Heru

  • Kejari Lumajang Tahan 1 Orang Lagi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menahan satu orang lagi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana, Kamis (14/3/2024).

    Satu orang tambahan yang ditahan Kejari Lumajang adalah Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa berinisial WKN.

    Sebelumnya, Kejari Lumajang telah menahan DA, mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang dan MZ, rekanan penyedia bibit pisang mas kirana.

    Sebagai informasi, CV Qaisara Mitra Perkasa adalah pemenang tender pengadaan bibit pisang kas kirana pada tahun anggaran 2020.

    Saat itu, program dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang ini bernilai Rp 1.423.221.800.

    Diancam Ranjau Paku dan Pembakaran, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Artikel Kompas.id Namun, anggaran yang berasal dari APBN ini dikorupsi hingga Rp 782.258.485.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, penahanan terhadap WKN terlambat 1 minggu dibandingkan 2 tersangka lainnya.

    Hal ini, kata Yudhi, disebabkan karena tersangka WKN sempat mangkir dari pemanggilan pertama pada Selasa (5/3/2024).

    Jadi, Kejari Lumajang harus melayangkan surat pemanggilan kedua pada pekan ini. WKN, akan menjadi tahanan Kejari Lumajang dalam kurun waktu 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.

    “Yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan pertama setelah kita tetapkan sebagai tersangka, alhamdulillah panggilan kedua datang dan langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Yudhi di kantornya, Kamis (14/3/2024). Yudhi menjelaskan, proses berikutnya yakni pemberkasan penuntut umum sebelum para tersangka disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Selanjutnya tim penuntut umum melakukan pemberkasan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.

    sumber: surabaya.kompas.com

  • Terpidana Korupsi Pengadaan Alat CT Scan RSUD Bangkinang Kampar Rp6,5 Miliar Dieksekusi Jaksa

    Tim jaksa eksekutor dari Kejari Kampar, mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar senilai Rp6,5 miliar.

    Tim jaksa eksekutor dari Kejari Kampar, mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat Computerised Tomography (CT) Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar senilai Rp6,5 miliar.

    Terpidana merupakan pria bernama Rahmad. Saat rasuah terjadi, ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Rahmad dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk menjalani masa hukuman 3 tahun penjara.

    Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menuturkan, eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor pada Kamis (7/3/2024) lalu.

    “Proses eksekusi terpidana ke Lapas Kelas IIA Bangkinang berjalan dengan aman dan lancar,” katanya, Senin (11/3/2024).

    Diketahui, anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang, bersumber dari APBD Kabupaten Kampar.

    Diketahui, CT Scan dengan merk Philips dibeli dengan harga Rp5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung ST Scan senilai Rp1,5 miliar.

    Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.

    Dalam kasus ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar lebih.

    Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

    Selain hukuman penjara 3 tahun, Rahmad juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

    Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.593.331.930.

    Jika tidak mampu membayar, dapat diganti dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

    sumber: Pekanbaru.TribunNews.Com