Umum

  • Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

    “Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Fadel Muhammad AL-Haddar (Wakil Ketua MPR RI) dan Imam Rahadian P (Staf PT. Dunia Transportasi Logistik),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (20/3/2024).

    Sebelumnya, KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes 2020-2022. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Korupsi yang memiliki nilai proyek pengadaan APD COVID-19 mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dari pengadaan itu, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp625 miliar.

    Selanjutnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek dan Surabaya pada pekan terakhir November 2023.

    Lokasi tersebut di antaranya adalah kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Hasilnya, KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak. Ditemukan pula adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Sumber: InfoPublik.ID
  • Terpidana Korupsi Pengadaan Alat CT Scan RSUD Bangkinang Kampar Rp6,5 Miliar Dieksekusi Jaksa

    Tim jaksa eksekutor dari Kejari Kampar, mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar senilai Rp6,5 miliar.

    Tim jaksa eksekutor dari Kejari Kampar, mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat Computerised Tomography (CT) Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar senilai Rp6,5 miliar.

    Terpidana merupakan pria bernama Rahmad. Saat rasuah terjadi, ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Rahmad dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk menjalani masa hukuman 3 tahun penjara.

    Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menuturkan, eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor pada Kamis (7/3/2024) lalu.

    “Proses eksekusi terpidana ke Lapas Kelas IIA Bangkinang berjalan dengan aman dan lancar,” katanya, Senin (11/3/2024).

    Diketahui, anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang, bersumber dari APBD Kabupaten Kampar.

    Diketahui, CT Scan dengan merk Philips dibeli dengan harga Rp5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung ST Scan senilai Rp1,5 miliar.

    Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.

    Dalam kasus ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar lebih.

    Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

    Selain hukuman penjara 3 tahun, Rahmad juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

    Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.593.331.930.

    Jika tidak mampu membayar, dapat diganti dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

    sumber: Pekanbaru.TribunNews.Com

  • Mantan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa DKP Malut Berpotensi Jadi Tersangka

    Eks Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara berinsial MJS alias Muhja, berpotensi jadi tersangka kasus Kapal Bilfish.

    Informasi yang diperoleh menyebutkan, Muhja sudah 2 kali dimintai keterangan. Terakhir ia diperiksa pada Rabu (24/01/2024) sebagai saksi.

    Eks pejabat pengadaan barang/jasa di DKP Malut itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal mancing Bilfish pada tahun 2017 senilai Rp 5.906.208.000. Materi lain yang didalami yaitu tugasnya selaku pejabat pengadaan barang/jasa.

    Di panggilan kedua ini penyidik korps adhyaksa itu meminta Muhja membawa dokumen-dokumen pengadaan kapal dimaksud.

    Sementara itu Muhja membantah ketika dikonfirmasi. Dia mengatakan dirinya tidak terlibat atas kasus tersebut.

    “Pejabat pengadaan tidak ada kaitannya dengan Kapal Bilfish,” katanya, Sabtu malam (9/3).

    Untuk diketahui, Muhja sebelumnya dipanggil bersama 15 saksi lainnya. Belasan saksi yang dimintai penjelasan kaitannya dengan perkara ini adalah pejabat pembuat komitmen (PPKP), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), termasuk rekanan pemenang tender.

    Kemudian pengelola maupun penerima kapal, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, dan Kepala DKP Malut Abdullah Assagaf, serta pokja dan eks Kepala BPBJ Malut Saifuddin Djuba.

    Sumber: publikmalutnews.com

  • KPK Ungkap Pengadaan Barang dan Jasa Lewat e-Katalog Gampang Diakali, ULP Jambi Pertegas Komitmen

    Karo UKBPJ Provinsi Jambi M Ali Zaini


    Unit Kerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) Provinsi Jambi segera melakukan konsolidasi internal terkait dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi di Gedung Juang KPK, Jakarta Rabu (6/3/2024).

    Kepala Biro UKBPJ Provinsi Jambi M Ali Zaini mengatakan terkait dengan yang di ikuti oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dalam Rakor Pencegahan Korupsi Bidang PBJ e-katalog tersebut, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengawasi rekanan rekanan yang melakukan proses PBJ.

    “Kami akan melakukan konsolidasi internal untuk lebih mempertegas komitmen komitmen yang harus kita lakukan terkait dengan pengadaan barang dan jasa melalui e-Purchaising,” ungkapnya ketika dijumpai jamberita.com, Kamis (7/3/2024).

    Ali menjelaskan apabila dalam proses pengadaan barang dan jasa adanya kekurangan atau kekeliruan yang terjadi sebelum, ditentukan siapa pemenangnya. Maka itu akan segera dilaporkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk ditindaklanjuti. 

    “Kami akan selalu menyampaikan kalau terjadi kekurangan atau kekeliruan dalam penempatan, itu kita laporan ke LKPP untuk supaya di Banned (dilarang) melakukan penjualan melalui e-Purchasing, jadi ULP mengawasi misalnya jumlah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kurang dari 40 persen itu tidak bisa,” ungkapnya. 

    Ali mengungkapkan, pengadaan melalui pola e-Purchaising termasuk didalamnya yang aktif di lingkup Pemprov Jambi seperti e-katalog, Mbis dan Parto.id .”Terus kedua pola Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender,” jelasnya.

    Sejauh ini, terhitung dari Januari-Maret 2024 kata Ali, Tender sudah ada yang berjalan, seperti makan minum, cleaning servis, pengadaan jasa pengamanan, dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).”Kalau fisik kemungkinan sekitar bulan April mulai berjalan,” terangnya.

    Sejauh ini kata Ali, pihaknya berkomitmen dan menjaga agar dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak ada hal hal yang bersifat pelanggaran. Sekalipun terjadi itu kesalahan administratif, yang tentunya selalu diawasi oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

    “Itu tetap kita wanti-wanti, tapi sampai saat ini, bentuk pelanggaran itu belum ada lah. Biasanya kita ini setelah melakukan pekerjaan, selalu diawasi oleh APIP, nah apa yang menjadi rekomendasi APIP selalu kita tindaklanjuti untuk kedepan lebih baik lagi,” jelasnya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengungkapkan,semua tahu bahwa korupsi sebagian besar itu menyangkut pengadaan barang dan jasa. Kalau di cermati persidangan perkara korupsi di daerah mungkin 90 persen lebih itu menyangkut pengadaan barang dan jasa.

    “Perkara yang ditangani KPK, memang sebagian besar perkara gratifikasi atau suap, tapi kalau kita dalami lebih lanjut kenapa orang menyuap, kenapa orang memberikan sesuatu itu juga erat kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa, jadi kontraktor ingin mendapatkan proyek dengan cara menyuap atau membeli proyek dengan memberikan gratifikasi dan seterusnya,” paparnya.

    Menurut Alexander Mawarta, berbagai upaya pencegahan korupsi PBJ sudah dilakukan termasuk, pengadaan barang dan jasa diubah berbasis sistem elektronik e-Purchasing tetapi itu pun dengan gampangnya diakali. 

    Seperti misalnya dari para vendor itu melakukan persekongkolan di luar.”Iya, mereka sudah sepakat dulu harganya berapa, nanti proyek A itu yang menang siapa. Proyek B yang menang siapa, itu sudah mereka sepakati sehingga kita, ketika mau masukkan dokumen-dokumen lelang sudah mereka atur, bahkan dokumen-dokumen lelang itu di upload lewat satu komputer ya,” ungkapnya. 

    Artinya kata Alexander, mereka sudah sepakat semua termasuk bekerja sama dengan pihak ULP untuk membatasi akses rekanan-rekanan atau vendor lain, ketika akan memasukkan dokumen sulit karena bandwidth-nya itu yang istilahnya cegah sehingga sulit memasukkan penawaran lelang.

    “Lewat elektronik sudah kita lakukan dengan mudah diakalin dan kita sekarang mendorong pengadaan barang dan jasa lewat katalog. Jadi pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di satu sisi juga untuk memudahkan pengawasan dan memudahkan para vendor untuk melakukan transaksi dengan proyek pemerintah,” ungkapnya. 

    Alexander juga menjelaskan kepada peserta bahwa semua tak menapik dan mengetahui bahwa begitu gampangnya mengakali proses dan sistem elektronik tersebut.”Beberapa kejadian korupsi ditangani KPK, lewat e katalog mulai dari perencanaan kemudian upload penawaran harga di dalam proses e-Purchasing, kemudian eksekusi pengadaan barang dan jasa sangat cepat sekali ya,” ujarnya. 

    KPK pun meyakini persoalan ini, karena mendapatkan laporan dari beberapa daerah bahwa proses e-katologi itu gampang diakali, dengan cara antara penyedia barang dan jasa dengan yang membutuhkan sepakat terlebih dahalu. “Vendornya memiliki barang, misalnya sepatu ya mereka sepakat dengan pihak yang membutuhkan barang, ketika harga sudah disepakati itu langsung memasukkan di dalam katalog dan pada hari yang sama langsung di eksekusi,” ungkapnya.

    Setelah itu barang terjual habis, maka barang tersedia langsung hilang di katalog. “Nah modus-modus seperti ini selalu pengawas internal pemerintah itu harus paham, harus punya akses di dalam proses pengadaan barang dan jasa lewat e katalog sehingga semua bisa mengawasi pada saat proses, kapan produk itu dimasukkan di dalam e katalog dan kapan pihak yang membutuhkan itu mengeksekusinya,” pungkasnya.(afm)

    Sumber: JamBerita.Com

  • Fitur e-Audit Diluncurkan, Jadi Senjata Baru untuk Awasi Pengadaan dan Cegah Korupsi

    Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan fitur pengawasan e-Audit pada katalog elektronik. Pengembangan fitur ini dilakukan agar transparansi dari pengadaan kian optimal, khususnya untuk pengawasan maupun pengembangan sistem pengadaan secara digital.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, transparansi dalam sistem pengadaan menjadi kian penting.

    “Perkara korupsi di persidangan, hampir 90% menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi,” jelas Alex di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3).

    Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ, yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan. Karenanya, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.

    Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa sejak dahulu, berbagai upaya mencegah korupsi di sektor PBJ telah dilakukan.  Salah satunya, lelang berbasis elektronik melalui e-Procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus-modus penyimpangan.

    “Dulu lelang PBJ lewat e-Procurement namun dengan gampangnya diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.

    Alex berpesan, modus penyelewengan di platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi. Untuk itu, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-Katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi.

    Senada dengan KPK, Plt. Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Patria Susantosa, menegaskan bahwa transformasi harus dilakukan agar dapat menghasilkan pengadaan yang tepat. Dan di saat yang sama, dampak ekonomi dan sosial seperti kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, investasi, pelayanan publik, hingga tata kelola bebas korupsi dapat lebih maksimal.

    “Wujud transformasi percepatan pengadaan diwujudkan dengan platform digital yang mengintegrasi pengadaan dengan pendekatan kebutuhan penggunaan melalui e-Katalog. Ini didesain sebagai marketplace yang mudah digunakan, andal, terintegrasi perencanaan, pelaksanaan, pengiriman hingga pembayaran,” kata Patria.

    Pengawasan Pengadaan Perlu Peran Aktif APIP

    Peluncuran sistem pengawasan e-katalog atau e-Audit ini menjadi perwujudan rencana aksi Stranas PK, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya aksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2023-2024.

    Fitur pengawasan ini dibangun melalui sinergi LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang di dalamnya menyediakan data transaksi yang bersifat anomali atau berisiko fraud, yang dapat digunakan sebagai dasar penelitian awal dalam kegiatan audit PBJ. Data ini dapat diakses melalui https://kendali.inaproc.id, yang terus dikembangkan untuk membangun notifikasi deteksi dini terhadap indikasi fraud.

    “Kita ingin memperkenalkan e-Audit. APIP/Inspektorat akan menjadi ‘pilot’ dan diberi akses akunnya. Diharapkan APIP akan menjadi ‘CCTV’ dan dapat memonitor segala bentuk pengadaan. Kalau APIP ada temuan data langsung cek dan validasi,” kata Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK.

    Kedepan, Tim Stranas PK akan bekerja sama dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK untuk mensosialisasikan e-Audit kepada 546 Pemda di Indonesia. Selain itu, penggunaan e-Audit oleh APIP akan dijadikan indikator dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) selanjutnya.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt Deputi V Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Wogat Widyatmoko, Irjen Kemenkes Murti Utami, dan seluruh perwakilan APIP dari 11 Kementerian/Lembaga dan 34 Pemerintah Provinsi.

    sumber: KPK.GO.ID