bibit pisang kirana

  • Kasus Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang Disidang di PN Tipikor

    Lumajang – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana tahun 2020 akhirnya memasuki tahap persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya. Ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Lumajang dalam kasus yang merugikan negara hingga 700 juta rupiah lebih.

    Seperti dirilis Tribunnews, inisial DAN pensiunan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang akhirnya terjerat hukum dan mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2024).

    DAN melakukan sehingga merugikan negara mengalami kerugian sekitar Rp 782 juta. Perbuatan itu dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan dua orang sipil. Di antaranya MZ, pemilik CV Qaisara Mitra Perkasa, yang beralamat di Jalan Nginden, Surabaya dan Direktur CV tersebut yaitu WK.

    DAN bertahun-tahun menjabat sebagai Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian. Dalam sidang pertama secara daring, dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Nizar.

    JPU menjelaskan bahwa tiga terdakwa pada tahun 2020 melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan pisang mas kirana untuk 42 kelompok petani. Modus yang digunakan tiga terdakwa adalah memotong anggaran dana hibah dari pemerintah pusat. Dinas Pertanian Lumajang saat itu digerojok anggaran Rp1,4 miliar. Namun yang disalurkan ke kelompok tani hanya setengahnya.

    “Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” begitu amar dakwaan jaksa.

    Tiga terdakwa dituding bersekongkol melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang diperkuat dengan sejumlah bukti. Di antaranya satu bendel dokumen asli kontrak program peningkatan produksi nilai hortikultura nomor 602.1/4387/427.45/2020, yang terbit pada 05 Mei 2020 senilai Rp 1.423.221.800.

    Terdapat penjelasan dana miliaran itu untuk kebutuhan belanja barang lalu diserahkan kepada masyarakat. Ditambah lagi, ada tiga lembar bukti penyerahan bibit kepada tiga kelompok tani di Kecamatan Gucialit.

    Tetapi di hari pertama sidang, DAN langsung ‘bernyanyi’, dengan menyebut bukan hanya dirinya yang melakukan korupsi. Karena itu, setelah JPU membacakan amar dakwaan, DAN menyatakan akan mengajukan eksepsi alias pembelaan.

    Namun hari itu DAN tidak langsung menyebut siapa saja orang lain yang terlibat. Lagi pula agenda sidang terdakwa hanya mendengarkan pembacaan amar dakwaan. Terdakwa dipersilakan membela diri pada sidang berikutnya.

    “Sidang selanjutnya saya akan mengajukan eksepsi, namun terlebih dahulu akan melihat berkas dakwaan untuk mengecek apakah sudah sesuai fakta atau tidak,” tegas DAN.

    Didik Prasetyo sebagai penasihat hukum DAN memberikan penjelasan mengenai kasus itu. Mulanya, Dinas Pertanian Lumajang mengadakan perluasan pengadaan pisang mas kirana dengan anggaran Rp 1,4 miliar. Pemenang tender adalah terdakwa WK selaku Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa.

    Namun dalam pelaksanaannya CV tersebut dijalankan oleh terdakwa MZ. “Bisa dibilang terdakwa MZ pinjam bendera, dan saat penyaluran barang diketahui spesifikasi tidak sesuai dan penyaluran juga tidak sesuai kontrak,” kata Didik.(Trbn/red)

    sumber: lumajangsatu.com

  • Kejari Lumajang Tahan 1 Orang Lagi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menahan satu orang lagi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana, Kamis (14/3/2024).

    Satu orang tambahan yang ditahan Kejari Lumajang adalah Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa berinisial WKN.

    Sebelumnya, Kejari Lumajang telah menahan DA, mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang dan MZ, rekanan penyedia bibit pisang mas kirana.

    Sebagai informasi, CV Qaisara Mitra Perkasa adalah pemenang tender pengadaan bibit pisang kas kirana pada tahun anggaran 2020.

    Saat itu, program dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang ini bernilai Rp 1.423.221.800.

    Diancam Ranjau Paku dan Pembakaran, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Artikel Kompas.id Namun, anggaran yang berasal dari APBN ini dikorupsi hingga Rp 782.258.485.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, penahanan terhadap WKN terlambat 1 minggu dibandingkan 2 tersangka lainnya.

    Hal ini, kata Yudhi, disebabkan karena tersangka WKN sempat mangkir dari pemanggilan pertama pada Selasa (5/3/2024).

    Jadi, Kejari Lumajang harus melayangkan surat pemanggilan kedua pada pekan ini. WKN, akan menjadi tahanan Kejari Lumajang dalam kurun waktu 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.

    “Yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan pertama setelah kita tetapkan sebagai tersangka, alhamdulillah panggilan kedua datang dan langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Yudhi di kantornya, Kamis (14/3/2024). Yudhi menjelaskan, proses berikutnya yakni pemberkasan penuntut umum sebelum para tersangka disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Selanjutnya tim penuntut umum melakukan pemberkasan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.

    sumber: surabaya.kompas.com

  • Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang

    2 TSK korupsi bibit pisang mas kirana dilakukan cek kesehatan sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari

    Setelah berjalan hampir 2 tahun, akhirnya Kejaksaan Negeri Lumajang menahan 2 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana di Dinas Pertanian Lumajang. Memasuki tahap II, 2 orang tersangka masing-masing berinisial D dan MZ resmi dilakukan penahanan selama 20 hari, Rabu (6/3/2024).

    Muhammad Nizar, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Oktober 2023 dan pada hari tanggal 06 Maret 2023 dilakukan penahanan.

    Tersangka D adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/31/427.45/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Anggaran Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Hortikultura pada Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020.

    Sedangkan tersangka M.Z selaku Pelaksana kegiatan (pinjam bendera) kegiatan pengadaan bibit pisang mas kirana pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020.

    “Untuk mempermudah Penyidikan maka Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat Obyektif dan Subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP,” jelas Nizar.

    Dari hasil audit inspektorat Kementerian Pertanian, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara dirugikan hingga 700 juta lebih. “Lebih tepatnya Rp. 782.258.485 kerugian negara dalam pengadaan bibit pisang mas kirana,” pungkasnya.

    sumber: LumajangSatu.Com