Tujuan Didirikannya Sebuah Negara

Setiap negara yang berdiri di dunia ini memiliki tujuan untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi rakyatnya. Sama seperti setiap tindakan manusia yang memiliki maksud tertentu, berdirinya sebuah negara juga dilandasi oleh tujuan yang ingin dicapai. Tujuan negara menjadi pedoman penting dalam mengarahkan seluruh kebijakan dan aktivitas pemerintahan untuk memastikan kehidupan yang lebih baik bagi warganya.

Pengertian Tujuan Negara

Tujuan negara secara umum dapat dipahami sebagai arah, cita-cita, atau sasaran yang ingin dicapai oleh suatu negara. Kata “tujuan” dalam frasa tujuan negara berarti cara mengatur dan menyusun suatu negara sehingga dapat memberikan kehidupan yang lebih baik bagi rakyatnya[1]. Secara lebih luas, tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya[2].

Tujuan negara juga menjadi penting sebagai pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat-alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyat di dalamnya[2]. Karena itu, tujuan negara sangat diperlukan sebagai mekanisme untuk mencapai berbagai macam kebijakan-kebijakan yang mendasar sifatnya[3].

Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Berbagai ahli filsafat dan politik telah mengemukakan pandangan mereka tentang tujuan didirikannya sebuah negara. Berikut adalah beberapa pandangan para ahli tersebut:

Filsuf Yunani Kuno

Plato berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial[4]. Plato meyakini bahwa negara harus berperan dalam membentuk karakter moral warganya.

Aristoteles memandang tujuan negara adalah untuk mencapai kesempurnaan warganya yang berlandaskan pada keadilan[4][3]. Menurutnya, keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa yang sebenarnya berhak mereka terima[3]. Dalam pandangan lain, Aristoteles juga menyebutkan bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai kebahagiaan bersama (common happiness) dari seluruh rakyatnya[2].

Socrates menekankan bahwa tujuan negara adalah untuk menciptakan hukum[4]. Menurutnya, negara bukanlah organisasi yang dibuat untuk kepentingan pribadi semata, melainkan suatu organisasi yang memiliki tugas untuk melaksanakan hukum yang objektif[3].

Pemikir Modern

John Locke mengemukakan bahwa tujuan negara adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam perjanjian masyarakat[3]. Locke menekankan pentingnya negara dalam menjamin hak asasi manusia dan pelaksanaannya yang tertuang dalam perjanjian masyarakat[3].

Immanuel Kant berpendapat bahwa tujuan negara adalah membentuk serta memelihara hak dan kemerdekaan warga negara[3]. Kant menguraikan bahwa negara harus membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara, di mana hukum tersebut merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte generale)[3].

Kranenburg lebih jauh menyatakan bahwa tujuan negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya[3]. Ia menekankan pentingnya negara untuk bertindak adil terhadap seluruh warga negaranya, bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu saja[3].

Hans Kelsen mengemukakan bahwa tujuan negara adalah untuk mempertahankan ketertiban dan keamanan, serta mempromosikan kesejahteraan masyarakatnya[2].

Thomas Hobbes berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat, dan untuk melindungi individu dari ancaman yang berasal dari individu-individu lain[2].

Roger H. Soltau menyatakan bahwa tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya untuk berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin[5].

Harold J. Laski menjelaskan bahwa tujuan negara adalah menciptakan keadaan di mana rakyat bisa mencapai berbagai keinginan mereka secara maksimal[5].

Pandangan Kaum Sosialis

Kaum sosialis memiliki pandangan bahwa tujuan negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia[3]. Mereka meyakini bahwa semua manusia dilahirkan dengan hak yang sama, dan memberikan kebahagiaan yang merata merupakan salah satu tujuan utama dari negara[3].

Tujuan Negara Indonesia

Indonesia sebagai negara yang merdeka juga memiliki tujuan negara yang jelas. Tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat[5][3][6][2][7][8], yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    Tujuan ini menekankan pada perlindungan terhadap seluruh bangsa Indonesia tanpa memandang kelompok sosial dan latar belakang tertentu, baik asal keturunan, adat, kepercayaan, suku, maupun ras[8]. Perlindungan ini juga mencakup seluruh wilayah Indonesia sebagai tempat kelahiran bangsa.
  2. Memajukan kesejahteraan umum
    Tujuan ini menekankan pada upaya negara untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
    Tujuan ini menekankan pada pentingnya pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
    Tujuan ini menekankan pada peran Indonesia dalam hubungan internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia.

Cara Mencapai Tujuan Negara

Untuk mencapai tujuan-tujuan negara, diperlukan berbagai upaya konkret. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan, khususnya dalam konteks Indonesia[6]:

  1. Menegakkan Hak
    Dalam memenuhi tujuan negara untuk melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah, hak-hak warga negara yang terpenuhi menjadi patokannya. Sebagai negara demokrasi, rakyat memiliki hak asasi sebagai manusia, mendapatkan pekerjaan, dan mendapat perlindungan hukum yang sama[6].
  2. Menggunakan Produk Lokal
    Untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan produk lokal sebagai bahan pangan, sandang, dan papan. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat dalam hal materi dan perekonomian negara dapat tercapai melalui gotong royong[6].
  3. Pendidikan yang Layak
    Mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi cita-cita yang diharapkan oleh setiap negara. Salah satu tujuan yang harus diperjuangkan adalah hak setiap orang untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Selain pendidikan akademik, pendidikan moral juga penting untuk didapatkan[6].
  4. Saling Menghargai
    Untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, penting untuk menumbuhkan sikap saling menghargai. Dalam konteks negara yang beragam suku, budaya, dan agama, saling menerima perbedaan merupakan hal yang harus dilakukan[6].

Kesimpulan

Tujuan didirikannya sebuah negara pada dasarnya adalah untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi rakyatnya. Meskipun setiap negara memiliki rumusan tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang dianutnya, namun pada intinya semua tujuan negara bermuara pada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh warganya.

Dalam konteks Indonesia, tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 telah menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh warga negara. Dengan demikian, cita-cita untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dapat terwujud.

Daftar Referensi

  1. https://www.gramedia.com/literasi/tujuan-negara/
  2. https://pasla.jambiprov.go.id/tujuan-negara-indonesia-menurut-uud-1945/     
  3. http://repository.stipram.ac.id/1122/1/Tujuan dan Ideologi Negara_Ricky Santoso Muharam.pdf            
  4. https://www.liputan6.com/hot/read/5017073/10-tujuan-negara-menurut-para-ahli-lengkap-dengan-fungsinya  
  5. https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/04000001/negara-tujuan-dan-fungsinya  
  6. https://uici.ac.id/tujuan-negara-republik-indonesia-dan-cara-untuk-mencapainya/     
  7. https://lms-paralel.esaunggul.ac.id/mod/resource/view.php?id=205529
  8. https://binus.ac.id/character-building/2024/09/tujuan-negara-indonesia/