Pengadaan

  • Pembaruan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Perpres 46 Tahun 2025

    Pembaruan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Perpres 46 Tahun 2025

    Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia, serta untuk memenuhi tantangan dan perkembangan yang terjadi di lapangan.

    Latar Belakang Perubahan Perpres

    Perubahan Perpres 46 ini bertujuan untuk:

    1. Mendorong penggunaan produk dalam negeri: Salah satu tujuan penting dari revisi ini adalah untuk meningkatkan pembelian produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
    2. Percepatan transformasi digital: Pengadaan barang dan jasa diharapkan semakin cepat dan efisien dengan memanfaatkan teknologi digital, yang semakin diperluas dalam kebijakan Perpres 46.
    3. Mendukung percepatan program-program strategis pemerintah: Program prioritas pemerintah yang terkait dengan bantuan presiden dan program strategis dapat segera dieksekusi, sehingga manfaatnya dapat lebih cepat dirasakan oleh masyarakat.

    Perubahan Wewenang Para Pelaku Pengadaan

    Revisi Perpres ini juga mencakup perubahan dalam wewenang pelaku pengadaan. Beberapa perubahan penting adalah:

    1. Pengguna Anggaran (PA) mendapatkan kewenangan untuk melakukan penunjukan langsung dalam konteks program prioritas pemerintah. PA juga memiliki kewenangan diskresi untuk menyesuaikan prosedur pengadaan sesuai dengan kondisi yang mendesak.
    2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang banyak berperan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa target pengadaan dapat tercapai dengan baik, termasuk melakukan pencatatan kontrak yang sebelumnya kurang diperhatikan.
    3. Pokja Pemilihan mendapatkan kewenangan untuk melakukan mini kompetisi dalam metode pembelian langsung, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh pejabat pengadaan.

    Pengadaan Swakelola yang Lebih Efisien

    Perubahan dalam pengadaan swakelola juga menjadi fokus utama. Beberapa perubahan yang penting adalah:

    1. Penyederhanaan prosedur: Untuk pengadaan swakelola jenis tertentu, seperti kerja sama antar instansi pemerintah dengan perguruan tinggi atau ormas, proses yang dulunya wajib menggunakan MOU (Memorandum of Understanding) atau PKS (Perjanjian Kerja Sama) kini menjadi opsional.
    2. Digitalisasi proses: Produk dan layanan dari perguruan tinggi atau ormas dapat langsung ditayangkan dalam katalog elektronik, mempermudah proses pengadaan yang lebih efisien dan cepat.

    Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

    Dalam upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, kebijakan Perpres 46 Tahun 2025 juga menekankan pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) melalui beberapa perubahan penting:

    1. Penambahan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri): Barang dan jasa yang digunakan dalam pengadaan pemerintah harus memiliki komponen dalam negeri yang signifikan. Kewajiban ini berlaku untuk produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40%.
    2. Preferensi harga untuk produk dalam negeri: Dalam pengadaan konstruksi, misalnya, produk yang memenuhi syarat komitmen TKDN akan mendapatkan preferensi harga, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

    Perubahan dalam Pengadaan Internasional

    Perpres ini juga mencakup pengadaan barang dan jasa internasional. Beberapa perubahan yang terjadi adalah:

    1. Alih teknologi: Pengadaan barang dan jasa internasional kini bisa menyertakan elemen alih teknologi atau transfer of knowledge, membuka peluang untuk penerapan inovasi luar negeri di Indonesia.
    2. Penyederhanaan prosedur: Pengadaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri yang mengatur asal barang atau jasa tidak akan terkena ketentuan ini, kecuali sudah mencakup regulasi dalam perjanjian tersebut.

    Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Salah satu hal baru yang diperkenalkan dalam Perpres 46 ini adalah pengadaan barang dan jasa di desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat setempat, dengan sistem yang lebih sederhana dan efisien. Pengadaan di desa dapat dilakukan dengan metode swakelola oleh masyarakat setempat, yang didukung oleh pedoman teknis yang akan dikeluarkan oleh LKPP.

    Pembaruan dalam Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan

    Perpres 46 juga memperkenalkan pembaruan dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk:

    1. Pendidikan dan pelatihan: Personil pengadaan barang dan jasa akan mendapatkan pelatihan yang lebih intensif dan diberikan sertifikasi kompetensi, agar lebih memahami dan mengelola proses pengadaan dengan baik.
    2. Pembentukan unit pelaksana: Kementerian dan lembaga yang memiliki tugas pelaksanaan pengadaan di daerah atau luar negeri dapat membentuk unit pelaksana pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien.

    Sanksi dan Penghargaan

    Perpres 46 ini juga menetapkan sanksi dan penghargaan bagi kementerian, lembaga, dan pelaku pengadaan yang memenuhi atau gagal memenuhi target-target tertentu, seperti penggunaan produk dalam negeri (PDN). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan pengadaan yang telah ditetapkan, memastikan transparansi, dan mendorong pencapaian tujuan yang lebih baik dalam setiap proses pengadaan.

    Kesimpulan

    Perubahan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini mencakup berbagai aspek penting yang akan mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui penerapan sistem elektronik yang lebih luas dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, Indonesia menargetkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara yang lebih efisien dan tepat sasaran.

    Disarikan dari https://www.youtube.com/watch?v=j3j4arWEb1g

  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan elemen penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia, yang diatur secara spesifik dalam kerangka hukum seperti Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Berikut adalah penjelasan rinci berdasarkan analisis berbagai sumber, termasuk situs resmi dan artikel terkait, yang memberikan gambaran mendalam tentang definisi, penyusunan, dan penerapan HPS dalam praktik.

    Definisi dan Landasan Hukum

    HPS didefinisikan sebagai perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dihitung berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Membedah Harga Perkiraan Sendiri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, HPS merupakan hasil kalkulasi yang mencakup volume pekerjaan dikalikan harga satuan, ditambah beban pajak dan keuntungan. Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak dirahasiakan, meskipun rincian per item kegiatan atau pekerjaan dapat dirahasiakan untuk menjaga integritas proses.

    Landasan hukumnya, seperti disebutkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (Pasal 26 Perpres Nomor 12 Tahun 2021), adalah Perpres No. 12 Tahun 2021, yang mengubah Perpres No. 16 Tahun 2018, menegaskan bahwa HPS harus disusun dengan cermat untuk memastikan efisiensi anggaran dan mencegah potensi penyalahgunaan.

    Proses Penyusunan HPS

    Penyusunan HPS dilakukan oleh PPK dan harus selesai / ditetapkan paling lambat 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran, seperti dijelaskan dalam Cara Menghitung HPS beserta Contohnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Proses ini melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber, yang mencakup:

    Sumber DataPenjelasan
    Harga pasar setempatHarga barang/jasa di lokasi produksi/penyerahan, mendekati waktu pengadaan.
    Informasi biaya satuan resmiDari Badan Pusat Statistik (BPS) atau asosiasi terkait.
    Biaya kontrak sebelumnyaMengacu pada kontrak sebelumnya dengan mempertimbangkan perubahan biaya.
    Inflasi dan suku bungaMenggunakan data inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan, atau kurs BI.
    Perbandingan kontrak sejenisDari instansi lain atau pihak ketiga.
    Estimasi konsultan perencanaInput teknis dari konsultan, jika relevan.
    Norma rentang hargaDari instansi teknis atau pemerintah daerah.
    Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkanData tambahan yang valid dan terverifikasi.

    Tabel di atas menunjukkan bahwa penyusunan HPS bukan sekadar perkiraan, melainkan proses teknis yang memerlukan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti dijelaskan dalam Langkah Penyusunan dan Fungsi HPS dalam Pengadaan Barang/Jasa.

    Perhitungan dan Fungsi HPS

    Perhitungan HPS dilakukan dengan rumus dasar:

    • Total HPS = (Volume Pekerjaan × Harga Satuan) + Beban Pajak + Keuntungan.
      Sebagai contoh, jika volume pekerjaan adalah 100 unit dengan harga satuan Rp10.000, ditambah pajak 10% dan keuntungan 5%, maka HPS total bisa dihitung sebagai Rp1.150.000 (100 × 10.000 + 10% + 5%).

    Fungsi HPS dalam pengadaan meliputi:

    Risiko dan Tantangan

    Penetapan HPS yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko signifikan. Jika HPS terlalu rendah, seperti dijelaskan dalam Teknik & Metoda Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), lelang dapat gagal karena penyedia tidak berminat atau semua penawaran melebihi HPS, yang berarti tidak ada keuntungan yang memadai. Sebaliknya, jika HPS terlalu tinggi, ada risiko kerugian negara, dugaan mark-up harga, dan potensi kolusi, yang dapat memicu evaluasi tambahan jika penawaran di bawah 80% HPS, seperti disebutkan dalam Membedah Harga Perkiraan Sendiri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Penerapan dalam Praktik

    Dalam realita, HPS menjadi alat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, seperti dijelaskan dalam Cara Menghitung HPS beserta Contohnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Contohnya, jika HPS ditetapkan Rp1 miliar untuk proyek konstruksi, dan penyedia menawarkan Rp700 juta (70% dari HPS), maka perlu evaluasi tambahan untuk memastikan kelayakan, termasuk jaminan pelaksanaan yang lebih besar. Hal ini menunjukkan pentingnya HPS dalam mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan efisiensi.

    Kesimpulan

    HPS adalah komponen vital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang tidak hanya berfungsi sebagai perkiraan harga tetapi juga alat untuk menjaga integritas proses. Penyusunannya memerlukan data yang komprehensif dan keahlian teknis, dengan risiko yang perlu diperhatikan untuk mencegah gagal lelang atau kerugian negara. Berdasarkan analisis sumber-sumber seperti Membedah Harga Perkiraan Sendiri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Cara Menghitung HPS beserta Contohnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa, HPS memainkan peran strategis dalam menjamin efisiensi anggaran dan kompetisi yang sehat.

    Key Citations