensi dalam memahami struktur harga dan menilai kewajaran harga penawaran sesuai ketentuan.
Dampak bagi Pokja Pemilihan
Pokja harus melaksanakan evaluasi dan klarifikasi berdasarkan dokumen serta kriteria yang diatur. Pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada angka total penawaran, tetapi juga harus memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian bukti pendukung yang diwajibkan.
Pokja perlu mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan alasan keputusan secara jelas. Hal ini penting agar keputusan evaluasi dapat ditelusuri apabila terdapat sanggahan atau pemeriksaan di kemudian hari.
Catatan: Ketentuan mengenai ambang 80% dan dokumen analisis harga harus diterapkan sesuai ruang lingkup serta prosedur yang ditentukan dalam lampiran terkait. Ketentuan khusus pekerjaan konstruksi tidak boleh digeneralisasi begitu saja untuk semua jenis pengadaan.
6. Pengendalian pelaksanaan kontrak dan serah terima
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tidak hanya membahas proses pemilihan penyedia. Cakupannya juga meliputi pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan, dan penilaian kinerja penyedia.
Dalam pekerjaan konstruksi, Pasal 7 mengatur perlunya pengawasan teknis untuk menjamin kualitas pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan dapat dilakukan oleh konsultan pengawasan konstruksi, konsultan manajemen konstruksi, dan/atau tim atau tenaga teknis.
Apabila pengawasan dilakukan oleh konsultan, konsultan melaksanakan pengawasan untuk dan atas nama PPK atau pejabat penandatangan kontrak sesuai ketentuan kontrak. Penerimaan hasil pekerjaan oleh PPK didasarkan pada pengawasan teknis tersebut dan disertai laporan pengawasan. Jika pengawasan dilakukan oleh tim atau tenaga teknis tanpa konsultan pengawasan atau manajemen konstruksi, tim atau tenaga teknis menyusun laporan pengawasan konstruksi.
Ketentuan ini menegaskan pentingnya bukti pengawasan dalam proses penerimaan hasil pekerjaan.
Dampak bagi PPK
PPK perlu memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ruang lingkup, spesifikasi, jadwal, dan ketentuan kontrak. Untuk pekerjaan konstruksi, laporan pengawasan teknis menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan hasil pekerjaan.
Serah terima tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai tahapan administratif setelah pekerjaan dinyatakan selesai. PPK perlu memastikan bahwa hasil pekerjaan telah memenuhi ketentuan kontrak dan didukung dokumentasi yang memadai.
Dampak bagi Pokja Pemilihan
Pokja perlu memperhatikan rancangan kontrak pada saat reviu dokumen persiapan pengadaan. Ketentuan mengenai ruang lingkup, pengawasan, jaminan, serah terima, dan tanggung jawab para pihak perlu dirumuskan secara konsisten sejak tahap pemilihan.
Dengan demikian, risiko yang muncul pada pelaksanaan kontrak dapat dikurangi sejak tahap perencanaan dan persiapan.
7. Apa yang perlu disiapkan PPK, Pokja, dan UKPBJ?
Memahami peraturan baru tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi atau membaca ringkasan pasal. Diperlukan langkah penyesuaian yang dapat diterapkan dalam proses kerja.
| Pelaku | Langkah yang perlu diprioritaskan |
|---|---|
| PPK | Meninjau kembali dokumen persiapan pengadaan, HPS, rancangan kontrak, kebutuhan pengawasan, dan dokumentasi pelaksanaan kontrak. |
| Pokja Pemilihan | Menyesuaikan daftar periksa reviu, persyaratan penyedia, metode evaluasi, dokumen pemilihan, serta prosedur pemeriksaan data pemilik manfaat sesuai masa penerapannya. |
| UKPBJ | Meninjau SOP dan format dokumen, menyelenggarakan sosialisasi berbasis kasus, serta membangun mekanisme konsultasi dan pengendalian mutu dokumen pemilihan. |
| PA/KPA | Memastikan penyelesaian perbedaan pendapat antara PPK dan Pokja dilakukan sesuai mekanisme yang diatur, serta mendukung kesiapan organisasi dalam menerapkan ketentuan baru. |
Langkah penyesuaian tersebut sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peralihan. Pasal 10 mengatur bahwa proses pemilihan penyedia yang telah dilaksanakan sebelum peraturan ini berlaku diselesaikan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Kontrak yang telah ditandatangani tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak. Sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukung yang telah dirilis sebelum peraturan ini berlaku harus menyesuaikan dalam waktu paling lambat satu tahun sejak peraturan diundangkan.
Artinya, penyesuaian tidak dapat dilakukan hanya dengan mengganti format dokumen. PPK, Pokja, dan UKPBJ juga perlu memahami aturan mana yang berlaku untuk proses yang sedang berjalan, dokumen mana yang harus diperbarui, dan bagaimana keputusan penting didokumentasikan.
Penutup
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 menjadi pedoman penting dalam persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Sejumlah substansi yang perlu mendapat perhatian meliputi penggunaan fitur transaksional dan pencatatan, penerapan evaluasi data pemilik manfaat, segmentasi usaha jasa konstruksi, pemeriksaan penawaran di bawah 80% HPS pada ketentuan terkait, serta pengendalian pelaksanaan kontrak dan serah terima.
Bagi PPK, peraturan ini perlu diterjemahkan ke dalam persiapan pengadaan yang cermat, HPS yang dapat dipertanggungjawabkan, rancangan kontrak yang sesuai, dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang terdokumentasi. Bagi Pokja Pemilihan, peraturan ini menuntut ketelitian dalam mereviu dokumen, menetapkan persyaratan, melaksanakan evaluasi, dan mendokumentasikan keputusan pemilihan.
Bagi UKPBJ, tantangannya adalah memastikan perubahan regulasi benar-benar dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh para pelaku pengadaan. Pembaruan SOP, daftar periksa, format dokumen, dan pembinaan berbasis kasus merupakan langkah yang dapat membantu proses tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan penerapan peraturan tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur. Yang lebih penting adalah kemampuan seluruh pelaku pengadaan mengambil keputusan secara tepat, menjaga persaingan yang sehat, mengendalikan risiko, dan memastikan hasil pengadaan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dasar hukum utama:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
- Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, sebagai ketentuan sebelumnya yang relevan untuk perbandingan dan penerapan aturan peralihan.

