Kabar Pengadaan

Kabar Pengadaan dari berbagai wilayah di Indonesia. Selalu ada harapan untuk meneruskan kabar-kabar baik tentang hasil kinerja pengadaan, bukan melulu kabar buruk.

  • Kasus Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang Disidang di PN Tipikor

    Lumajang – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana tahun 2020 akhirnya memasuki tahap persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya. Ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Lumajang dalam kasus yang merugikan negara hingga 700 juta rupiah lebih.

    Seperti dirilis Tribunnews, inisial DAN pensiunan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang akhirnya terjerat hukum dan mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2024).

    DAN melakukan sehingga merugikan negara mengalami kerugian sekitar Rp 782 juta. Perbuatan itu dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan dua orang sipil. Di antaranya MZ, pemilik CV Qaisara Mitra Perkasa, yang beralamat di Jalan Nginden, Surabaya dan Direktur CV tersebut yaitu WK.

    DAN bertahun-tahun menjabat sebagai Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian. Dalam sidang pertama secara daring, dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Nizar.

    JPU menjelaskan bahwa tiga terdakwa pada tahun 2020 melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan pisang mas kirana untuk 42 kelompok petani. Modus yang digunakan tiga terdakwa adalah memotong anggaran dana hibah dari pemerintah pusat. Dinas Pertanian Lumajang saat itu digerojok anggaran Rp1,4 miliar. Namun yang disalurkan ke kelompok tani hanya setengahnya.

    “Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” begitu amar dakwaan jaksa.

    Tiga terdakwa dituding bersekongkol melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang diperkuat dengan sejumlah bukti. Di antaranya satu bendel dokumen asli kontrak program peningkatan produksi nilai hortikultura nomor 602.1/4387/427.45/2020, yang terbit pada 05 Mei 2020 senilai Rp 1.423.221.800.

    Terdapat penjelasan dana miliaran itu untuk kebutuhan belanja barang lalu diserahkan kepada masyarakat. Ditambah lagi, ada tiga lembar bukti penyerahan bibit kepada tiga kelompok tani di Kecamatan Gucialit.

    Tetapi di hari pertama sidang, DAN langsung ‘bernyanyi’, dengan menyebut bukan hanya dirinya yang melakukan korupsi. Karena itu, setelah JPU membacakan amar dakwaan, DAN menyatakan akan mengajukan eksepsi alias pembelaan.

    Namun hari itu DAN tidak langsung menyebut siapa saja orang lain yang terlibat. Lagi pula agenda sidang terdakwa hanya mendengarkan pembacaan amar dakwaan. Terdakwa dipersilakan membela diri pada sidang berikutnya.

    “Sidang selanjutnya saya akan mengajukan eksepsi, namun terlebih dahulu akan melihat berkas dakwaan untuk mengecek apakah sudah sesuai fakta atau tidak,” tegas DAN.

    Didik Prasetyo sebagai penasihat hukum DAN memberikan penjelasan mengenai kasus itu. Mulanya, Dinas Pertanian Lumajang mengadakan perluasan pengadaan pisang mas kirana dengan anggaran Rp 1,4 miliar. Pemenang tender adalah terdakwa WK selaku Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa.

    Namun dalam pelaksanaannya CV tersebut dijalankan oleh terdakwa MZ. “Bisa dibilang terdakwa MZ pinjam bendera, dan saat penyaluran barang diketahui spesifikasi tidak sesuai dan penyaluran juga tidak sesuai kontrak,” kata Didik.(Trbn/red)

    sumber: lumajangsatu.com

  • Semarak Pasar Ramadhan Akan Pasarkan Produk UMKM Lumajang

    Pemkab Lumajang akan menyelenggarakan Semarak Pasar Ramadhan 25-30 Maret 2024 di Alun Alun Lumajang

    Dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta mempromosikan keberagaman produk UMKM, kuliner dan kerajinan lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan menyelenggarakan Semarak Pasar Ramadhan 2024. Acara yang dinanti-nanti tersebut akan berlangsung mulai tanggal 25 hingga 30 Maret 2024 di Alun-alun Lumajang, Jawa Timur.

    Informasi tersebut disampaikan melalui postingan platform media sosial resmi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang pada Jumat (22/3/2024) kemarin. Pasar Ramadan tersebut akan menjadi ajang bagi berbagai UMKM lokal untuk menampilkan produk-produk unggulan mereka, serta memberikan pengalaman belanja yang berbeda bagi pengunjung.

    Menurut jadwal yang telah ditetapkan, aktivitas jual beli di Pasar Ramadhan akan dimulai dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB setiap harinya. Pengunjung akan disuguhi berbagai macam makanan, minuman, sembako, sayuran, dan pangan lokal lainnya. Para pengusaha lokal juga akan turut serta memeriahkan acara tersebut dengan menampilkan beragam produk kreatif dan inovatif mereka.

    Pasar Ramadhan tersebut bukan hanya menjadi tempat untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi dan kebersamaan antara masyarakat setempat serta pengunjung dari luar daerah. Kebersamaan ini diharapkan dapat memperkuat ikatan sosial dan ekonomi di antara pelaku usaha dan konsumen.

    Masyarakat diajak untuk mengajak teman dan keluarga untuk meramaikan Semarak Pasar Ramadhan 2024 ini. Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya agar tidak ketinggalan momen berharga ini. Mari bersama-sama mendukung pengembangan UMKM lokal dan menikmati kelezatan serta keindahan produk dan kuliner khas Lumajang.

    Dengan adanya Pasar Ramadhan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal serta memperkuat identitas dan kebanggaan akan produk-produk asli Indonesia. Ayo, bersiap-siap untuk merasakan nuansa Ramadhan yang penuh berkah dan keceriaan di Semarak Pasar Ramadhan 2024 Kabupaten Lumajang.(Kom/red)