Sinergi dan Kolaborasi dalam Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pada hari ini, kegiatan rapat koordinasi mengenai pemenuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa (JPB) pemerintah menjadi momen penting dalam memperkuat koordinasi antar instansi terkait. Seiring dengan tantangan yang ada, khususnya terkait dengan pemenuhan SDM yang kompeten, sinergi antar unit organisasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sangat diperlukan.

Pencapaian pemenuhan jabatan fungsional ini masih berada pada angka 56,12% pada Maret 2025, dan diharapkan dapat meningkat melalui kolaborasi yang erat antara unit pengadaan, unit SDM, serta lembaga pengembangan kompetensi. Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan pengelolaan pengadaan barang dan jasa di seluruh tingkatan pemerintahan.

Pentingnya pengelolaan SDM yang kompeten tidak bisa dipandang sebelah mata. Kompetensi pengelola pengadaan harus terus ditingkatkan melalui pelatihan dan ujian kompetensi sesuai dengan jenjang yang ada, baik itu di jenjang muda, madya, atau pertama. Dengan memperhatikan prinsip pengadaan yang mengutamakan value for money, penggunaan produk dalam negeri, dan mendukung pelaku UMKM, diharapkan pengadaan barang dan jasa bisa berkontribusi langsung pada pembangunan ekonomi nasional.

Dalam hal ini, percepatan pemenuhan jabatan fungsional menjadi langkah penting, dengan target minimal 60% jabatan pengelola pengadaan yang harus dipenuhi di setiap instansi. Melalui rencana aksi yang disusun secara terencana, instansi diharapkan bisa mencapainya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Selain itu, pentingnya perlindungan hukum bagi pengelola pengadaan juga menjadi perhatian utama. Setiap pengelola pengadaan yang terlibat dalam masalah hukum terkait pengadaan harus memperoleh bantuan hukum yang sesuai, termasuk dalam kasus pengaduan yang melibatkan pengadaan barang dan jasa.

Regulasi yang mendukung pemenuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan juga telah diperbarui dengan Perpres 46/2025, yang mengatur kewajiban setiap instansi untuk memiliki pengelola pengadaan. Hal ini akan mempermudah pelaksanaan tugas dan meningkatkan efisiensi pengadaan barang dan jasa di seluruh lapisan pemerintahan.

Ke depan, diharapkan bahwa kolaborasi dan sinergi ini akan memberikan dampak positif yang signifikan pada kinerja pengadaan, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan nasional dan memperkuat ekonomi Indonesia melalui pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.

Kesimpulan
Pencapaian target pemenuhan Jafung PBJ membutuhkan kolaborasi antara semua pihak, dengan fokus pada peningkatan kualitas SDM dan pemenuhan kebutuhan jabatan secara tepat waktu. Dengan sinergi dan kolaborasi yang lebih erat, diharapkan sektor pengadaan dapat bertransformasi menjadi lebih efisien dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Disarikan dari @RupenTV

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan