Pengertian
Kewenangan absolut pemerintah pusat di Indonesia adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab pemerintah pusat, tidak dapat didelegasikan atau dibagi kepada pemerintah daerah. Kewenangan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah[1][2][3][4].
Jenis Urusan Pemerintahan Absolut
Menurut Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan absolut meliputi enam bidang utama:
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi (peradilan)
- Moneter dan fiskal nasional
- Agama[5][1][2][3][6]
Rincian dan Contoh Kewenangan
| Bidang | Contoh Kewenangan Pemerintah Pusat |
| Politik Luar Negeri | Menjalin hubungan diplomatik, membuat perjanjian internasional, mengangkat duta besar[1][7] |
| Pertahanan | Membentuk TNI, menyatakan keadaan perang/damai, membuat kebijakan pertahanan nasional[1][7] |
| Keamanan | Kebijakan keamanan nasional, penindakan terhadap ancaman negara[1][7] |
| Yustisi | Membentuk lembaga peradilan, mengangkat hakim/jaksa, menetapkan kebijakan kehakiman nasional[1][8] |
| Moneter & Fiskal | Menetapkan kebijakan fiskal/moneter, mengatur peredaran uang, APBN[1] |
| Agama | Menetapkan kebijakan kehidupan beragama, hari libur keagamaan nasional[1] |
Pelaksanaan
Pemerintah pusat dapat melaksanakan kewenangan absolut ini secara langsung atau melimpahkan pelaksanaannya kepada instansi vertikal di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui asas dekonsentrasi[5][3].
Perbedaan dengan Urusan Lain
- Urusan absolut berbeda dengan urusan pemerintahan konkuren, yang merupakan urusan bersama antara pusat dan daerah serta menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah[5][2][3].
- Urusan pemerintahan umum adalah urusan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan, yang pelaksanaannya dapat didelegasikan ke daerah[2][3].
Kesimpulan
Kewenangan absolut pemerintah pusat Indonesia mencakup enam bidang strategis yang tidak dapat diserahkan ke daerah, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014[1][2][3][6].
Daftar Referensi
- https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/00300011/contoh-urusan-pemerintahan-absolut
- https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/viewFile/20331/19936
- https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/viewFile/867/pdf
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
- https://setkab.go.id/ihwal-urusan-pemerintahan-umum/
- https://dlhk.babelprov.go.id/content/dr-bahtiar-urusan-absolut-adalah-kewenangan-pemerintah-pusat
- https://news.detik.com/berita/d-6860693/3-urusan-pemerintah-pusat-ini-penjelasan-dan-contohnya
- https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/01000011/urusan-pemerintahan-absolut?page=all

