Umum

  • Terpidana Korupsi Pengadaan Alat CT Scan RSUD Bangkinang Kampar Rp6,5 Miliar Dieksekusi Jaksa

    Tim jaksa eksekutor dari Kejari Kampar, mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar senilai Rp6,5 miliar.

    Tim jaksa eksekutor dari Kejari Kampar, mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat Computerised Tomography (CT) Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar senilai Rp6,5 miliar.

    Terpidana merupakan pria bernama Rahmad. Saat rasuah terjadi, ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Rahmad dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk menjalani masa hukuman 3 tahun penjara.

    Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menuturkan, eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor pada Kamis (7/3/2024) lalu.

    “Proses eksekusi terpidana ke Lapas Kelas IIA Bangkinang berjalan dengan aman dan lancar,” katanya, Senin (11/3/2024).

    Diketahui, anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang, bersumber dari APBD Kabupaten Kampar.

    Diketahui, CT Scan dengan merk Philips dibeli dengan harga Rp5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung ST Scan senilai Rp1,5 miliar.

    Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.

    Dalam kasus ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar lebih.

    Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

    Selain hukuman penjara 3 tahun, Rahmad juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

    Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.593.331.930.

    Jika tidak mampu membayar, dapat diganti dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

    sumber: Pekanbaru.TribunNews.Com

  • Mantan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa DKP Malut Berpotensi Jadi Tersangka

    Eks Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara berinsial MJS alias Muhja, berpotensi jadi tersangka kasus Kapal Bilfish.

    Informasi yang diperoleh menyebutkan, Muhja sudah 2 kali dimintai keterangan. Terakhir ia diperiksa pada Rabu (24/01/2024) sebagai saksi.

    Eks pejabat pengadaan barang/jasa di DKP Malut itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal mancing Bilfish pada tahun 2017 senilai Rp 5.906.208.000. Materi lain yang didalami yaitu tugasnya selaku pejabat pengadaan barang/jasa.

    Di panggilan kedua ini penyidik korps adhyaksa itu meminta Muhja membawa dokumen-dokumen pengadaan kapal dimaksud.

    Sementara itu Muhja membantah ketika dikonfirmasi. Dia mengatakan dirinya tidak terlibat atas kasus tersebut.

    “Pejabat pengadaan tidak ada kaitannya dengan Kapal Bilfish,” katanya, Sabtu malam (9/3).

    Untuk diketahui, Muhja sebelumnya dipanggil bersama 15 saksi lainnya. Belasan saksi yang dimintai penjelasan kaitannya dengan perkara ini adalah pejabat pembuat komitmen (PPKP), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), termasuk rekanan pemenang tender.

    Kemudian pengelola maupun penerima kapal, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, dan Kepala DKP Malut Abdullah Assagaf, serta pokja dan eks Kepala BPBJ Malut Saifuddin Djuba.

    Sumber: publikmalutnews.com