Heru

  • Memahami BAB I Perpres 46 Tahun 2025: Ketika Pengadaan Barang/Jasa Tidak Lagi Hanya Milik K/L/D

    Memahami BAB I Perpres 46 Tahun 2025: Ketika Pengadaan Barang/Jasa Tidak Lagi Hanya Milik K/L/D

    Pendahuluan

    Setelah lebih dari empat tahun sejak perubahan pertama melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

    Banyak perhatian publik tertuju pada perubahan metode pemilihan, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan pelaksanaan pengadaan. Namun sebelum membahas ketentuan teknis tersebut, penting untuk memahami terlebih dahulu perubahan pada BAB I tentang Ketentuan Umum.

    Mengapa penting? Karena definisi yang terdapat dalam BAB I menjadi dasar interpretasi seluruh ketentuan pengadaan. Perubahan satu definisi saja dapat berdampak pada ruang lingkup pelaksanaan pengadaan di lapangan.

    1. Pengadaan Barang/Jasa Kini Mencakup Pemerintah Desa

    Perubahan paling mendasar terdapat pada definisi Pengadaan Barang/Jasa.

    Sebelumnya, ruang lingkup pengadaan berfokus pada Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah. Dalam Perpres 46 Tahun 2025, Pemerintah Desa secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari pelaku pengadaan yang tunduk pada pengaturan Perpres ini.

    Hal ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi tata kelola pengadaan hingga tingkat desa, terutama karena besarnya dana yang dikelola melalui APB Desa.

    Dengan perubahan ini, pengadaan yang dibiayai APB Desa memperoleh landasan yang lebih jelas dalam kerangka pengadaan nasional.

    2. Munculnya Definisi “Institusi Lainnya”

    Perpres 46 Tahun 2025 menambahkan istilah baru yaitu “Institusi Lainnya”.

    Institusi Lainnya didefinisikan sebagai institusi yang menggunakan APBN dan/atau APBD selain Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, dan BUM Desa.

    Penambahan definisi ini memperjelas subjek hukum yang dapat menjadi pelaksana pengadaan ketika menggunakan dana negara atau daerah.

    Selama ini terdapat sejumlah institusi yang menggunakan anggaran pemerintah namun belum secara tegas disebutkan dalam definisi dasar Perpres. Kehadiran istilah ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

    3. Pemerintah Desa Resmi Menjadi Bagian Terminologi PBJ

    Selain memasukkan desa dalam definisi Pengadaan Barang/Jasa, Perpres 46 Tahun 2025 juga menambahkan definisi tersendiri mengenai Pemerintah Desa.

    Langkah ini menunjukkan bahwa desa tidak lagi hanya dipandang sebagai entitas administratif di luar sistem PBJ nasional, tetapi telah menjadi bagian integral dari ekosistem pengadaan pemerintah.

    Konsekuensinya, berbagai kebijakan PBJ ke depan berpotensi semakin memperhatikan karakteristik dan kebutuhan pengadaan di tingkat desa.

    4. Penguatan Peran dan Kompetensi SDM Pengadaan

    Perubahan berikutnya adalah penguatan aspek sumber daya manusia.

    Perpres 46 Tahun 2025 memperkenalkan beberapa definisi baru, antara lain:

    • Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
    • Personel Lainnya;
    • Sertifikat Kompetensi;
    • Sertifikat Kompetensi PPK.

    Penambahan definisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi hanya menekankan sertifikasi sebagai formalitas administratif, tetapi mulai mengarah pada pengakuan kompetensi yang terukur dan berbasis standar.

    Arah kebijakan ini sejalan dengan upaya profesionalisasi pelaku PBJ yang selama beberapa tahun terakhir terus didorong oleh LKPP.

    5. Produk Dalam Negeri Kini Didefinisikan Secara Tegas

    Salah satu fokus utama Perpres 46 Tahun 2025 adalah peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

    Karena itu, untuk pertama kalinya dimunculkan definisi khusus mengenai Produk Dalam Negeri.

    Definisi tersebut tidak hanya menekankan lokasi produksi di Indonesia, tetapi juga memperhatikan unsur investasi, penggunaan tenaga kerja Indonesia, serta penggunaan bahan baku atau komponen dalam negeri.

    Kejelasan definisi ini penting karena akan menjadi dasar dalam implementasi berbagai kebijakan afirmatif terhadap produk nasional.

    6. Masuknya Konsep Produk Ramah Lingkungan Hidup

    Perpres 46 Tahun 2025 juga memperkenalkan definisi Produk Ramah Lingkungan Hidup.

    Langkah ini menunjukkan bahwa pengadaan pemerintah tidak lagi semata-mata berorientasi pada harga dan kualitas, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan.

    Dengan adanya definisi ini, arah kebijakan PBJ nasional semakin dekat dengan konsep Sustainable Public Procurement atau Pengadaan Berkelanjutan yang telah menjadi praktik umum di berbagai negara.

    7. Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Resmi Didefinisikan

    Perubahan lain yang cukup penting adalah munculnya definisi Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi.

    Dalam Perpres 46 Tahun 2025 disebutkan bahwa metode ini digunakan untuk memperoleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400 juta.

    Penambahan definisi ini memberikan kepastian terminologi sekaligus menjadi dasar bagi pengaturan teknis lebih lanjut dalam pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.

    8. Ruang Lingkup Perpres Kini Mencakup APB Desa

    Perubahan pada Pasal 2 juga memperluas ruang lingkup pemberlakuan Perpres.

    Jika sebelumnya ruang lingkup lebih dikenal pada pengadaan yang menggunakan APBN dan APBD, kini APB Desa secara tegas disebut sebagai sumber pendanaan yang masuk dalam cakupan pengaturan.

    Hal ini memperkuat integrasi tata kelola pengadaan dari tingkat pusat hingga desa.

    Penutup

    BAB I Perpres 46 Tahun 2025 mungkin terlihat hanya berisi definisi dan ruang lingkup. Namun justru di bagian inilah arah besar perubahan regulasi dapat dibaca.

    Setidaknya terdapat tiga pesan utama yang ingin ditegaskan pemerintah:

    1. Pengadaan pemerintah kini menjangkau hingga tingkat desa.
    2. Profesionalisme SDM PBJ semakin diperkuat melalui pendekatan kompetensi.
    3. Penggunaan produk dalam negeri dan pengadaan berkelanjutan menjadi prioritas kebijakan nasional.

    Dengan memahami perubahan pada BAB I, para pelaku PBJ akan lebih mudah memahami perubahan-perubahan lanjutan pada bab-bab berikutnya dalam Perpres 46 Tahun 2025.

  • Panduan Ziarah Kubur: Urutan, Dzikir, dan Doa untuk Keluarga Tercinta

    Panduan Ziarah Kubur: Urutan, Dzikir, dan Doa untuk Keluarga Tercinta

    Ziarah kubur bukan sekadar tradisi, tetapi ruang hening untuk mendoakan mereka yang telah lebih dahulu pergi, sekaligus mengingatkan diri tentang hakikat kehidupan. Dalam momen seperti 1 Syawal, ziarah menjadi semakin bermakna karena dilakukan bersama keluarga.

    Agar lebih tertib dan khusyuk, berikut panduan praktis yang mencakup urutan, dzikir, dan doa yang bisa langsung diamalkan.


    1. Niat dan Adab Ziarah

    Niatkan dalam hati bahwa ziarah dilakukan untuk mendoakan ahli kubur dan mengambil pelajaran dari kematian. Disunnahkan dalam keadaan suci (berwudhu), menjaga sikap, serta tidak melakukan hal yang mengurangi kekhusyukan.


    2. Salam kepada Ahli Kubur

    Arab:

    السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ

    Latin:

    Assalāmu‘alaikum dāra qaumin mu’minīn, wa innā insyāAllāhu bikum lalāḥiqūn

    Arti:

    Semoga keselamatan tercurah atas kalian wahai penghuni kubur dari kaum mukmin. Kami insyaAllah akan menyusul kalian.


    3. Bacaan dan Dzikir yang Dikirim

    a. Al-Fatihah

    Diniatkan untuk Rasulullah ﷺ, para ulama, dan khususnya ahli kubur yang diziarahi.


    b. Surat Pendek

    • Al-Ikhlas (3x)
    • Al-Falaq (1x)
    • An-Nas (1x)

    c. Ayat Kursi

    Arab:

    اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ …

    (Dibaca hingga selesai)


    d. Dzikir

    Arab + Latin:

    سُبْحَانَ اللَّهِ (33x) — Subḥānallāh
    الْحَمْدُ لِلَّهِ (33x) — Alḥamdulillāh
    اللَّهُ أَكْبَرُ (33x) — Allāhu akbar
    لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ — Lā ilāha illallāh


    e. Shalawat

    Arab:

    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

    Latin:

    Allāhumma ṣalli ‘alā sayyidinā Muḥammad


    4. Khususan (Penyebutan Nama)

    Arab:

    خُصُوصًا إِلَىٰ أَرْوَاحِ مَنْ ذَكَرْنَاهُمْ وَمَنْ لَمْ نَذْكُرْهُمْ مِنْ أَهْلِنَا

    Latin:

    Khuṣūṣan ilā arwāḥi man żakarnāhum wa man lam nażkurhum min ahlinā

    Kemudian dilanjutkan dengan menyebut nama-nama:

    Hadiba, H. Moh Soebier, Hj. Siti Masliha, ME Handi Basuki, Diah Ratri Oktavriana, H. Ahmad Murtadho, HM Sunaryo, Hambali, Tri Atminiasih, dan Sugiran Sastro Utomo.

    Ditutup dengan:

    وَإِلَىٰ جَمِيعِ أَهْلِ الْقُبُورِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ


    5. Doa Inti untuk Ahli Kubur

    a. Doa Ampunan

    Arab:

    اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَعَافِهِمْ وَاعْفُ عَنْهُمْ

    Latin:

    Allāhumma-ghfir lahum warḥamhum wa ‘āfihim wa‘fu ‘anhum


    b. Doa Kubur Dilapangkan

    Arab:

    وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُمْ وَنَوِّرْ قُبُورَهُمْ

    Latin:

    Wa wassi‘ mudkhalahum wa nawwir qubūrahum


    c. Doa Menjadi Taman Surga

    Arab:

    وَاجْعَلْ قُبُورَهُمْ رَوْضَةً مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

    Latin:

    Waj‘al qubūrahum rauḍatan min riyāḍil-jannah


    d. Doa Penutup

    Arab:

    رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

    Latin:

    Rabbanā ātinā fid-dunyā ḥasanah wa fil-ākhirati ḥasanah waqinā ‘ażāban-nār


    6. Penutup: Esensi Ziarah

    Pada akhirnya, ziarah bukan tentang panjangnya bacaan, tetapi tentang kehadiran hati. Doa yang sederhana namun tulus seringkali lebih bermakna daripada rangkaian bacaan yang panjang tanpa penghayatan.

    Mendoakan mereka adalah bentuk cinta yang tidak terputus oleh kematian. Dan dalam setiap ziarah, kita diingatkan bahwa suatu hari nanti, kita pun akan berada di posisi yang sama—menanti doa dari yang masih hidup.

    Wallāhu a‘lam.