Setiap awal tahun ajaran baru, orang tua siswa selalu disodori setumpuk berkas administrasi. Salah satu yang paling standar adalah Surat Pernyataan Calon Peserta Didik dan Orang Tua. Sayangnya, seringkali kita hanya membubuhkan tanda tangan di atas meterai tanpa benar-benar mencermati diksi di dalamnya.
Baru-baru ini, saya membaca format surat pernyataan dari sebuah MTsN. Setelah saya pelajari, nurani dan logika hukum saya terusik. Ada nuansa otoriterisme yang kental, di mana pilihan katanya langsung memvonis: “Jika anak salah, maka dihukum.”
Ruang Pembelaan yang Hilang
Dalam format asli sekolah, poin sanksi terasa sangat kaku: Teguran, Skors, atau Dikembalikan ke Orang Tua. Tidak ada ruang bagi anak untuk menjelaskan duduk perkara, tidak ada proses klarifikasi, dan tidak terlihat adanya tahapan pembinaan yang edukatif. Sekolah diposisikan sebagai hakim tunggal, sementara siswa adalah subjek yang pasif terhadap hukuman.
Sebagai bentuk kepedulian, saya mencoba mengajukan usulan perubahan format. Bukan untuk membela kesalahan, melainkan untuk memastikan adanya Keadilan Substantif. Saya mengusulkan adanya hak jawab, proses musyawarah berjenjang (dari wali kelas hingga kepala madrasah), serta penegasan bahwa sanksi haruslah bersifat edukatif dan manusiawi.
Relevansi dengan Hukum Modern (KUHP Nasional & UU Perlindungan Anak)
Kritik ini bukan sekadar opini emosional, melainkan memiliki landasan legalitas yang kuat. Jika kita membedah tren hukum di Indonesia saat ini, format surat pernyataan yang bersifat “menghukum sepihak” sebenarnya sudah ketinggalan zaman:
- Semangat Keadilan Restoratif: Sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), hukum kita bergeser dari sekadar menghukum (retributif) ke arah pemulihan (restoratif). Pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam mempraktikkan hal ini melalui musyawarah, bukan langsung memvonis “buang” (dikembalikan ke orang tua).
- Perlindungan dari Kekerasan: Usulan saya yang menekankan sanksi “tanpa kekerasan fisik dan psikis” adalah amanat langsung dari UU Perlindungan Anak. Tanpa batasan ini, surat pernyataan tersebut berisiko menjadi celah terjadinya tindakan represif yang merendahkan martabat anak.
- Asas Due Process of Law: Dalam hukum administrasi, setiap sanksi harus melalui prosedur yang sah. Hak siswa untuk didengar penjelasannya (audi et alteram partem) adalah hak konstitusional yang tidak boleh dihapus oleh selembar surat pernyataan sekolah.
Benturan Idealisme di Meja Makan
Menariknya, usulan ini justru menemui tantangan di rumah. Istri saya tetap memilih format asli sekolah dengan alasan: “Itu sudah aturan sekolah.” Ini adalah potret besar masyarakat kita: banyak yang menganggap dokumen administratif sekolah adalah “hukum tetap” yang tak bisa digugat. Padahal, surat pernyataan adalah sebuah kesepakatan dua belah pihak. Jika isinya tidak mencerminkan perlindungan hukum dan hak asasi anak, maka kita sebagai orang tua memiliki hak—bahkan kewajiban—untuk memberikan masukan.
Penutup
Pada akhirnya, saya mungkin harus mengikuti arus administratif demi kelancaran proses masuk sekolah. Namun, lewat tulisan ini saya ingin mengajak para orang tua dan praktisi pendidikan untuk mulai kritis.
Dunia pendidikan tidak boleh menjadi menara gading yang kedap terhadap nilai-nilai hukum modern dan hak asasi manusia. Sekolah adalah tempat memanusiakan manusia, maka sudah sepatutnya dokumen administrasinya pun terasa “manusiawi”.
Bagaimana dengan surat pernyataan di sekolah anak Anda? Apakah sudah melindungi hak-hak mereka, atau justru sekadar menjadi instrumen kekuasaan?
Catatan: Artikel ini adalah refleksi pribadi atas pentingnya literasi hukum dalam dunia pendidikan.


